JAMBI - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawat terhadap mahasiswi kedokteran yang tengah magang di RSUD Mattaher Jambi belum diproses secara hukum.
Terkait hal ini, Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi, Ados Sianturi menilai kasus ini terlalu lama ditindaklanjuti.
"Dugaan Pelecehan seksual ini bukan persoalan kecil, ini persoalan besar. Kurang lebih satu bulan kasus ini bergulir, akan tetapi masih dalam status proses," ucap Ados melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, (2/12/2022).
Ados menyayangkan peristiwa keji seperti itu terjadi di tempat pelayanan publik yang seharusnya menjamin kenyamanan dan keamanan didalamnya.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa keji seperti ini terjadi di RSUD Mattaher yang merupakan tempat pelayanan publik. Karena di tempat - tempat seperti itu harus mampu menjamin kenyamanan dan keamanan di dalamnya," tegas Ados.
Dia berharap pihak kepolisian beserta pemerintah lebih serius untuk menyelesaikan perkara ini.
"Pihak kepolisian dan seluruh instansi terkait harus lebih serius menyelesaikan perkara ini dan tentunya harus berorientasi pada hak - hak korban," jelas Ados.
Ados juga meminta korban harus benar - benar dilindungi, diberikan pemulihan dan haknya diberikan, karena sekarang korban pelecehan seksual sudah memiliki payung hukum yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Dugaan Kasus pelecehan seksual ini sangat merugikan korban secara fisik dan psikis. Bahkan berpotensi besar mempengaruhi kehidupan sosial korban. Pelaku harus dihukum dengan UU TPKS," Tegasnya.
Ia menjelaskan UU TPKS lebih komprehensif dalam upaya penanganan, pemulihan dan pemenuhan hak korban. UU TPKS menjamin hak atas pemulihan baik fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya serta restitusi.
Pemulihan dilakukan sebelum, selama dan setelah proses peradilan. Di antaranya berupa penyediaan layanan kesehatan pemulihan fisik, penguatan psikologis korban, pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan, penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman serta pendampingan hukum.
Ados mengatakan LSMM Jambi berharap kasus ini segera diusut tuntas dengan mengutamakan pemenuhan hak - hak korban.
"Kasus ini harus di usut tuntas dengan mengutamakan hak - hak korban dan pelaku harus dihukum berat. Karena sesuai UU TPKS, apabila tenaga profesional seperti tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi pelindung melakukan pelecehan ia akan dihukum lebih berat," jelasnya.
"Dalam pasal 15 (1), Nakes akan ditambahi 1/3 tahun dari pidana awal yang ada pada pasal 5,6,8, sampai dengan pasal 14 apabila pelakunya tenaga profesional seperti perawat ini, misalnya yang pidananya 12 tahun harus ditambah 4 sama menjadi 16 tahun. Semoga pelaku dihukum sesuai itu," tutup Ados.(*/red)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba