KUALATUNGKAL - Setelah dituba dengan minuman yang mengandung obat perangsang, anak dibawah umur (14) ini diperkosa. Dialah Bunga, korban keganasan DH bin Amri. Kejadiannya di Parit Cegat Desa Kemuning, Kecamatan Bram Itam.
Bunga (bukan nama sebenarnya), sempat pingsan setelah meminum minuman yang disodorkan pelaku.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono SH S Ik, melalui Kanit PPA, Iptu Lumbrian, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan perbuatan asusila tersebut sehari setelah kejadian, yakni pada Jumat (18/12). Pelaku langsung ditangkap, setelah polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli kelapa di kebun korban, Desa Parit Cegat.
Salah satu keluarga korban yang engan namanya disebut, menceritakan kronologis kejadiannya. Tepatnya Kamis (17/12) DH datang menjemput korban di rumahnya, dan dibawa ke rumah kakak pelaku, di Parit Cegat.
Dirumah kakaknya itu, kemudian korban diberi air minum yang telah dicampur obat perangsang yang telah disiapkan pelaku sebelumnya. Setelah meminum air tersebut korban merasa pusing, lalu pelaku mengajak korban masuk ke kamar. Tidak berapa lama korban tidak sadarkan diri, sampai semalaman.
Setelah pukul 08.00, Jumat pagi(18/12) Bunga sadar dan masih menggunakan pakaian namun resleting celananya terbuka. Saat buang air kecil, korban merasakan nyeri pada bagian terlarang.
Kemudian korban minta diantarkan pulang. Pelaku mengantarkannya, tapi hanya sampai jalan saja. Sesampai di rumah, keluarga korban yang melihat korban pulang dengan wajah pucat, baju lusuh dan ketakutan. Dan kagetnya keluarga melihat dipakaian korban ada bekas darah.
Saat itulah, pihak keluarga mulai curiga, bahwa telah terjadi sesuatu pada Bunga. Ketika ditanya korban masih mengelak, dan mengaku sedang datang bulan.
Biasanya Bunga datang bulan setiap tanggal 22, kok sekarang baru tanggal 18 sudah datang, tanya pihak keluarga lagi. Korban hanya diam sambil menunduk dengan raut muka cemas, sambil memegang perutnya dan langsung mandi.
Melihat kondisi begitu, pihak keluarga tidak mau mendesaknya. Ketika korban telah selesai mandi, baru pelan-pelan didekati untuk menanyakan apa yang terjadi dengan korban.
Kepada keluarga, akhirnya Bunga menceritakan bahwa perutnya sakit saat buang air kecil. Sambil menangis tersedu-sedu, Bunga sempat mengatakan, "Aku dak tahu aku diapakan semalaman,".
Setelah mendengar pengakuan dari Bunga, pihak keluarga langsung membawanya ke Polres Tanjab Barat dan menjelaskan apa yang telah dialami.
Setelah itu, korban dibawa ke RSUD KH Daud Arif Kualatungkal, untuk dilakukan visum. Dari hasil visum itu menurut keterangan dokter, pada bagian terlarang korban sobek sehingga terjadi pendarahan.
Dari penyidikan polisi, DH dijerat pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dapat dikenakan hukuman 15 tahun penjara.
Untuk sementara telah diamankan Barang Bukti (BB), 1 buah baju, 1 buah celana panjang, 1 buah pakaian dalam, 1 buah celana dalam, 1 buah sepatu. (*)
Penulis : Rtg
Editor : Andri Damanik