Kumpulkan Denda Rp 60 Juta dari Pelaku Usaha yang Langgar Protkes


Selasa, 26 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 1001 kali

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi.(*) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi menyebut telah mengumpulkan denda sebesar 60 juta rupiah dari berbagai tempat usaha di Kota Jambi, yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Dan yang diberikan denda itu sudah mencapai Rp 60 juta. Belum lagi ditambah dengan denda yang tidak menggunakan masker," ujar Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi saat dikonfirmasi halosumatera.com di ruang pola Kantor Walikota Jambi, Senin (25/01/21) siang.

Mustari menjelaskan, denda puluhan juta rupiah itu dikumpulkan dari sejumlah pelaku usaha, mulai dari rumah makan hingga tempat hiburan yang dirazia oleh Satpol PP bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi di masa Pendemi Covid-19 ini.

Selain diberikan sanksi denda administratif, pelaku usaha yang melanggar prokes Covid-19 dan tidak memiliki izin usaha juga ada yang diberikan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha.

"Kalau untuk tempat usaha yang sudah kita lakukan penyegelan, yang pertama adalah rumah makan yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan, dan juga tidak memiliki izin. Yang kedua itu adalah tempat hiburan yang sudah kita lakukan peringatan pertama, dan pada saat peringatan kedua menghalang-menghalangi petugas yang melakukan patroli Covid19,"jelasnya.

Sayangnya, Mustari masih merahasiakan tempat usaha mana saja yang melanggar prokes Covid-19, sehingga sampai diberi sanksi denda administratif dan penyegelan tersebut.

"Untuk tempat usaha, kita selalu memberikan himbauan. Yang pertama taati protokol kesehatan, kita akan menjaga dan melindungi. Apabila mereka didenda tidak mungkin konsumen yang datang itu yang membayar kita. Maka yang akan rugi adalah pelaku usahanya, oleh karena itu jika batasan waktu jam 11 malam, ikuti jam 11 malam,"tutur mantan Camat Alam Barajo ini.

Sebagaimana diketahui, Sanksi bagi pelaku usaha dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. Bila pelanggarannya cukup fatal, maka pelaku usaha yang bersangkutan di denda Rp 5 juta. Dan bila telah didenda ternyata masih melakukan pelanggaran,maka pelaku dikenakan denda ke dua sebesar Rp10 juta. Nah jika pelaku usaha masih juga melanggar, maka akan dilakukan penutupan tempat usaha hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ketentuan denda dan sanksi ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020, terkait pedoman penanganan Covid-19 di area publik atau lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pendemi Covid-19, tertanggal 1 Juni 2020. (*/Red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial


Advertisement