Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Tanjabbar Reses ke Dapil Masing-masing


Rabu, 08 Februari 2023 - 07:35:42 WIB - Dibaca: 893 kali

Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar menggelar reses masa sidang II tahun 2022-2023 yang dilaksanakan pada 7-12 Februari 2023. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - DPRD Kabupaten Tanjab Barat menggelar reses masa sidang II tahun 2022-2023 yang dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 12 Februari 2023.

Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Seberang Kota dan Kecamatan Bram Itam yakni H Muh Sjafril Simamora, SH, Hj. Cici Halimah, SE, Hasmely Hasan, Sufrayogi Syaiful, S.IP, Mariatul Kiftiyah, H. Abdurahman, Hj. Erliani, Muhammad Zaki, ST, Jamal Darmawan Sie, SE, MM, Drs. Mukri, dan Hasbi

Sementara anggota DPRD Tanjabbar yang turun ke Dapil II meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara yaitu H. Abdullah, SE, Dedi Hadi, SH, Arpin Siregar, Hj. Nurasiah, S.Pdi, Hasan Basyri Harahap, SH.

Dapil III Kecamatan Merlung, Muara Papalik, Renah Mendaluh terdiri dari Dra. Jamilah, Nurkholis, ST, Bunga Fitrianingsih, Wildawati, SH.

Untuk Dapil IV yakni wilayah Kecamatan Tungkal Ulu, Tebing Tinggi dan Batang Asam diisi oleh Hamdani, SE, Ns. Neli, S.Kep, Satria Tubagus Rian Hermawan, SH, MH, H. Khairi, SE, Nova Anggun Sari, SH, M.Kn, Sutejo, SM, H. Fahrizal, S.Pd, Rayun, Ishak 

Khusus Dapil V Kecamatan Pengabuan dan Senyerang, kegiatan reses dilakukan oleh Ahmad Jahfar, SH, H. M. Zuldi Ikrom, H. Suhatmeri, SH, Ansari, Subari, S.Ag, 

Kegiatan reses dilakukan dengan menggelar pertemuan dengan masyarakat di kecamatan, kelurahan atau desa setempat. Reses yang dilaksanakan sudah menjadi suatu kewajiban bagi anggota dewan untuk mengunjungi dapilnya dengan target dapat menampung dan menjaring keseluruhan aspirasi masyarakat.

Selain itu, reses juga dalam rangka menjalin silaturrahmi dan menjemput aspirasi masyarakat yang mungkin belum terakomodir. Setiap tiga bulan Anggota dewan turun ke dapil untuk bertemu konsituen, menjaring informasi, menghimpun seluruhnya untuk kemudian disalurkan ke OPD/dinas yg bersangkutan.(*/ADV)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial

Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Beras Bulog dalam rangka mendu

Advertorial


Advertisement