Komisi II Desak BLHD Usut Limbah PT DAS


Rabu, 03 Juni 2015 - 14:05:10 WIB - Dibaca: 2036 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - DPRD Tanjungjabung Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjabbar untuk mengusut pencemaran limbah  PT DAS di anak Sungai Tatahan, Kecamatan Muarapapalik. BLHD dituding tidak transparan.

Baru – baru ini, Badan Lingkungan Hidup BLHD Tanjungjabung Barat mengeluarkan pernyataan bahwa  pemberian sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan kesalahan atau  kelalaian dengan melakukan pelanggaran, sesuai UU Pasal 98 ayat 1, tentang pencemaran lingkungan. BLHD menyatakan, pemberian sanksi selalu terbentur dengan ketentuan baku mutu limbah tersebut.

Statemen ini menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD di Tanjabbar. Sebagaimana dituturkan Ketua Komisi II DPRD Tanjungjabung Barat, Dedi Hadi kepada wartawan baru-baru ini.

Dengan tegas Dedi mengatakan, jika bocornya Limbah PT DAS yang sempat membuat ribuan ikan di Sungai Tutuhan mati mendadak merupakan bukti yang kuat bahwa limbah tersebut berbahaya.

Dengan fakta tersebut diperkuat dengan laporan masyarakat di empat desa, Komisi II mendesak pihak BLHD untuk tidak main mata atas kasus yang membuat keselamatan masyarakat di Empat desa terancam.

"Jika hasil uji Lab BLHD dinyatakan negatif, maka sampel yang ada pada kita akan kita uji lab. Untuk membuktikan baku mutu yang dimaksud," tegas politisi dari Fraksi Golkar ini.

Komisi II akan membandingkan sampel limbah yang diambil dengan sampel limbah yang diuji BLHD di Laboratorium. "Kita akan panggil pihak BLHD untuk menjelaskan masalah ini dan kita akan panggil pihak perusahaan untuk bertanggungjawab," katanya.

Dipaparkannya, berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air Laut atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara 3 tahun atau 10 tahun atau denda sebesar Rp 3 miliar atau Rp 10 miliar.

Ditambahkan Dedi, kasus limbah ini merupakan kelalaian dan pelanggaran hukum yang harus diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.(*)

Penulis : Hin

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement