Pelaku Pembunuhan Honor TU SMPN 4 Betara Ini Diantar Pakai Mobil ke TKP


Senin, 03 Oktober 2016 - 00:58:28 WIB - Dibaca: 3016 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH MH S Ik saat Temu Pers terkait Pembunuhan Honor TU SMPN 4 Betara.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan honor TU SMPN 4 Betara, ternyata korban telah berpisah dari mantan suaminya itu setahun yang lalu, di Kerinci.

Korban (ES) memutuskan pindah ke Desa Serdang untuk berkerja sebagai staf TU di SMPN 4 Betara. Hanya saja, pelaku tetap mengejar korban agar bisa kembali rujuk.

Dikatakan Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH MH S Ik, penyidik telah mendapati saksi kunci yang menyaksikan pembunuhan tersebut.

Saksi tersebut mendapati roda empat, yang digunakan untuk mengantar pelaku ke lokasi kejadian.

“Saksi Ini sudah kita diperiksa," kata Kapolres.

Kata Kapolres, dalam kasus ini ada satu lagi saksi kunci berjenis kelamin perempuan, pemilik kendaraan (mobil) yang dikendarai pelaku.

" Yang punya mobil inikan seorang perempuan dibujuk oleh pelaku untuk mengantarnya ke Kualatungkal. Dan ia juga melihat langsung peristiwa kejadian sebenarnya. Saksi ini pun sudah menjalani pemeriksaan sebagai penguat saksi kunci," sebutnya.

Dalam hal ini pihak kepolisian masih mendalami dan menelusuri catatan pelaku. Apakah pelaku yang bekerja sebagai pegawai swasta koperasi di wilayah Jambi ini pernah melakukan tidak kriminal atau tidak.

" Menurut keterangan yang didapat pihak kita dari warga setempat, sebelumnya tersangka ini juga pernah mengancam dan mau membunuh orang lain di wilayah Betara, karena orang tersebut mencoba untuk mendekati mantan istrinya ini," tutur Agus Sumartono.

Saat ini pelaku bersama barang bukti seperti pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan sudah diamankan pihak kepolisian, termasuk juga kendaraan roda empat (mobil) jenis Datsun GO warna silver dengan nomor polisi BH 1033 HS. Serta sepeda motor Vario Techno warna hitam putih dengan nomor polisi BH 4318 ER dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHF tentang pembunuhan berencana dan atau juga pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Eka Satmika (31) ditemukan warga dalam keadaan tak bernyawa dan bersimbah darah di jalan lintas Serdang – Sungai Dualap, persisnya di RT 9 Dusun Sungai Haji, Sungai Terap, Kecamatan Betara.(*/son)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement