MAHKAMAH AGUNG TERIMA KASASI KEJARI KUALATUNGKAL

Permadi Ginting Dieksekusi ke LP Bram Itam


Rabu, 12 Agustus 2015 - 16:04:03 WIB - Dibaca: 2919 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tim dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal telah mengeksekusi dr Permadi Ginting ke Lembaga Pemasyarakatan Bram Itam, Jumat lalu. Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 650 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Desember 2014.

Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika SH melalui Kasi Intelnya Elan Jaelani SH mengatakan, eksekusi dilakukan pada Jumat (7/8) sekira pukul 13.00. PD langsung dijebloskan ke LP Bram Itam.

"Dia datang kami undang. Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan lancar," kata Ellan.

Kata dia, putusan dari Mahkamah Agung tersebut baru diterima pihak Kejari Kualatungkal pada tanggal 27 Juli 2015 lalu.

Disebutkan, Jaksa Penuntut Umum Negeri Kualatungkal mengajukan kasasi, setelah Permadi Ginting dinyatakan putus bebas oleh PN Kualatungkal pada 24 Mei 2012 lalu.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Kualatungkal itu, maka JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata upaya hukum tersebut diterima oleh Mahkamah Agung, menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi sebagai mana keputusan MA diatas,” jelasnya.

Dalam putusan MA, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta rupiah, uang pengganti sebesar Rp 344.615.600 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Begitu juga uang pengganti, apabila terdakwa tidak membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Disamping itu, Permadi juga dibebani uang perkara sebesar Rp 2 500.

"Permadi Ginting waktu itu sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Sampai sekarang terpidana belum membayar uang pengganti dan uang denda itu," tegas Elan.

Sementara itu, terkait dengan Budi Harti, kini jaksa masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut. "Kita juga mengajukan kasasi, karena Budiharti di utus bebas PN Kualatungkal. Namun salinan putusan MA belum turun," tukasnya seraya mengingatkan, Permadi Ginting dan Budiharti tersebut tersandung kasus pengadaan tanah di Rumah Sakit KH Daud Arif Kuala Tungkal tahun 2008.(*)

Penulis : Iskandar

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

JAMBI - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap Gerakan Pemuda (GP) Ansor dapat memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah untuk keberla

Advertorial

Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi, Al Haris : Memperkuat Sinergisitas Lembaga

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Di

Advertorial

Buka Acara Balumbo Biduk 2024, PJ Bupati Bachril Bakri: Kegiatan Ini Berkat Kontribusi Semua Pihak

SAROLANGUN - PJ Bupati Bachril Bakri membuka secara resmi acara Balumbo Biduk Tradisi Kabupaten Sarolangun. Kegiatan Balumbo Biduk Tradisi Kabupaten Sarolangun

Advertorial

Polda Jambi Undang Para Tokoh Agama di Rumah Kebangsaan Siginjai

JAMBI - Polda Jambi melalui Direktorat Intelkam Polda Jambi mengundang para tokoh agama di Provinsi Jambi di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Selasa si

Berita Daerah

Perusahaan Pinang Ini Bangun Masjid untuk Karyawan dan Warga sekitar

TANJAB BARAT - PT Bintang Selamanya yang beroperasi di Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir memberikan sumbangsih dengan membangun Masjid di wilayah Desa Tungk

Berita Daerah


Advertisement