Sekda Diperiksa di Kejari Tanjabbar, Statusnya sebagai Saksi


Rabu, 01 November 2023 - 17:44:41 WIB - Dibaca: 1454 kali

Sekda Tanjabbar, H. Agus Sanusi, saat Diwawancarai oleh Awak Media usai Pemeriksaan, di Kejari Tanjabbar, Rabu (1/11/2023). / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Agus Sanusi, dipanggil oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabbar, Rabu (1/11/2023).

Sekda Tanjabbar diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejari untuk memenuhi panggilan kasus dugaan Korupsi penggunaan anggaran subsidi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar, melaui PDAM Tirta Pengabuan Tahun anggaran 2019-2021.

Kajari Kabupaten Tanjabbar, Marcelo Bellah, melalui Kasi Intelejen Kejari Tanjabbar, Muhammad Lutfi, membenarkan bahwa Sekda Tanjabbar diperiksa oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanjabbar.

"Benar, pak Sekda Tanjabbar pada Hari ini (Rabu,red), kita lakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Bidang Pidsus dengan kapasitas Sebagai saksi," ucap Lutfi, kepada halosumatera.com, via WhatsApp, Rabu (1/11/2023) sore.

Dikatakan Lutfi, saat ini Sekda Tanjabbar memenuhi panggilan pertama dan pemeriksaan terkait dugaan Korupsi Pengunaan anggaran subsidi dari Pemkab Tanjabbar melaui PDAM Pengabuan dari Tahun Anggaran 2019-2021.

"Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00-12.00 Wib, kemudian istirahat. Setelah itu, kembali lagi pada pukul 14.00-16.30 Wib," ujar Lutfi.

Lutfi menerangkan, untuk selanjutnya Sekda Tanjabbar akan kembali dipanggil pada satu pekan mendatang.

"Selanjutnya akan kita panggil kembali hari Rabu, (8/11/2023) mendatang, guna di lakukan Pemeriksaan lagi dan melengkapi dokumen yang belum lengkap diminta oleh Tim Penyidik Kejari Tanjabbar," terangnya.

Ditambahkan Lutfi, saat ini Tim Penyidik masih mengumpulkan alat Bukti. Penyidikan ini dilakukan guna mengumpulkan alat Bukti dan menemukan Tersangkanya. 

"Untuk sekarang Tersangkanya belum Ada kita tetapkan. Nanti kalau kita tetapkan tersangkanya kita akan kabari media," ungkap Lutfi.

"Yang jelas, Tim Penyidik telah melakukan Pemeriksaan saksi lebih dari 10 orang yang terdiri dari pihak Pemda dan PDAM Tirta Pengabuan," pungkasnya. (put)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial

Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Beras Bulog dalam rangka mendu

Advertorial


Advertisement