Pelaku Pembunuhan Honor TU SMPN 4 Betara Ini Diantar Pakai Mobil ke TKP


Senin, 03 Oktober 2016 - 00:58:28 WIB - Dibaca: 2819 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH MH S Ik saat Temu Pers terkait Pembunuhan Honor TU SMPN 4 Betara.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan honor TU SMPN 4 Betara, ternyata korban telah berpisah dari mantan suaminya itu setahun yang lalu, di Kerinci.

Korban (ES) memutuskan pindah ke Desa Serdang untuk berkerja sebagai staf TU di SMPN 4 Betara. Hanya saja, pelaku tetap mengejar korban agar bisa kembali rujuk.

Dikatakan Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH MH S Ik, penyidik telah mendapati saksi kunci yang menyaksikan pembunuhan tersebut.

Saksi tersebut mendapati roda empat, yang digunakan untuk mengantar pelaku ke lokasi kejadian.

“Saksi Ini sudah kita diperiksa," kata Kapolres.

Kata Kapolres, dalam kasus ini ada satu lagi saksi kunci berjenis kelamin perempuan, pemilik kendaraan (mobil) yang dikendarai pelaku.

" Yang punya mobil inikan seorang perempuan dibujuk oleh pelaku untuk mengantarnya ke Kualatungkal. Dan ia juga melihat langsung peristiwa kejadian sebenarnya. Saksi ini pun sudah menjalani pemeriksaan sebagai penguat saksi kunci," sebutnya.

Dalam hal ini pihak kepolisian masih mendalami dan menelusuri catatan pelaku. Apakah pelaku yang bekerja sebagai pegawai swasta koperasi di wilayah Jambi ini pernah melakukan tidak kriminal atau tidak.

" Menurut keterangan yang didapat pihak kita dari warga setempat, sebelumnya tersangka ini juga pernah mengancam dan mau membunuh orang lain di wilayah Betara, karena orang tersebut mencoba untuk mendekati mantan istrinya ini," tutur Agus Sumartono.

Saat ini pelaku bersama barang bukti seperti pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan sudah diamankan pihak kepolisian, termasuk juga kendaraan roda empat (mobil) jenis Datsun GO warna silver dengan nomor polisi BH 1033 HS. Serta sepeda motor Vario Techno warna hitam putih dengan nomor polisi BH 4318 ER dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHF tentang pembunuhan berencana dan atau juga pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Eka Satmika (31) ditemukan warga dalam keadaan tak bernyawa dan bersimbah darah di jalan lintas Serdang – Sungai Dualap, persisnya di RT 9 Dusun Sungai Haji, Sungai Terap, Kecamatan Betara.(*/son)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Solusi Jangka Panjang Kebutuhan Air Bersih, Pemkab Tanjab Barat Kaji Sistem SPAM Batam

BATAM – Dalam upaya mencari solusi jangka panjang terhadap kebutuhan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakuka

Advertorial

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial


Advertisement