Pelaku Pembunuhan Honor TU SMPN 4 Betara Ini Diantar Pakai Mobil ke TKP


Senin, 03 Oktober 2016 - 00:58:28 WIB - Dibaca: 2699 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH MH S Ik saat Temu Pers terkait Pembunuhan Honor TU SMPN 4 Betara.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan honor TU SMPN 4 Betara, ternyata korban telah berpisah dari mantan suaminya itu setahun yang lalu, di Kerinci.

Korban (ES) memutuskan pindah ke Desa Serdang untuk berkerja sebagai staf TU di SMPN 4 Betara. Hanya saja, pelaku tetap mengejar korban agar bisa kembali rujuk.

Dikatakan Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH MH S Ik, penyidik telah mendapati saksi kunci yang menyaksikan pembunuhan tersebut.

Saksi tersebut mendapati roda empat, yang digunakan untuk mengantar pelaku ke lokasi kejadian.

“Saksi Ini sudah kita diperiksa," kata Kapolres.

Kata Kapolres, dalam kasus ini ada satu lagi saksi kunci berjenis kelamin perempuan, pemilik kendaraan (mobil) yang dikendarai pelaku.

" Yang punya mobil inikan seorang perempuan dibujuk oleh pelaku untuk mengantarnya ke Kualatungkal. Dan ia juga melihat langsung peristiwa kejadian sebenarnya. Saksi ini pun sudah menjalani pemeriksaan sebagai penguat saksi kunci," sebutnya.

Dalam hal ini pihak kepolisian masih mendalami dan menelusuri catatan pelaku. Apakah pelaku yang bekerja sebagai pegawai swasta koperasi di wilayah Jambi ini pernah melakukan tidak kriminal atau tidak.

" Menurut keterangan yang didapat pihak kita dari warga setempat, sebelumnya tersangka ini juga pernah mengancam dan mau membunuh orang lain di wilayah Betara, karena orang tersebut mencoba untuk mendekati mantan istrinya ini," tutur Agus Sumartono.

Saat ini pelaku bersama barang bukti seperti pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan sudah diamankan pihak kepolisian, termasuk juga kendaraan roda empat (mobil) jenis Datsun GO warna silver dengan nomor polisi BH 1033 HS. Serta sepeda motor Vario Techno warna hitam putih dengan nomor polisi BH 4318 ER dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHF tentang pembunuhan berencana dan atau juga pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Eka Satmika (31) ditemukan warga dalam keadaan tak bernyawa dan bersimbah darah di jalan lintas Serdang – Sungai Dualap, persisnya di RT 9 Dusun Sungai Haji, Sungai Terap, Kecamatan Betara.(*/son)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement