BATANGHARI - Pembangunan jamban sehat Tahun 2021 yang diperuntukan untuk masyarakat Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari Jambi, diduga bermasalah. Pasalnya, dana pembangunan tersebut diduga tidak teralokasi.
Informasi yang dihimpun, ratusan juta dana untuk membangun jamban sehat tidak dilakukan oleh pemerintah Desa, bahkan dana tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum pemerintah Desa Padang Kelapo.
Pejabat Desa Padang Kelapo Maryadi saat di konfirmasi wartawan membenarkan atas peristiwa itu.
" Benar, pembangunan jamban sehat tidak dilakukan, tapi dana nya sudah di cairkan semua," ujarnya, Kamis (27/01/22)
Dikatakan Maryadi, dana jamban sehat ada dua pencarian. Pencairan pertama sebesar 122 juta rupiah, kedua 47 Juta Rupiah. Dana yang dicairkan sebesar 122 juta itu diduga digunakan sekdes. Sedangkan dana Rp 47 juta itu diduga digunakan oleh tiga staf desa.
" Untuk kegunaan apa uang itu saya tidak tahu, pas pencairan itu bukan semasa saya menjabat, tapi semasa Joni yang menjabat PLT Kades Padang Kelapo," kata Maryadi.
Ia menambahkan, soal isu yang PJ kades ada memakai uang 15 juta rupiah itu tidak benar." Itu tidak benar, saya tidak ada memakai uang desa," timpalnya.
Sementara itu Camat Maro Sebo Ulu saat di konfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan.(*/Riza)
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb
MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus