MAHKAMAH AGUNG TERIMA KASASI KEJARI KUALATUNGKAL

Permadi Ginting Dieksekusi ke LP Bram Itam


Rabu, 12 Agustus 2015 - 16:04:03 WIB - Dibaca: 3218 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tim dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal telah mengeksekusi dr Permadi Ginting ke Lembaga Pemasyarakatan Bram Itam, Jumat lalu. Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 650 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Desember 2014.

Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika SH melalui Kasi Intelnya Elan Jaelani SH mengatakan, eksekusi dilakukan pada Jumat (7/8) sekira pukul 13.00. PD langsung dijebloskan ke LP Bram Itam.

"Dia datang kami undang. Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan lancar," kata Ellan.

Kata dia, putusan dari Mahkamah Agung tersebut baru diterima pihak Kejari Kualatungkal pada tanggal 27 Juli 2015 lalu.

Disebutkan, Jaksa Penuntut Umum Negeri Kualatungkal mengajukan kasasi, setelah Permadi Ginting dinyatakan putus bebas oleh PN Kualatungkal pada 24 Mei 2012 lalu.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Kualatungkal itu, maka JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata upaya hukum tersebut diterima oleh Mahkamah Agung, menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi sebagai mana keputusan MA diatas,” jelasnya.

Dalam putusan MA, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta rupiah, uang pengganti sebesar Rp 344.615.600 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Begitu juga uang pengganti, apabila terdakwa tidak membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Disamping itu, Permadi juga dibebani uang perkara sebesar Rp 2 500.

"Permadi Ginting waktu itu sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Sampai sekarang terpidana belum membayar uang pengganti dan uang denda itu," tegas Elan.

Sementara itu, terkait dengan Budi Harti, kini jaksa masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut. "Kita juga mengajukan kasasi, karena Budiharti di utus bebas PN Kualatungkal. Namun salinan putusan MA belum turun," tukasnya seraya mengingatkan, Permadi Ginting dan Budiharti tersebut tersandung kasus pengadaan tanah di Rumah Sakit KH Daud Arif Kuala Tungkal tahun 2008.(*)

Penulis : Iskandar

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah

Temuan Rp 781 Juta, Rekanan Proyek Pintu Air Baru Kembalikan Rp 300 Juta

KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata

Berita Daerah

Wabup Katamso Hadiri Arahan Nasional Jelang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026

  TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti araha

Advertorial

16 Advokat DPN Indonesia Resmi Dilantik di Pengadilan Tinggi Jambi

JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera. Se

Berita Daerah

Hidupkan Dermaga Kuala Jambi, Kapal Barang Diprediksi Ramai, KSOP Turunkan Personel

TANJAB TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Jambi. Aktivitas di Dermaga Kuala Jambi diprediksi akan semakin ramai dengan kedatangan kapal-kapal barang. Hal ini

Berita Daerah


Advertisement