HALOSUMATERA.COM- Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode dari tahun 2003 sampai dengan 2013 diperiksa dan diminta keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Selasa (16/02/21).
Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus Perusahaan Daerah Gemilang Citra Mandiri (GCM) oleh Kejari Inhil yang diduga merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui, GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang lalu, Sebagaimana terlampir di akte notaris perusahaan, GCM bergerak dalam bentuk usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp 4,2 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, SH., M.Hum saat dikonfirmasi
halosumatera.com membenarkan bahwa mantan Bupati Inhil itu diperiksa dan diminta keterangan terkait dugaan tindak pidana GCM.
"Kemaren saya sudah tandatangani surat panggilannya, dan saat ini dalam proses tahapan pemeriksaan pendalaman kasus GCM, semoga dalam waktu dekat segera selesai,"ujar Kajari Inhil.
Kajari Inhil menambahkan, bahwa yang diperiksa kasus GCM saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Kejaksaan Negeri Inhil akan serius menangani dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara oleh perusahaan daerah GCM tersebut, tapi semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi," tutupnya.
Saat ditemui awak media, mantan Bupati Inhil H. Indra Mukhlis Adnan yang keluar dari kantor Kejari Inhil enggan untuk berbicara banyak.
"Masih tahapan proses, masih lama dan belum selesai. Saya mau pulang istirahat dulu nanti dilanjutkan lagi,"tutur Indra Mukhlis. (*/Aditia)