Polres Sarolangun Amankan Sabu Satu Kilogram Lebih


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 973 kali

Polres Sarolangun Menggelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Sabu seberat Satu Kilogram.(Ari/HS) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 kg lebih. Barang haram ini diamankan dari tangan pelaku berinisial (AR), warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP, CFE mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula saat tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi pada Rabu (23/09/2020) yang lalu, terkait adanya informasi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh pelaku di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

“Kemudian personil Satnarkoba bersama Polsek Pauh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, sekitar pukul 23.00 Wib,” katanya didampingi Waka Polres Kompol Husni Tamrin bersama Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Sik, Selasa (29/09/2020), dalam keterangan persnya.

Kapolres mengatakan sesaat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan plastik hitam dibawah tempat duduk pos kamling. Saat dibuka ada plastik hijau bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisi bongkahan kristal bening diduga jenis Sabu.

“Beratnya ada sebanyak 1,08 kg dan kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,2 Miliar,” katanya.

Kapolres juga mengatakan setelah dilakukan pengembangan petugas, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lagi sehingga petugas juga mengamankan dua klip plastik sedang, berada di dalam plastik hitam, yang berada di pondok kebun pelaku.

“Sabu ini mau diedarkan pelaku di wilayah Sarolangun, dan masih kita dalami, karena kemungkinan ada jaringan dari Medan ataupun sindikat dari luar negeri,” katanya.

Menariknya, tersangka ini merupakan tahanan yang baru keluar selama dua minggu dari asimilasi Lapas Sarolangun, yang sebelumnya juga kasus Narkoba dengan barang bukti lebih kurang 3 gram.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman Minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, karena menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” katanya. (nop/Ari)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement