Kerakusan Pengusaha Ilegal memberikan Luka Menganga di Tubuh Bangsa


Kamis, 13 Juni 2024 - 21:31:15 WIB - Dibaca: 724 kali

Marcelia Manda Silalahi – Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Jurusan Ilmu Sosial dan Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi 2023 / HALOSUMATERA.COM

Ekonomi Indonesia ditopang oleh sektor usaha, baik formal maupun informal. Namun, di balik geliat ekonomi, terdapat oknum yang menjalankan usaha secara ilegal. Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang patuh hukum.

Penulis: Marcelia Manda Silalahi – Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Jurusan Ilmu Sosial dan Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi 2023

Pertambangan timah ilegal di Indonesia telah menjadi isu krusial yang membawa dampak buruk bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi. Aktivitas pertambangan ini marak dilakukan tanpa izin resmi dan mengabaikan standar lingkungan yang berlaku. Pertambangan timah ilegal dapat dikategorikan sebagai eksternalitas negatif, di mana biaya lingkungan dan sosial yang ditimbulkan tidak ditanggung oleh penambang, melainkan masyarakat dan negara. Hal ini menyebabkan kegagalan pasar dan inefisiensi ekonomi. Praktik ini juga melanggar prinsip keadilan dan pemerataan, di mana sebagian kecil penambang ilegal meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Di tengah gempita pembangunan dan cita-cita kemajuan bangsa, terselip luka menganga akibat kerakusan segelintir pengusaha ilegal. Mereka bagaikan parasite yang menggerogoti keuangan negara, merenggut hak rakyat, dan menghambat laju roda pembangunan. Kasus demi kasus terungkap, menelanjangi keserakahan yang tak terkendali. Mereka memanfaatkan celah hukum, memanipulasi sistem, dan bahkan melakukan suap untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Mereka bagaikan lintah darat, bersembunyi di balik celah hukum, memanipulasi sistem, dan bahkan menyuap demi keuntungan semata. Keuntungan yang diraih dengan cara haram ini bagaikan racun yang menggerogoti pondasi moral bangsa. Kerakusan pengusaha ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketidakadilan dan pelanggaran hukum yang dilakukan dengan merusak kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sistem ekonomi. Kerakusan ini bukan hanya masalah individu, melainkan cerminan sistem yang lemah dan budaya yang permisif. Penegakan hukum yang tumpul, celah hukum yang terbuka lebar, dan minimnya transparansi menjadi lahan pinggiran bagi para pengusaha ilegal untuk beraksi.

Dalam beberapa kasus, kerakusan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya jejak audit yang dapat menyebabkan sulitnya penelusuran data dan mengakibatkan kejadian yang sulit diidentifikasi, mencontoh atasan atau teman sekerja yang tidak etis dapat mempengaruhi perilaku pengusaha ilegal, serta kurangnya disiplin dan kesadaran etika dapat membuat pengusaha ilegal merasa bahwa kegiatan ilegal mereka tidak berbahaya dan tidak akan dihukum.

Yang belakangan ini marak ialah suami dari artis ternama di Indonesia yakni HM yang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo. Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363,064 hektar. Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar. Hasil hitungan ini hanya merupakan perkiraan angka kerugian lingkungan nya saja belum dengan kerugian keuangan negara yang belum terhitung. Bisa disimpulkan bahwa sebenarnya kerugiannya nantinya akan bertambah lagi dari jumlah itu.

Kasus ini menjadi contoh nyata yang amat cukup besar bahwa masih banyaknya pengusaha ilegal yang rakus akan kekayaan. Pemerintah harus bertindak tegas dan harus lebih jeli dalam memonitoring seluruh pengusaha-pengusaha di Indonesia ini. Juga harus melakukan penegakan hukum yang kuat, celah hokum harus ditutup, dan transparansi harus ditingkatkan. Partisipasi masyarakat juga tak kalah penting. Kita harus berani melaporkan dan mengawasi aktivitas pengusaha ilegal. Dunia bisnis tak boleh menjadi perburuan pembohong. Pengusaha yang sukses haruslah mereka yang memberikan kontribusi positif bagi negara dan masyarakat. Keuntungan yang diraih haruslah halal dan berkelanjutan.

(Tulisan Ini Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewirausahaan Sosial 2, Dosen Pengampu : Drs. H. Navarin Karim, M.Si.)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole

Advertorial

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Tes Akademik SD di Kelurahan Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Ahmad Syukri Barogbah Apresiasi Polda Jambi Tangkap DPO Alung yang Sempat Kabur

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold

Berita Daerah

Perumda Tirta Muaro Jambi Bantu Air Bersih 4.000 Liter, Warga: Bukan Solusi Jangka Panjang

JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam

Berita Daerah


Advertisement