Setubuhi Anak Dibawah Umur, Alex Warga Pauh Ditangkap Polisi


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 940 kali

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE saat Temu Pers, Kamis 28 Januari 2021. / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN -Seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial N (17) menjadi korban persetubuhan dan pencabulan.

Pelakunya Alek (20) warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, yang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sarolangun berdasarkan LP nomor LP/B-02/I/2021/SPKT Res Srl, pada tanggal 18 Januari 2021, yang dilaporkan oleh Marzuki selaku ayah dari korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di dalam kamar mandi, SDN 024 Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh.

Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, tim Opsnal Polres Sarolangun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, pada hari selasa, tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib.

Lalu tim Opsnal Polres sarolangun mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian tim Opsnal bersama PPA Sarolangun melakukan penangkapan di rumah pelaku yang berada di Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh, lalu dibawa ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

"Saat penangkapan tersangka tidak ada perlawanan, sementara barang bukti yang kita aamankan berupa pakaian korban dan pelaku," katanya, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, Sik, dalam keterangan pers, Kamis (28/01).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Sanksi sesuai pasal 81 Ayat 1 jo pasal 76 d dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," katanya.

Selain itu, kata Kapolres juga bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya diketahui dengan modus pelaku mengajak korban untuk berpacaran kemudian mengajarkan korban untuk melakukan persetubuhan.

Mirisnya lagi, pada saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatan tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban, lalu kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Untuk itu kita juga masih lakukan pengembangan apakah nanti tersangka juga dikenakan Sanksi UU ITE kalau memang memenuhi unsur itu, sebab tersangka melakukan perekaman video dan digunakan tersangka untuk pengancaman terhadap korban akan di sebar luaskan. Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali dan pencabulan sebanyak satu kali," katanya(*/fan)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial


Advertisement