HALOSUMATERA.COM- Seorang suami di Kabupaten Bungo, Jambi tega menghabisi nyawa istrinya dengan tragis.
Pelaku gelap mata hingga nekat membunuh ibu dari anak-anaknya tersebut, hanya gara-gara dipicu oleh persoalan asmara.
Korban bernama Syapurah (29) itu ditemukan tewas di rumah orangtuanya di Dusun Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi pada Rabu (27/01/22) sore.
Ibu dua anak ini meregang nyawa setelah dihabisi oleh suaminya sendiri, Muhammad Ali (32).
Kapolres Bungo, AKBP M. Lutfi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
Pembunuhan ini, lanjut Kapolres, berawal dari pertengkaran antar keduanya. Sang suami cemburu buta karna istrinya mau menikah lagi lantaran hendak dilamar pria lain. Pelaku membunuh dengan cara mengantung korban menggunakan tali jemuran. Pertengkaran awal terjadi di dapur rumah, kemudian berpindah ke rumah tengah.
Bahu kiri korban didorong sehingga menyebabkan leher depan korban terbentur sudut lemari. Lalu pelaku mencekik korban. Tak sampai disitu, pelaku mengambil tali dan melilit leher sambil menarik tali tersebut dengan kuat hingga korban tercekik.
Tali lainnya dilemparkan pelaku ke atas kayu yang melintang di atas rumah itu untuk menggantung korban. Saat itu masih bernafas. Pelaku menahan posisi tersebut selama 5 menit, hingga menyebabkan korban tak bernafas lagi.
"Dia menurunkan korban, lalu dibaringkan ke lantai dan mengambil bantal dan selimut dalam kamar. Bantal tersebut dijadikan sebagai alas kepala dan pelaku menutupi tubuh korban dari kepala hingga kaki dengan selimut. Setelah itu membuang tali ke belakang rumah," tutur Lutfi.
Aparat kepolisian dari jajaran Polres Bungo yang mendapat informasi kasus pembunuhan ini, langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
Polisipun berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Kamis (28/01/21) sekitar jam 03.00 WIB dinihari.
"Dia sedang berteduh di pinggir jalan dalam keadaan berselimut sarung," ujar Kapolres.
Sementara itu, Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah bantal, daster milik korban, selimut, tali nilon sepanjang 60 cm dan tali plastik sepanjang 4 meter.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*/Red)