Memaknai Azas Dominus Litis Yang Ada Dalam Rancangan KUHAP


Rabu, 12 Februari 2025 - 14:25:45 WIB - Dibaca: 158 kali

Ahli Hukum Pidana Provinsi Jambi, Dr. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H, Kaprodi Pasca Sarjana UIN STS Jambi / HALOSUMATERA.COM

Azas Dominus Litis belakangan menjadi sorotan para pakar hukum pidana dan pengamat di Indonesia. Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah disusun pemerintah menuai polemik, salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah penerapan asas dominus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.

Bagaimana pendapat Ahli Hukum Pidana di Jambi? Berikut penjelasan Dr. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H, Kaprodi Pasca Sarjana UIN STS Jambi.

Terkait  masalah  Azas  Dominus litis  yang  ada   dalam  Rancangan  KUHAP  Baru Apakah  sudah  sesuai   dengan  Sistem Peradilan  Pidana ?

Dapat  dijelaskan  terkait  Asas Dominus Litis dalam Rancangan  KUHAP  dikatakan: Penuntut umum (jaksa) atau pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan diteruskan atau dihentikan. Jaksa, dalam hal ini, adalah dikatakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengajukan tuntutan pidana kepada pengadilan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

Atau  dengan Posisi  sekarang  Aparat  Penegak Hukum yaitu :

  1. Polri berperan dalam tingkat  penyidikan

Meskipun   Jaksa  dikatakan  memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan diteruskan atau dihentikan. Namun   yang  tak  kalah  pentingnya  peran  dari  penyidik   tidak  bisa   diabaikan  begitu  saja.

Artinya  dalam  hal  ini peranan penyidik juga sangat  penting   dalam Sistem Peradilan  Pidana   di Indonesia. Bahkan  penyidik   dikatakan  sebagai  pintu gerbang utama   dalam  system  peradilan  pidana.

Penyidik sebagai aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Tugas utama penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti-bukti  tersebut   dapat dipakai  dalam menentukan  siapa  pelaku/tersangkanya. Dengan   ditetapkan  tersangkanya  selanjutnya  berkas  perkara  tersebut  dilimpahkan ke kejaksaan  untuk   dinyatakan   lengkap atau P 21. sehingga  pelakunya dapat dimintai mempertanggungjawaban pidana  atas  perbuatannya  dipersidangan nantinya.   

??Artinya   disini tanpa  adanya  pelimpahan  berkas  perkara  yang  diajukan oleh  penyidik  ke kejaksaan, maka  Jaksa  penuntut  umum  tidak  bisa berbuat  apa-apa.

?Bila  dilihat   dari  system peradilan  pidana  itu  sendiri  dimana Sistem peradilan pidana  adalah   “rangkaian proses atau tahapan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum dalam menangani kasus pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pelaksanaan keputusan hakim”.

??Tujuan utamanya Peradilan Pidana adalah untuk menegakkan hukum, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

?Dalam Sistem Peradilan Pidana melibatkan berbagai pihak, seperti polisi, jaksa, hakim, pembela/Advokat, dan lembaga-lembaga lain yang memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Jadi  dalam  system  peradilan pidana tidak ada  yang  bisa mengklim/menyatakan lembaga/institusinya yang paling “Supermen”  dalam melakukan penegakan  hukum pidana.\namun  keberhasil dalam penegakan  hukum dalam system  peradilan pidana  ditentukan  oleh “Super Tim” (mulai penyidikan/pen\yelidikan oleh pihak penyidik kepolisian, penuntutan (kejaksaan)  dan Peradilan (Hakim). Hal ini sesuai  dengan  fungsi dari Sistem Peradilan pidana berfungsi untuk:

- Menegakkan hukum dan keadilan.

- Melindungi hak asasi manusia.

- Menjamin adanya kepastian hukum bagi masyarakat.

- Memberikan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

Secara umum, sistem peradilan pidana di Indonesia berlandaskan pada sistem peradilan yang terbuka dan adil, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

  1. Jaksa berperan dalam  Penuntutan

Bila dilihat  dari  tugas  Pokok dan  Fungsi  dari  lembaga  kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana,  dimana jaksa juga  memiliki peran penting. Dalam sistem peradilan pidana, karena jaksa bertugas untuk mewakili negara dalam proses penuntutan kasus pidana.

Di antara utama  jaksa dalam proses  penuntutan  diantaranya  adalah:

- Menuntut Tindak Pidana

Jaksa bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur hukum dalam sebuah kasus. Jaksa memutuskan apakah ada bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke pengadilan dan membuat dakwaan yang jelas terhadap terdakwa.

- Menyusun Surat Dakwaan

Jaksa menyusun dan menyampaikan surat dakwaan kepada pengadilan. Dakwaan tersebut berisi deskripsi tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa serta pasal-pasal yang dilanggar. Surat dakwaan adalah dasar bagi proses peradilan selanjutnya.

- Melakukan Penyelidikan Awal

Dalam beberapa kasus, jaksa berperan dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan atau tidak. Jaksa dapat mengarahkan penyidik dalam mengumpulkan bukti yang relevan.

- Menghadirkan Bukti di Pengadilan

Jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan bukti yang mendukung dakwaannya di pengadilan. Mereka juga dapat memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang mendukung kasusnya.

- Menjaga Keadilan dan Kepentingan Umum

Selain mewakili negara, jaksa juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan adil. Mereka tidak hanya berfokus pada hukuman bagi terdakwa, tetapi juga menjaga agar keputusan pengadilan berlandaskan pada keadilan yang sebenar-benarnya.

Secara keseluruhan, jaksa memainkan peran yang sangat krusial dalam menegakkan hukum dan menjaga keseimbangan antara hak-hak terdakwa dengan kepentingan masyarakat dan negara.

  1. Hakim dalam Proses Peradilan

Dalam proses peradilan, hakim memiliki tugas yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa tugas utama hakim dalam proses peradilan meliputi:

- Memimpin Sidang Pengadilan

Hakim memimpin jalannya persidangan, mulai dari pemeriksaan perkara hingga keputusan akhir. Mereka memastikan agar proses berjalan tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

- Menilai dan Memeriksa Bukti

Hakim bertugas menilai semua bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, baik itu bukti tertulis, kesaksian, atau bukti lainnya. Mereka harus objektif dalam menilai bukti untuk membuat keputusan yang adil.

- Mendengarkan Keterangan Pihak yang Berperkara

Hakim mendengarkan pernyataan, argumen, dan keterangan dari penggugat, tergugat, atau terdakwa, serta saksi-saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak.

- Menegakkan Keadilan

Salah satu tugas utama hakim adalah menjatuhkan putusan yang adil, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

- Memberikan Putusan

Setelah memeriksa perkara secara menyeluruh, hakim akan mengeluarkan keputusan atau putusan yang berisi keputusan hukum mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam perkara tersebut.

- Menjelaskan Dasar Hukum Putusan

Hakim harus menjelaskan dengan jelas alasan hukum yang mendasari putusan yang diambil, agar para pihak memahami bagaimana keputusan tersebut diambil.

- Memberikan Perlindungan Hukum kepada Pihak yang Berperkara

Hakim memastikan bahwa hak-hak para pihak yang berperkara dilindungi dan bahwa proses hukum dijalankan dengan transparansi dan keadilan.

- Menjaga Etika dan Integritas

Hakim harus menjaga independensinya dalam menjalankan tugas dan menghindari adanya pengaruh dari pihak manapun. Mereka juga harus menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan bebas dari intervensi eksternal.

Tugas hakim tidak hanya mencakup memutuskan perkara, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan prinsip keadilan, objektivitas, dan transparansi.

Apakah  Sesuai   dalam Sistem  Peradilan  Pidana  yang  diinginkan?

Sebagaimana  telah  di jelaskan  bahwa  Azas Dominus Litis dalam sistem hukum Indonesia merujuk pada prinsip bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk memulai, mengatur, dan mengakhiri suatu perkara pidana adalah pihak yang berwenang atau yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Dalam konteks Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), azas ini berkaitan dengan siapa yang memegang kendali atas jalannya proses peradilan pidana baik itu pihak kepolisian, penuntut umum, terdakwa, maupun hakim.

Apakah Azas Dominus Litis sesuai dengan sistem peradilan pidana yang berlaku?

Ini bisa dilihat dari beberapa aspek:

  1. Kewenangan Jaksa Penuntut Umum:

Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, azas Dominus Litis lebih cenderung memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutuskan apakah suatu perkara dapat diteruskan ke pengadilan atau tidak. Jaksa memiliki kekuasaan untuk mengajukan perkara pidana, meskipun dalam praktiknya terdapat peran hakim yang besar dalam memastikan jalannya proses peradilan.

  1. Hak Terdakwa:

Terkait dengan azas ini, dalam beberapa hal, terdakwa atau pembela juga memiliki peran aktif dalam mengajukan keberatan, permohonan, atau permintaan untuk pembuktian, yang menunjukkan adanya interaksi antara pihak-pihak dalam perkara pidana.

  1. Peran Hakim:

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim bertindak sebagai pihak yang objektif dan tidak memihak, yang memandu jalannya perkara. Meskipun ada azas Dominus Litis, hakim tetap memiliki otoritas untuk menilai bukti dan keputusan-keputusan penting dalam persidangan, termasuk terkait dengan kelanjutan atau penghentian perkara.

Dalam Rancangan KUHAP, meskipun Dominus Litis menekankan pentingnya peran Jaksa Penuntut Umum dalam pengelolaan perkara, sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia tidak hanya mengandalkan satu pihak saja. Interaksi antara jaksa, hakim, dan terdakwa tetap diatur sedemikian rupa agar tercipta keadilan.

Jadi, jika pertanyaannya apakah azas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana, jawabannya adalah bahwa prinsip tersebut secara umum sudah selaras dengan sistem yang ada, meskipun tentu saja ada berbagai dinamika dan interpretasi terkait peran masing-masing pihak dalam proses peradilan pidana

Apakah   masing-masing  bidang   Apara  Penegak Hukum  telah melaksanakan  Fungsi dan Perannya?

Terkait kait  hail  ini  menurut  pengagamatan  saya  masing-masing  aparat  penegak  hukum   telah  melaksanakan  Tugas  pokok  dan  fungsinya  masing-masing  meskipun  belum  sesuai   sebagaimana  yang  diharapkan.(*)

(Penulis Adalah Ahli Hukum Pidana - Kaprodi Pasca Sarjana UIN STS Jambi.)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement