Kumpulkan Denda Rp 60 Juta dari Pelaku Usaha yang Langgar Protkes


Selasa, 26 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 854 kali

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi.(*) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi menyebut telah mengumpulkan denda sebesar 60 juta rupiah dari berbagai tempat usaha di Kota Jambi, yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Dan yang diberikan denda itu sudah mencapai Rp 60 juta. Belum lagi ditambah dengan denda yang tidak menggunakan masker," ujar Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi saat dikonfirmasi halosumatera.com di ruang pola Kantor Walikota Jambi, Senin (25/01/21) siang.

Mustari menjelaskan, denda puluhan juta rupiah itu dikumpulkan dari sejumlah pelaku usaha, mulai dari rumah makan hingga tempat hiburan yang dirazia oleh Satpol PP bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi di masa Pendemi Covid-19 ini.

Selain diberikan sanksi denda administratif, pelaku usaha yang melanggar prokes Covid-19 dan tidak memiliki izin usaha juga ada yang diberikan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha.

"Kalau untuk tempat usaha yang sudah kita lakukan penyegelan, yang pertama adalah rumah makan yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan, dan juga tidak memiliki izin. Yang kedua itu adalah tempat hiburan yang sudah kita lakukan peringatan pertama, dan pada saat peringatan kedua menghalang-menghalangi petugas yang melakukan patroli Covid19,"jelasnya.

Sayangnya, Mustari masih merahasiakan tempat usaha mana saja yang melanggar prokes Covid-19, sehingga sampai diberi sanksi denda administratif dan penyegelan tersebut.

"Untuk tempat usaha, kita selalu memberikan himbauan. Yang pertama taati protokol kesehatan, kita akan menjaga dan melindungi. Apabila mereka didenda tidak mungkin konsumen yang datang itu yang membayar kita. Maka yang akan rugi adalah pelaku usahanya, oleh karena itu jika batasan waktu jam 11 malam, ikuti jam 11 malam,"tutur mantan Camat Alam Barajo ini.

Sebagaimana diketahui, Sanksi bagi pelaku usaha dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. Bila pelanggarannya cukup fatal, maka pelaku usaha yang bersangkutan di denda Rp 5 juta. Dan bila telah didenda ternyata masih melakukan pelanggaran,maka pelaku dikenakan denda ke dua sebesar Rp10 juta. Nah jika pelaku usaha masih juga melanggar, maka akan dilakukan penutupan tempat usaha hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ketentuan denda dan sanksi ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020, terkait pedoman penanganan Covid-19 di area publik atau lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pendemi Covid-19, tertanggal 1 Juni 2020. (*/Red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial

Reses di Desa Makmur Jaya, Anggota DPRD Tanjabbar Albert Chaniago Serap Aspirasi Warga

TANJABBAR – Anggota DPRD Tanjabbar Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Albert Chaniago, SP, menggelar kegiatan reses

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, SE, menghadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadi

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

TANJABBAR – Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (1/10/2025), berlangsu

Advertorial

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025

TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat resmi menandatangani Rancangan Peraturan Dae

Advertorial


Advertisement