KUALATUNGKAL – Pada umumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung hukum lebih memilih non job dari pada aktif pada suatu jabatan. Hal ini dilakukan agar tidak mempersulit proses hukum yang dilakukan aparat hukum.
Hal ini dikatakan Ir Taharuddin, Inspektur Pembantu Wilayah Satu Inspektorat Tanjabbar, ditemui infotanjab.com, Rabu siang.
“Seseorang pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka, biasanya secara spontan akan mengundurkan diri,” ujarnya.
Hanya saja, secara aturan kepegawaian sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010, PNS yang bermasalah dengan hukum bisa diproses atau diberhentikan bila ada keputusan pengadilan yang inkrah.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan, maka gajinya diterima tidak lagi penuh. Tunjangan jabatan tidak ada lagi,” ujar mantan Kasi Produksi di Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjabbar ini.
Terkait keaktifan Burlian yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kualatungkal tapi sempat menjabat PPK di DKP Tanjabbar, Taharuddin mengatakan secara aturan kepegawaian tidak ada masalah.
Namun secara etika, lebih baik tidak memegang suatu jabatan atau memilih non job.
“Seperti PNS yang di Provinsi Jambi, ada juga yang tersandung hukum. Mereka lebih memilih mundur dari suatu jabatan, karena proses hukum masih berlanjut,” timpalnya.
Diwartawakan sebelumnya, Burlian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari atas kasus proyek pipanisasi air bersih pada Tahun 2009-2010. Burlian dikabarkan pernah menjabat sebagai panitia pelaksanan kegiatan (PPK) Di Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjab Barat.
Burlian Tranhim ST ME merupakan mantan kasi bina marga, Dinas Pekerjaaan Umum (DPU) Tanjab Barat. Pihak BKD Tanjabbar juga masih berpedoman pada PP Nomor 4 Tahun 1966 dan belum bisa melakukan pemberhentian sementara kepada PNS yang bermasalah dengan hukum sebelum dilakukan penahanan oleh penegak hukum.(*)
Editor : Andri Damanik
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs