PENANGKAPAN PENGEDAR SABU

Satu Ditangkap di Tungkal Ulu, Satu Lagi di Tungkal Ilir


Rabu, 16 November 2016 - 15:29:22 WIB - Dibaca: 2654 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumaryono S Ik SH MH saat Memperlihatkan Barang Bukti Sabu dari Tersangka.(herjulian/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL -  Belum lama ini jajaran Polres Tanjabbar berhasil meringkus dua orang sekaligus pengedar sabu.  Hanya berselang beberapa hari saja, pengedar narkoba ini diringkus di lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tungkal Ulu tepatnya pada tanggal 3 November 2016. Tersangka berinisial SJ alias AKR ini diamankan di rumah makan Bareh Solok.

Sementara penangkapan yang kedua pada tanggal 10 November 2016 di Kecamatan Tungkal Ilir, dengan tersangka  AK di Jalan Kelapa Gading.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono S Ik SH MH saat jumpa pers, Rabu (16/11) membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba ini. Menurutnya penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, sehingga pihaknya segera melakukan pengembangan dan penyelidikan langsung.

"SJ alias AKR saat kita lakukan penangkapan, jumlah sabunya sudah tidak banyak lagi lantaran dipakainya, namun setelah cek urine ternyata positif. Selain itu kita juga mengamankan uang hasil transaksinya sebesar Rp 5,3 juta. Serta timbangan dan alat hisapnya dan HP," bebernya.

Sementara dari tangan AK polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,72 gram, timbangan serta uang hasil transaksi sebesar Rp 6,3 juta.

"Sehingga total sabu sebagai barang bukti yang kita kumpulkan seberat hampir 5 gram," sambung Kapolres.

Menurut Agus, kedua tersangka ini mengedarkan sabu dengan modus yang berbeda dan tidak menyasar di kalangan pelajar. Pelaku berinisial SJ alias AKR mengedarkan sabu sebagai mata pencarian dan menyasar orang dewasa dan beberapa sopir kendaraan yang mengkonsumsi sabu. Sementara untuk tersangka berinisial AK modusnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Agus mengungkapkan kalau pengedar ini bukanlah jaringan ataupun resedivis. Meski demikian menurutnya, sabu ini didapat terangka dari luar provinsi. Bahkan hingga kini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus dan menetapkan sebagai daftar pencarian orang.

"Memang tersangka ini sudah setahun ini telah mengedarkan sabu di tempatnya masing-masing. Hanya saja untuk tersangka AK, sebelumnya pernah ditangkap, namun tidak ada barang bukti, sehingga dilakukan rehabilitasi. Namun AK telah kita tetapkan sebagai Target Operasi (TO), setelah keluar rehab ternyata terbukti kembali berulah dan akhirnya berhasil kita ringkus beserta barang buktinya," paparnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka ini bisa terjerat pasal tentang narkotika dan ancamannya juga cukup berat atau lama.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan  Pasal 112 Ayat 1 UU No 35  tahun 2016 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun penjara. Kemungkinan bisa 10 hingga 15 tahu," pungkasnya.(*/Herjulian)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement