Komisi II Desak BLHD Usut Limbah PT DAS


Rabu, 03 Juni 2015 - 14:05:10 WIB - Dibaca: 1814 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - DPRD Tanjungjabung Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjabbar untuk mengusut pencemaran limbah  PT DAS di anak Sungai Tatahan, Kecamatan Muarapapalik. BLHD dituding tidak transparan.

Baru – baru ini, Badan Lingkungan Hidup BLHD Tanjungjabung Barat mengeluarkan pernyataan bahwa  pemberian sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan kesalahan atau  kelalaian dengan melakukan pelanggaran, sesuai UU Pasal 98 ayat 1, tentang pencemaran lingkungan. BLHD menyatakan, pemberian sanksi selalu terbentur dengan ketentuan baku mutu limbah tersebut.

Statemen ini menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD di Tanjabbar. Sebagaimana dituturkan Ketua Komisi II DPRD Tanjungjabung Barat, Dedi Hadi kepada wartawan baru-baru ini.

Dengan tegas Dedi mengatakan, jika bocornya Limbah PT DAS yang sempat membuat ribuan ikan di Sungai Tutuhan mati mendadak merupakan bukti yang kuat bahwa limbah tersebut berbahaya.

Dengan fakta tersebut diperkuat dengan laporan masyarakat di empat desa, Komisi II mendesak pihak BLHD untuk tidak main mata atas kasus yang membuat keselamatan masyarakat di Empat desa terancam.

"Jika hasil uji Lab BLHD dinyatakan negatif, maka sampel yang ada pada kita akan kita uji lab. Untuk membuktikan baku mutu yang dimaksud," tegas politisi dari Fraksi Golkar ini.

Komisi II akan membandingkan sampel limbah yang diambil dengan sampel limbah yang diuji BLHD di Laboratorium. "Kita akan panggil pihak BLHD untuk menjelaskan masalah ini dan kita akan panggil pihak perusahaan untuk bertanggungjawab," katanya.

Dipaparkannya, berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air Laut atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara 3 tahun atau 10 tahun atau denda sebesar Rp 3 miliar atau Rp 10 miliar.

Ditambahkan Dedi, kasus limbah ini merupakan kelalaian dan pelanggaran hukum yang harus diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.(*)

Penulis : Hin

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Kota Santri

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, menyebut Seberang Kota Jambi (Sekoja) sebagai Kota Santri. Sekoja sudah dikenal semenjak dulu, karena seberan

Advertorial

PAMSIMAS di Desa Lubuk Terentang Hanya Difungsikan Saat Kemarau

TANJABBAR - Bangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III yang berada di RT 03, Dusun Kampung Baru, Desa Lubuk Terentang

Berita Daerah

Gubernur Jambi Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan kepada Dewan

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan bahwa sebagai Penyelenggara Pemerintahan sudah menjadi kewajiban memberikan penjelasan kepada Dew

Advertorial

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

JAMBI - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap Gerakan Pemuda (GP) Ansor dapat memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah untuk keberla

Advertorial

Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi, Al Haris : Memperkuat Sinergisitas Lembaga

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Di

Advertorial


Advertisement