Menyoal Polemik Terhadap SK yang Dikeluarkan Bupati Tanjab Barat Terdahulu


Minggu, 07 Maret 2021 - 15:17:48 WIB - Dibaca: 1262 kali

Ilham Singgih Prakoso SH, Pemerhati Hukum, Kepala Bidang Kajian Advokasi serta Jaringan HMMH Universitas Islam Indonesia.(*/Dok Pribadi) / HALOSUMATERA.COM

Oleh: Ilham Singgih Prakoso, S.H

(Pemerhati Hukum, Kepala Bidang Kajian Advokasi serta Jaringan HMMH Universitas Islam Indonesia)

Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Tanjab Barat terdahulu terkait pemberhentian kepala bagian pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan juga pemberhentian kepala subbagian pengelolaan pengadaan barang/jasa bagian pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat berbuntut panjang dengan dikeluarkanya surat Gubernur dengan nomor: S-5/4 BKD-3.3/II/2021 yang pada intinya bahwa pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawas dilingkungan pemerintahan Kabupatan Tanjung Jabung Barat terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri.

Persoalan ini kemudian menjadi bahan diskusi di beberapa warung kopi oleh kalangan aktivis, mahasiswa, pemuda dan para politisi. Begitupan  juga saya tidak ketinggal untuk melihat keputusan tersebut dari kacamata hukum sehingga kita dapat melihat titik terang persoalan ini.

Harus disadari bahwa negara Indonesai adalah negara hukum hal itu dapat dilihat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum adalah segala tindakan  yang dilakukan oleh pejabat negara, masyarakat harus berdasarkan atas hukum. Hukum hadir untuk melindungi dari tindakan kesewenang-wenangan terutama oleh kekuasaan. Oleh karena itu hukum hadir untuk memberikan batasan-batasan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam bahasa hukum administrasi disebut dengan istilah kewenangan dan wewenang.

Berangakat dari pemikiran negara hukum diatas maka berjalannya roda pemerintahan harus senada dengan hukum yang sudah ada dalam hal ini adalah hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, begitu juga dengan keputusan yang dikeluarkan oleh bupati terdahulu harus berdasarkan hukum.

Jika merujuk pada UU No 5 Thn 1986 Tentang Pradilan Tata Usaha Negara pasal 3 Jo pasal 9 UU No 51 Thn 2009 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Unsur dari dari ketentuan tersebut bersifat komulatif artinya ia dapat disebut sebagai keputusan tata usaha negara apabila semua unsur terpenuhi.

Selain itu dalam UU No 30 Thn 2014 tentang Administrasi Pemerintah dalam pasal 52 ayat 1 sarat sah keputusan meliputi : a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang b. dibuat sesuai prosedur dan c. subtansi sesuai dengan objek keputusan, di pasal 2 sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Jika merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh gubernur dengan nomor: S-5/4 BKD-3.3/II/2021 maka secara prosedural ada unsur yang belum terpenuhi yaitu adanya persetujuan tertulis, karena keputusan ini dibuat pasca pemilihan kepala daerah sehingga harus ada persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri sesuai dengan surat edaran Mentri Dalam Negeri. Dengan demikian maka keputusan yang dikeluarkan oleh bupati tidak memenuhi unsur final karena belum mendapat persetujuan tertulis berdasarkan surat dari gubernur tersebut. Sedangkan keputusan tata usaha negara itu bersifat kongkrit, individual, dan final. Final diartikan dalam penjelasan UU No 30 Thn 2014 pasal 87 Yang dimaksud dengan “final dalam arti luas” mencakup Keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang.

Sedangkan Kementrian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan tertulis dalam keputusan tersebut. Maka dapat dikatakan keputusan itu belum final. Belum final tidak dapat disebut sebagai keputusan tata usaha negara. Oleh karenaitulah sebenarnya keputusan itu tidak sah, atau batal demi hukum. Konsekuensinya sejak keputusan itu ditetapkan maka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.(***)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorang  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement