KUALATUNGKAL - DPRD Tanjungjabung Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjabbar untuk mengusut pencemaran limbah PT DAS di anak Sungai Tatahan, Kecamatan Muarapapalik. BLHD dituding tidak transparan.
Baru – baru ini, Badan Lingkungan Hidup BLHD Tanjungjabung Barat mengeluarkan pernyataan bahwa pemberian sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dengan melakukan pelanggaran, sesuai UU Pasal 98 ayat 1, tentang pencemaran lingkungan. BLHD menyatakan, pemberian sanksi selalu terbentur dengan ketentuan baku mutu limbah tersebut.
Statemen ini menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD di Tanjabbar. Sebagaimana dituturkan Ketua Komisi II DPRD Tanjungjabung Barat, Dedi Hadi kepada wartawan baru-baru ini.
Dengan tegas Dedi mengatakan, jika bocornya Limbah PT DAS yang sempat membuat ribuan ikan di Sungai Tutuhan mati mendadak merupakan bukti yang kuat bahwa limbah tersebut berbahaya.
Dengan fakta tersebut diperkuat dengan laporan masyarakat di empat desa, Komisi II mendesak pihak BLHD untuk tidak main mata atas kasus yang membuat keselamatan masyarakat di Empat desa terancam.
"Jika hasil uji Lab BLHD dinyatakan negatif, maka sampel yang ada pada kita akan kita uji lab. Untuk membuktikan baku mutu yang dimaksud," tegas politisi dari Fraksi Golkar ini.
Komisi II akan membandingkan sampel limbah yang diambil dengan sampel limbah yang diuji BLHD di Laboratorium. "Kita akan panggil pihak BLHD untuk menjelaskan masalah ini dan kita akan panggil pihak perusahaan untuk bertanggungjawab," katanya.
Dipaparkannya, berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air Laut atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara 3 tahun atau 10 tahun atau denda sebesar Rp 3 miliar atau Rp 10 miliar.
Ditambahkan Dedi, kasus limbah ini merupakan kelalaian dan pelanggaran hukum yang harus diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.(*)
Penulis : Hin
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas