Polres Sarolangun Amankan Sabu Satu Kilogram Lebih


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 1387 kali

Polres Sarolangun Menggelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Sabu seberat Satu Kilogram.(Ari/HS) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 kg lebih. Barang haram ini diamankan dari tangan pelaku berinisial (AR), warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP, CFE mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula saat tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi pada Rabu (23/09/2020) yang lalu, terkait adanya informasi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh pelaku di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

“Kemudian personil Satnarkoba bersama Polsek Pauh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, sekitar pukul 23.00 Wib,” katanya didampingi Waka Polres Kompol Husni Tamrin bersama Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Sik, Selasa (29/09/2020), dalam keterangan persnya.

Kapolres mengatakan sesaat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan plastik hitam dibawah tempat duduk pos kamling. Saat dibuka ada plastik hijau bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisi bongkahan kristal bening diduga jenis Sabu.

“Beratnya ada sebanyak 1,08 kg dan kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,2 Miliar,” katanya.

Kapolres juga mengatakan setelah dilakukan pengembangan petugas, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lagi sehingga petugas juga mengamankan dua klip plastik sedang, berada di dalam plastik hitam, yang berada di pondok kebun pelaku.

“Sabu ini mau diedarkan pelaku di wilayah Sarolangun, dan masih kita dalami, karena kemungkinan ada jaringan dari Medan ataupun sindikat dari luar negeri,” katanya.

Menariknya, tersangka ini merupakan tahanan yang baru keluar selama dua minggu dari asimilasi Lapas Sarolangun, yang sebelumnya juga kasus Narkoba dengan barang bukti lebih kurang 3 gram.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman Minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, karena menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” katanya. (nop/Ari)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement