Kesal Istri Ingin Menikah Lagi, Suami di Bungo Jerat Leher Istrinya Hingga Tewas


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 637 kali

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (*/Dok) / HALOSUMATERA.COM
HALOSUMATERA.COM- Seorang suami di Kabupaten Bungo, Jambi tega menghabisi nyawa istrinya dengan tragis.
 
Pelaku gelap mata hingga nekat membunuh ibu dari anak-anaknya tersebut, hanya gara-gara dipicu oleh persoalan asmara.
 
Korban bernama Syapurah (29) itu ditemukan tewas di rumah orangtuanya di Dusun Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi pada Rabu (27/01/22) sore.
 
Ibu dua anak ini meregang nyawa setelah dihabisi oleh suaminya sendiri, Muhammad Ali (32).
 
Kapolres Bungo, AKBP M. Lutfi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
 
Pembunuhan ini, lanjut Kapolres, berawal dari pertengkaran antar keduanya. Sang suami cemburu buta karna istrinya mau menikah lagi lantaran hendak dilamar pria lain. Pelaku membunuh dengan cara mengantung korban menggunakan tali jemuran. Pertengkaran awal terjadi di dapur rumah, kemudian berpindah ke rumah tengah. 
 
Bahu kiri korban didorong sehingga menyebabkan leher depan korban terbentur sudut lemari. Lalu pelaku mencekik korban. Tak sampai disitu, pelaku mengambil tali dan melilit leher sambil menarik tali tersebut dengan kuat hingga korban tercekik. 
 
Tali lainnya dilemparkan pelaku ke atas kayu yang melintang di atas rumah itu untuk menggantung korban. Saat itu masih bernafas. Pelaku menahan posisi tersebut selama 5 menit, hingga menyebabkan korban tak bernafas lagi.
 
"Dia menurunkan korban, lalu dibaringkan ke lantai dan mengambil bantal dan selimut dalam kamar. Bantal tersebut dijadikan sebagai alas kepala dan pelaku menutupi tubuh korban dari kepala hingga kaki dengan selimut. Setelah itu membuang tali ke belakang rumah," tutur Lutfi.
 
Aparat kepolisian dari jajaran Polres Bungo yang mendapat informasi kasus pembunuhan ini, langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
 
Polisipun berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Kamis (28/01/21) sekitar jam 03.00 WIB dinihari.
 
"Dia sedang berteduh di pinggir jalan dalam keadaan berselimut sarung," ujar Kapolres.
 
Sementara itu, Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah bantal, daster milik korban, selimut, tali nilon sepanjang 60 cm dan tali plastik sepanjang 4 meter. 
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*/Red)
 



Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kapolda Jambi Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Melayu Jambi

JAMBI – Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dikukuhkan sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat, di Gedung Balairung Sari Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi

Berita Daerah

Khairuddin Ditemukan 4 Mil Arah Luar dari Titik Kejadian

TANJABBAR - Setelah melakukan pencarian ekstra selama tiga hari, Khairuddin, korban Kecelakaan Laut antara Kapal Trawl mini dengan Pompong Nelayan berhasil dite

Berita Daerah

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial


Advertisement