Pembayaran Pesangon PHK jadi 25 Kali Upah
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian mengubah kembali skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengubahan itu diusulkan pada saat rapat Panja RUU tentang Cipta Kerja.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi seperti dilansir dari detik.com, mengatakan, usulan skema baru pemerintah total pembayaran pesangon PHK menjadi 25 kali upah yang sebagian ditanggung pemberi kerja atau pengusaha dan sebagian kecil pemerintah.
Usulan tersebut juga menjadi turun dari yang sebelumnya sudah disepakati sebanyak 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Perhitungannya adalah sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS," kata Elen dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja, dikutip dari siaran YouTube DPR, Sabtu (3/10/2020).
Elen menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan skema baru ini dikarenakan banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sanggup membayarkan pesangon PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu pesangon PHK dibayar 32 kali upah.
"Dengan konsep ini kita ingin adanya kepastian bahwa setiap terjadi PHK, hak-hak yang menjadi hak pekerja atau buruh tetap dapat diterima oleh pekerja atau buruh, yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu," ungkapnya.
Mendengar penjelasan itu, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas langsung meminta suara persetujuan para anggota Baleg terkait usulan pemerintah tentang skema pemberian pesangon PHK yang totalnya berjumlah 25 kali upah.
"Jadi saya bisa sampaikan usulan pemerintah, yang tadinya kita sepakati 32 kali, sekarang ada perubahan usulan dalam rangka melihat realitas, pertama yang menjadi kewajiban pemberi kerja sebanyak 19 kali, dan ditanggung JKP sebanyak 6 kali, dengan demikian totalnya 25 kali," kata Supratman.
"Oleh karena itu saya minta persetujuan kepada fraksi-fraksi apakah dengan komposisi bisa kita setujui?," tanya Supratman.
Hanya Fraksi PKS yang belum memberikan persetujuan. Pihak Fraksi PKS ingin mengetahui data pekerja yang lebih detail lagi seperti rata-rata waktu penduduk bekerja.
Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, serta pandangan pemerintah tetap dengan skema pesangon PHK yang dibayarkan 25 kali upah. Supratman pun langsung mengetuk palu tanda usulan tersebut disepakati. Tercatat hanya Fraksi PKS yang tidak menyetujui komposisi pesangon PHK yang baru dan tetap menyepakati komposisi pembayaran sebanyak 32 kali upah.(*/HS)
Sumber: Detik.com
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam
TANJABBAR – "Kita tidak hanya hadir melihat, tetapi juga memastikan bantuan nyata diberikan. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka," uja
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., memimpin rapat penyelesaian permasalahan keterpakaian lahan milik warga atas nam
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag membuka secara resmi kegiatan Kajanglako Ke XIII Kuala Tungkal dengan tema "Bevespa Besame",