HALOSUMATERA.COM- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi menyebut telah mengumpulkan denda sebesar 60 juta rupiah dari berbagai tempat usaha di Kota Jambi, yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Dan yang diberikan denda itu sudah mencapai Rp 60 juta. Belum lagi ditambah dengan denda yang tidak menggunakan masker," ujar Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi saat dikonfirmasi halosumatera.com di ruang pola Kantor Walikota Jambi, Senin (25/01/21) siang.
Mustari menjelaskan, denda puluhan juta rupiah itu dikumpulkan dari sejumlah pelaku usaha, mulai dari rumah makan hingga tempat hiburan yang dirazia oleh Satpol PP bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi di masa Pendemi Covid-19 ini.
Selain diberikan sanksi denda administratif, pelaku usaha yang melanggar prokes Covid-19 dan tidak memiliki izin usaha juga ada yang diberikan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha.
"Kalau untuk tempat usaha yang sudah kita lakukan penyegelan, yang pertama adalah rumah makan yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan, dan juga tidak memiliki izin. Yang kedua itu adalah tempat hiburan yang sudah kita lakukan peringatan pertama, dan pada saat peringatan kedua menghalang-menghalangi petugas yang melakukan patroli Covid19,"jelasnya.
Sayangnya, Mustari masih merahasiakan tempat usaha mana saja yang melanggar prokes Covid-19, sehingga sampai diberi sanksi denda administratif dan penyegelan tersebut.
"Untuk tempat usaha, kita selalu memberikan himbauan. Yang pertama taati protokol kesehatan, kita akan menjaga dan melindungi. Apabila mereka didenda tidak mungkin konsumen yang datang itu yang membayar kita. Maka yang akan rugi adalah pelaku usahanya, oleh karena itu jika batasan waktu jam 11 malam, ikuti jam 11 malam,"tutur mantan Camat Alam Barajo ini.
Sebagaimana diketahui, Sanksi bagi pelaku usaha dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. Bila pelanggarannya cukup fatal, maka pelaku usaha yang bersangkutan di denda Rp 5 juta. Dan bila telah didenda ternyata masih melakukan pelanggaran,maka pelaku dikenakan denda ke dua sebesar Rp10 juta. Nah jika pelaku usaha masih juga melanggar, maka akan dilakukan penutupan tempat usaha hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ketentuan denda dan sanksi ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020, terkait pedoman penanganan Covid-19 di area publik atau lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pendemi Covid-19, tertanggal 1 Juni 2020. (*/Red)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba