KUALATUNGKAL – Perusahaan yang dirugikan akibat pembatalan empat paket pengairan di Website LPSE Tanjabbar akan menempuh jalur hukum. Mereka akan menggugat kebijakan yang diambil Dinas PU yang dianggap sepihak.
Sebagaimana dikatakan Direktur CV Karya Taruna, H Abdulrahman. Dia berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kualatungkal. Gugatan ini terkait dengan pembatalan lelang peningkatan dan rehab jaringan daerah rawa di Kec. Betara pada Bidang Pengairan Dinas PU Kab. Tanjab Barat.
Tidak hanya H Abdurrahman, Direktur CV. Cendrawasih, Herianto dan Direktur CV Bolin Zulfahmi mengaku akan mengikuti langkah direktur CV Karya Taruna. Pasalnya kedua petinggi perusahaan itu merasa dirugikan karena kebijakan sepihak Dinas PU yang membatalkan 4 lelang usai calon pemenang diumumkan.
Selain mengajukan gugatan ke PN Kualatungkal, rekanan Dinas PU ini juga berencana melaporkan pihak terkait ke Kejaksaan Negeri, Kejati Provinsi Jambi serta Kejagung RI.
"Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kualatungkal. Kami merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Saat ini kami masih mempelajari kasus ini, tidak tertutup kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana," kata H. Abdurahman.
Senada dengan H Abdulrahman, Direktur CV Bolin, H Zulfahmi memiliki pendapat yang sama. Menurutnya kebijakan membatalkan tender setelah pengumuman pemenang merupakan hal yang luar biasa dan baru pertama kali terjadi sejak dirinya berkecimpung menjadi rekanan instansi swasta dan pemerintahan.
"Saya termasuk pihak yang dirugikan oleh kebijakan tersebut. Karena nasib saya sama dengan dua perusahaan lainnya. Nama perusahaan saya termasuk dalam 4 hasil lelang yang dibatalkan ini. Yaitu proyek yang berada di Parit Jangkung," ujar Zulfahmi.
Saat ini beber Zulfahmi, bersama dua perusahaan lainnya melakukan konsultasi dengan pihak pengacara sekaligus berencana mengajukan gugatan dalam waktu dekat ini.
"Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan gugatan ke PN, Kualatungkal," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, pembatalan empat paket proyek pengairan dengan total dana Rp 2,75 miliar itu dilakukan panitia pelelangan menyusul adanya surat dari Bupati melalui Sekda Tanjabbar, Nomor 900/2636/KEU/2015 tertanggal 5 Oktober 2015 bahwa masih ada defisit anggaran berkisar Rp 14,4 miliar.
Menindaklanjuti surat Sekda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar, Ir Andi Achmad Nuzul menyurati Kepala ULP dengan nomor surat 600/223/DPU/2015 terkait pembatalan empat paket proyek pengairan yang telah ditenderkan.
Surat pembatalan lelang juga diperkuat dengan surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sarana Prasarana Pengairan dan SDA, Achmad Saukany Taqwin bernomor 610/07/DPU/2015 yang ditujukan kepada Kepala ULP, agar membatalkan lelang proyek pengairan.
Adapun proyek pengairan yang dibatalkan pelelangannya, Peningkatan Jaringan Daerah Rawa Betara (Rp 500 juta), Peningkatan Jaringan Rawa Desa Muntialo (Rp 1 miliar), Peningkatan jaringan daerah rawa Dusun Parit Haji Tarmun Panting I RT 6 Desa Sei Terap (Rp 625 juta) dan Peningkatan Jaringan daerah rawa Parit Jampung (Rp 625 juta).(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas