Polisi Amankan 121 Slop Rokok tanpa Cukai


Selasa, 20 September 2016 - 16:36:20 WIB - Dibaca: 2854 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono S Ik SH MH saat Temu Pers soal Penangkapan Rokok Tanpa Cukai, Selasa (20/9).(ded/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Satuan gabungan dari Mapolres Tanjab Barat berhasil membongkar penyelundupan rokok tanpa cukai asal Kota Batam, Senin (19/9). Rokok ilegal ini diamankan saat petugas melakukan operasi rutin di Perairan Pengabuan.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 121 slop rokok dari 6 merk yang disinyalir tanpa cukai dari tangan tersangka AL (25) warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

"Kita amankan saat razia gabungan, sekitar pukul 10.00 wib, Senin (19/9) kemarin. Lokasinya di wilayah Perairan Pengabuan," tutur Kapolres usai menggelar Apel Gabungan di Pelabuhgan Marina Kualatungkal, Selasa (20/9).

Dari keterangan tersangka, ratusan slop rokok yang dibungkus dalam dua kotak kardus didatangkan dari Kota Batam yang dikirim ke wilayah Perairan Kualatungkal melalui Rute Pulau Kijang.

Rencananya, rokok tanpa cukai ini bakal dipasarkan di wilayah Kota Tungkal dan sekitarnya dengan sasaran khusus daerah perkebunan seperti Tungkal Ulu, Tebing Tinggi, Betara, dan Pengabuan.

"Hasil keterangan tersangka, pasarannya bervariatif khususnya di wilayah perkebunan," sambung Kapolres.

Untuk pengembangan lebih lanjut, polisi melimpahkan berkas tersangka bersama barang bukti kepada Bea Cukai Kualatungkal.

"Kita masih mendalami informasi lain dari kesaksian tersangka. Selanjutnya kita limpahkan ke Beacukai yang memiliki kewenangan kasus ini," tandas Kapolres.

Dengan kejadian ini, polisi berkoordinasi bersama pemerintah dan instansi terkait lain untuk meningkatkan pengawasan jalur pintu masuk barang di kawasan Perairan Kualatungkal.

"Ini menyangkut lokal wilayah lain. Kita upayakan koordinasi dengan Polres di wilayah lain terutama daerah Riau," tandasnya.

Terpisah, Iriandi Pelaksana Lapangan Kantor Bantu Bea Cukai Kualatungkal menegaskan, kasus tersebut bakal diterus kepada Bea Cukai Provinsi Jambi.

Tersangka dijerat dengan peraturan cukai UU Nomor 11 tahun 1995 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Informasi dihimpun, peredaran merk rokok tanpa cukai yang terjaring selama ini sudah cukup marak di Kota Kualatungkal dan sekitarnya.

Beberapa merk rokok tanpa cukai yang ditemukan seperti LUFFMAN, BELL, H MILD, sudah menjadi konsumsi favorit warga kalangan menengah kebawah lantaran harga jual yang cukup murah di kisaran Rp 5000/bungkus.(*)

Penulis : Ded

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial


Advertisement