Setubuhi Anak Dibawah Umur, Alex Warga Pauh Ditangkap Polisi


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 831 kali

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE saat Temu Pers, Kamis 28 Januari 2021. / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN -Seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial N (17) menjadi korban persetubuhan dan pencabulan.

Pelakunya Alek (20) warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, yang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sarolangun berdasarkan LP nomor LP/B-02/I/2021/SPKT Res Srl, pada tanggal 18 Januari 2021, yang dilaporkan oleh Marzuki selaku ayah dari korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di dalam kamar mandi, SDN 024 Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh.

Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, tim Opsnal Polres Sarolangun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, pada hari selasa, tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib.

Lalu tim Opsnal Polres sarolangun mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian tim Opsnal bersama PPA Sarolangun melakukan penangkapan di rumah pelaku yang berada di Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh, lalu dibawa ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

"Saat penangkapan tersangka tidak ada perlawanan, sementara barang bukti yang kita aamankan berupa pakaian korban dan pelaku," katanya, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, Sik, dalam keterangan pers, Kamis (28/01).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Sanksi sesuai pasal 81 Ayat 1 jo pasal 76 d dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," katanya.

Selain itu, kata Kapolres juga bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya diketahui dengan modus pelaku mengajak korban untuk berpacaran kemudian mengajarkan korban untuk melakukan persetubuhan.

Mirisnya lagi, pada saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatan tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban, lalu kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Untuk itu kita juga masih lakukan pengembangan apakah nanti tersangka juga dikenakan Sanksi UU ITE kalau memang memenuhi unsur itu, sebab tersangka melakukan perekaman video dan digunakan tersangka untuk pengancaman terhadap korban akan di sebar luaskan. Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali dan pencabulan sebanyak satu kali," katanya(*/fan)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement