Komisi II Desak BLHD Usut Limbah PT DAS


Rabu, 03 Juni 2015 - 14:05:10 WIB - Dibaca: 2014 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - DPRD Tanjungjabung Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjabbar untuk mengusut pencemaran limbah  PT DAS di anak Sungai Tatahan, Kecamatan Muarapapalik. BLHD dituding tidak transparan.

Baru – baru ini, Badan Lingkungan Hidup BLHD Tanjungjabung Barat mengeluarkan pernyataan bahwa  pemberian sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan kesalahan atau  kelalaian dengan melakukan pelanggaran, sesuai UU Pasal 98 ayat 1, tentang pencemaran lingkungan. BLHD menyatakan, pemberian sanksi selalu terbentur dengan ketentuan baku mutu limbah tersebut.

Statemen ini menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD di Tanjabbar. Sebagaimana dituturkan Ketua Komisi II DPRD Tanjungjabung Barat, Dedi Hadi kepada wartawan baru-baru ini.

Dengan tegas Dedi mengatakan, jika bocornya Limbah PT DAS yang sempat membuat ribuan ikan di Sungai Tutuhan mati mendadak merupakan bukti yang kuat bahwa limbah tersebut berbahaya.

Dengan fakta tersebut diperkuat dengan laporan masyarakat di empat desa, Komisi II mendesak pihak BLHD untuk tidak main mata atas kasus yang membuat keselamatan masyarakat di Empat desa terancam.

"Jika hasil uji Lab BLHD dinyatakan negatif, maka sampel yang ada pada kita akan kita uji lab. Untuk membuktikan baku mutu yang dimaksud," tegas politisi dari Fraksi Golkar ini.

Komisi II akan membandingkan sampel limbah yang diambil dengan sampel limbah yang diuji BLHD di Laboratorium. "Kita akan panggil pihak BLHD untuk menjelaskan masalah ini dan kita akan panggil pihak perusahaan untuk bertanggungjawab," katanya.

Dipaparkannya, berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air Laut atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara 3 tahun atau 10 tahun atau denda sebesar Rp 3 miliar atau Rp 10 miliar.

Ditambahkan Dedi, kasus limbah ini merupakan kelalaian dan pelanggaran hukum yang harus diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.(*)

Penulis : Hin

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kolaborasi untuk Lingkungan Bersih, Bupati Tanjab Barat Ikut Gotong Royong Serentak

TANJABBAR - Usai memimpin apel pelepasan, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, langsung bergabung dalam kegiatan gotong royong serentak yang

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Panjat Pinang, 60 Batang Disiapkan untuk Warga

TANJABAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag secara resmi membuka lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesi

Advertorial

Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjabbar ke-60

TANJABBAR - Puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke-60 ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Istimewa oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jab

Advertorial

Hari Jadi ke-60, Pemkab Tanjab Barat Salurkan Ribuan Paket Sembako

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten menggelar kegiatan sosial yang dilaksanakan pada Mi

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau SPPG

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dampingi Gubernur Jambi, Al Haris meninjau langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Advertorial


Advertisement