Polres Sarolangun Amankan Sabu Satu Kilogram Lebih


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 871 kali

Polres Sarolangun Menggelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Sabu seberat Satu Kilogram.(Ari/HS) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 kg lebih. Barang haram ini diamankan dari tangan pelaku berinisial (AR), warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP, CFE mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula saat tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi pada Rabu (23/09/2020) yang lalu, terkait adanya informasi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh pelaku di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

“Kemudian personil Satnarkoba bersama Polsek Pauh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, sekitar pukul 23.00 Wib,” katanya didampingi Waka Polres Kompol Husni Tamrin bersama Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Sik, Selasa (29/09/2020), dalam keterangan persnya.

Kapolres mengatakan sesaat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan plastik hitam dibawah tempat duduk pos kamling. Saat dibuka ada plastik hijau bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisi bongkahan kristal bening diduga jenis Sabu.

“Beratnya ada sebanyak 1,08 kg dan kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,2 Miliar,” katanya.

Kapolres juga mengatakan setelah dilakukan pengembangan petugas, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lagi sehingga petugas juga mengamankan dua klip plastik sedang, berada di dalam plastik hitam, yang berada di pondok kebun pelaku.

“Sabu ini mau diedarkan pelaku di wilayah Sarolangun, dan masih kita dalami, karena kemungkinan ada jaringan dari Medan ataupun sindikat dari luar negeri,” katanya.

Menariknya, tersangka ini merupakan tahanan yang baru keluar selama dua minggu dari asimilasi Lapas Sarolangun, yang sebelumnya juga kasus Narkoba dengan barang bukti lebih kurang 3 gram.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman Minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, karena menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” katanya. (nop/Ari)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement