Setubuhi Anak Dibawah Umur, Doni Akhirnya Diciduk


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 1253 kali

Pers Reliese Ungkap Kasus di Polres Sarolangun, Provinsi Jambi.(*/HS) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Tindak pidana asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun, seorang anak dibawah umur berinisial IL, harus menanggung derita akibat perbuatan senonoh yang dilakukan oleh pelaku, bernama Doni Junandar (21) warga Kecamatan Pauh. Pelaku, tega menyetubuhi gadis remaja tersebut, hingga akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Sarolangun. 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, saat melakukan jumpa pers, Selasa (29/9), kemarin mengatakan, bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada Sabtu (17/08/2019) yang lalu, di kebun sawit yang ada di Dusun pauh seberang, Kecamatan Pauh. 

Cerita Kapolres, awalnya, pada hari minggu (16/08/2020) pihak keluarga merasa curiga terhadap korban sedang mengandung, dan kemudian korban ditanyai perihal tersebut. Lalu korban IL mengaku telah diperkosa oleh pelaku yang bernama Doni Junandar. 

"Korban ini sudah mengenal tersangka selama beberapa waktu lama, memiliki hubungan dekat dengan tersangka. Kemudian ada peristiwa persetubuhan," kata Kapolres.

Setelah ada laporan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya. Tepat pada hari jumat 25 September 2020 lalu, pelaku kemudian berhasil diamankan polisi. 

"Barang bukti ada hasil visum, baju kaos, celana panjang dan celana dalam serta bra dan motor milik pelaku honda supra GTR," ujarnya. 

Kapolres juga menyebutkan tersangka juga sempat menikahi korban secara sirih dan namun kemudian meninggalkan korban, karena menurut keterangan pelaku bahwa dirinya ada perjanjian dengan orang tua korban yang hanya cukup dinafkahi. 

" Dan korban tinggal bersama orang tua korban,"ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancaman paling lama 15 tahun, dan paling singkat 3 tahun, dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.(*)

 

 

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement