Azas Dominus Litis belakangan menjadi sorotan para pakar hukum pidana dan pengamat di Indonesia. Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah disusun pemerintah menuai polemik, salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah penerapan asas dominus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.
Bagaimana pendapat Ahli Hukum Pidana di Jambi? Berikut penjelasan Dr. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H, Kaprodi Pasca Sarjana UIN STS Jambi.
Terkait masalah Azas Dominus litis yang ada dalam Rancangan KUHAP Baru Apakah sudah sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana ?
Dapat dijelaskan terkait Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP dikatakan: Penuntut umum (jaksa) atau pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan diteruskan atau dihentikan. Jaksa, dalam hal ini, adalah dikatakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengajukan tuntutan pidana kepada pengadilan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Atau dengan Posisi sekarang Aparat Penegak Hukum yaitu :
Meskipun Jaksa dikatakan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan diteruskan atau dihentikan. Namun yang tak kalah pentingnya peran dari penyidik tidak bisa diabaikan begitu saja.
Artinya dalam hal ini peranan penyidik juga sangat penting dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bahkan penyidik dikatakan sebagai pintu gerbang utama dalam system peradilan pidana.
Penyidik sebagai aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Tugas utama penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti-bukti tersebut dapat dipakai dalam menentukan siapa pelaku/tersangkanya. Dengan ditetapkan tersangkanya selanjutnya berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau P 21. sehingga pelakunya dapat dimintai mempertanggungjawaban pidana atas perbuatannya dipersidangan nantinya.
??Artinya disini tanpa adanya pelimpahan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik ke kejaksaan, maka Jaksa penuntut umum tidak bisa berbuat apa-apa.
?Bila dilihat dari system peradilan pidana itu sendiri dimana Sistem peradilan pidana adalah “rangkaian proses atau tahapan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum dalam menangani kasus pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pelaksanaan keputusan hakim”.
??Tujuan utamanya Peradilan Pidana adalah untuk menegakkan hukum, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
?Dalam Sistem Peradilan Pidana melibatkan berbagai pihak, seperti polisi, jaksa, hakim, pembela/Advokat, dan lembaga-lembaga lain yang memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi dalam system peradilan pidana tidak ada yang bisa mengklim/menyatakan lembaga/institusinya yang paling “Supermen” dalam melakukan penegakan hukum pidana.\namun keberhasil dalam penegakan hukum dalam system peradilan pidana ditentukan oleh “Super Tim” (mulai penyidikan/pen\yelidikan oleh pihak penyidik kepolisian, penuntutan (kejaksaan) dan Peradilan (Hakim). Hal ini sesuai dengan fungsi dari Sistem Peradilan pidana berfungsi untuk:
- Menegakkan hukum dan keadilan.
- Melindungi hak asasi manusia.
- Menjamin adanya kepastian hukum bagi masyarakat.
- Memberikan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Secara umum, sistem peradilan pidana di Indonesia berlandaskan pada sistem peradilan yang terbuka dan adil, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Bila dilihat dari tugas Pokok dan Fungsi dari lembaga kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana, dimana jaksa juga memiliki peran penting. Dalam sistem peradilan pidana, karena jaksa bertugas untuk mewakili negara dalam proses penuntutan kasus pidana.
Di antara utama jaksa dalam proses penuntutan diantaranya adalah:
- Menuntut Tindak Pidana
Jaksa bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur hukum dalam sebuah kasus. Jaksa memutuskan apakah ada bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke pengadilan dan membuat dakwaan yang jelas terhadap terdakwa.
- Menyusun Surat Dakwaan
Jaksa menyusun dan menyampaikan surat dakwaan kepada pengadilan. Dakwaan tersebut berisi deskripsi tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa serta pasal-pasal yang dilanggar. Surat dakwaan adalah dasar bagi proses peradilan selanjutnya.
- Melakukan Penyelidikan Awal
Dalam beberapa kasus, jaksa berperan dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan atau tidak. Jaksa dapat mengarahkan penyidik dalam mengumpulkan bukti yang relevan.
- Menghadirkan Bukti di Pengadilan
Jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan bukti yang mendukung dakwaannya di pengadilan. Mereka juga dapat memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang mendukung kasusnya.
- Menjaga Keadilan dan Kepentingan Umum
Selain mewakili negara, jaksa juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan adil. Mereka tidak hanya berfokus pada hukuman bagi terdakwa, tetapi juga menjaga agar keputusan pengadilan berlandaskan pada keadilan yang sebenar-benarnya.
Secara keseluruhan, jaksa memainkan peran yang sangat krusial dalam menegakkan hukum dan menjaga keseimbangan antara hak-hak terdakwa dengan kepentingan masyarakat dan negara.
Dalam proses peradilan, hakim memiliki tugas yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa tugas utama hakim dalam proses peradilan meliputi:
- Memimpin Sidang Pengadilan
Hakim memimpin jalannya persidangan, mulai dari pemeriksaan perkara hingga keputusan akhir. Mereka memastikan agar proses berjalan tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menilai dan Memeriksa Bukti
Hakim bertugas menilai semua bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, baik itu bukti tertulis, kesaksian, atau bukti lainnya. Mereka harus objektif dalam menilai bukti untuk membuat keputusan yang adil.
- Mendengarkan Keterangan Pihak yang Berperkara
Hakim mendengarkan pernyataan, argumen, dan keterangan dari penggugat, tergugat, atau terdakwa, serta saksi-saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak.
- Menegakkan Keadilan
Salah satu tugas utama hakim adalah menjatuhkan putusan yang adil, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Memberikan Putusan
Setelah memeriksa perkara secara menyeluruh, hakim akan mengeluarkan keputusan atau putusan yang berisi keputusan hukum mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam perkara tersebut.
- Menjelaskan Dasar Hukum Putusan
Hakim harus menjelaskan dengan jelas alasan hukum yang mendasari putusan yang diambil, agar para pihak memahami bagaimana keputusan tersebut diambil.
- Memberikan Perlindungan Hukum kepada Pihak yang Berperkara
Hakim memastikan bahwa hak-hak para pihak yang berperkara dilindungi dan bahwa proses hukum dijalankan dengan transparansi dan keadilan.
- Menjaga Etika dan Integritas
Hakim harus menjaga independensinya dalam menjalankan tugas dan menghindari adanya pengaruh dari pihak manapun. Mereka juga harus menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan bebas dari intervensi eksternal.
Tugas hakim tidak hanya mencakup memutuskan perkara, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan prinsip keadilan, objektivitas, dan transparansi.
Apakah Sesuai dalam Sistem Peradilan Pidana yang diinginkan?
Sebagaimana telah di jelaskan bahwa Azas Dominus Litis dalam sistem hukum Indonesia merujuk pada prinsip bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk memulai, mengatur, dan mengakhiri suatu perkara pidana adalah pihak yang berwenang atau yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Dalam konteks Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), azas ini berkaitan dengan siapa yang memegang kendali atas jalannya proses peradilan pidana baik itu pihak kepolisian, penuntut umum, terdakwa, maupun hakim.
Apakah Azas Dominus Litis sesuai dengan sistem peradilan pidana yang berlaku?
Ini bisa dilihat dari beberapa aspek:
Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, azas Dominus Litis lebih cenderung memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutuskan apakah suatu perkara dapat diteruskan ke pengadilan atau tidak. Jaksa memiliki kekuasaan untuk mengajukan perkara pidana, meskipun dalam praktiknya terdapat peran hakim yang besar dalam memastikan jalannya proses peradilan.
Terkait dengan azas ini, dalam beberapa hal, terdakwa atau pembela juga memiliki peran aktif dalam mengajukan keberatan, permohonan, atau permintaan untuk pembuktian, yang menunjukkan adanya interaksi antara pihak-pihak dalam perkara pidana.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim bertindak sebagai pihak yang objektif dan tidak memihak, yang memandu jalannya perkara. Meskipun ada azas Dominus Litis, hakim tetap memiliki otoritas untuk menilai bukti dan keputusan-keputusan penting dalam persidangan, termasuk terkait dengan kelanjutan atau penghentian perkara.
Dalam Rancangan KUHAP, meskipun Dominus Litis menekankan pentingnya peran Jaksa Penuntut Umum dalam pengelolaan perkara, sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia tidak hanya mengandalkan satu pihak saja. Interaksi antara jaksa, hakim, dan terdakwa tetap diatur sedemikian rupa agar tercipta keadilan.
Jadi, jika pertanyaannya apakah azas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana, jawabannya adalah bahwa prinsip tersebut secara umum sudah selaras dengan sistem yang ada, meskipun tentu saja ada berbagai dinamika dan interpretasi terkait peran masing-masing pihak dalam proses peradilan pidana
Apakah masing-masing bidang Apara Penegak Hukum telah melaksanakan Fungsi dan Perannya?
Terkait kait hail ini menurut pengagamatan saya masing-masing aparat penegak hukum telah melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya masing-masing meskipun belum sesuai sebagaimana yang diharapkan.(*)
(Penulis Adalah Ahli Hukum Pidana - Kaprodi Pasca Sarjana UIN STS Jambi.)
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas