Polisi Amankan 121 Slop Rokok tanpa Cukai


Selasa, 20 September 2016 - 16:36:20 WIB - Dibaca: 2721 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono S Ik SH MH saat Temu Pers soal Penangkapan Rokok Tanpa Cukai, Selasa (20/9).(ded/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Satuan gabungan dari Mapolres Tanjab Barat berhasil membongkar penyelundupan rokok tanpa cukai asal Kota Batam, Senin (19/9). Rokok ilegal ini diamankan saat petugas melakukan operasi rutin di Perairan Pengabuan.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 121 slop rokok dari 6 merk yang disinyalir tanpa cukai dari tangan tersangka AL (25) warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

"Kita amankan saat razia gabungan, sekitar pukul 10.00 wib, Senin (19/9) kemarin. Lokasinya di wilayah Perairan Pengabuan," tutur Kapolres usai menggelar Apel Gabungan di Pelabuhgan Marina Kualatungkal, Selasa (20/9).

Dari keterangan tersangka, ratusan slop rokok yang dibungkus dalam dua kotak kardus didatangkan dari Kota Batam yang dikirim ke wilayah Perairan Kualatungkal melalui Rute Pulau Kijang.

Rencananya, rokok tanpa cukai ini bakal dipasarkan di wilayah Kota Tungkal dan sekitarnya dengan sasaran khusus daerah perkebunan seperti Tungkal Ulu, Tebing Tinggi, Betara, dan Pengabuan.

"Hasil keterangan tersangka, pasarannya bervariatif khususnya di wilayah perkebunan," sambung Kapolres.

Untuk pengembangan lebih lanjut, polisi melimpahkan berkas tersangka bersama barang bukti kepada Bea Cukai Kualatungkal.

"Kita masih mendalami informasi lain dari kesaksian tersangka. Selanjutnya kita limpahkan ke Beacukai yang memiliki kewenangan kasus ini," tandas Kapolres.

Dengan kejadian ini, polisi berkoordinasi bersama pemerintah dan instansi terkait lain untuk meningkatkan pengawasan jalur pintu masuk barang di kawasan Perairan Kualatungkal.

"Ini menyangkut lokal wilayah lain. Kita upayakan koordinasi dengan Polres di wilayah lain terutama daerah Riau," tandasnya.

Terpisah, Iriandi Pelaksana Lapangan Kantor Bantu Bea Cukai Kualatungkal menegaskan, kasus tersebut bakal diterus kepada Bea Cukai Provinsi Jambi.

Tersangka dijerat dengan peraturan cukai UU Nomor 11 tahun 1995 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Informasi dihimpun, peredaran merk rokok tanpa cukai yang terjaring selama ini sudah cukup marak di Kota Kualatungkal dan sekitarnya.

Beberapa merk rokok tanpa cukai yang ditemukan seperti LUFFMAN, BELL, H MILD, sudah menjadi konsumsi favorit warga kalangan menengah kebawah lantaran harga jual yang cukup murah di kisaran Rp 5000/bungkus.(*)

Penulis : Ded

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement