SAROLANGUN - Tindak pidana asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun, seorang anak dibawah umur berinisial IL, harus menanggung derita akibat perbuatan senonoh yang dilakukan oleh pelaku, bernama Doni Junandar (21) warga Kecamatan Pauh. Pelaku, tega menyetubuhi gadis remaja tersebut, hingga akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, saat melakukan jumpa pers, Selasa (29/9), kemarin mengatakan, bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada Sabtu (17/08/2019) yang lalu, di kebun sawit yang ada di Dusun pauh seberang, Kecamatan Pauh.
Cerita Kapolres, awalnya, pada hari minggu (16/08/2020) pihak keluarga merasa curiga terhadap korban sedang mengandung, dan kemudian korban ditanyai perihal tersebut. Lalu korban IL mengaku telah diperkosa oleh pelaku yang bernama Doni Junandar.
"Korban ini sudah mengenal tersangka selama beberapa waktu lama, memiliki hubungan dekat dengan tersangka. Kemudian ada peristiwa persetubuhan," kata Kapolres.
Setelah ada laporan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya. Tepat pada hari jumat 25 September 2020 lalu, pelaku kemudian berhasil diamankan polisi.
"Barang bukti ada hasil visum, baju kaos, celana panjang dan celana dalam serta bra dan motor milik pelaku honda supra GTR," ujarnya.
Kapolres juga menyebutkan tersangka juga sempat menikahi korban secara sirih dan namun kemudian meninggalkan korban, karena menurut keterangan pelaku bahwa dirinya ada perjanjian dengan orang tua korban yang hanya cukup dinafkahi.
" Dan korban tinggal bersama orang tua korban,"ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancaman paling lama 15 tahun, dan paling singkat 3 tahun, dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga
BUNGO - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bungo Tebo (Bute) yang bekerja sama dengan Pascasarjana
MEKKAH – Empat Eks Napiter Jambi akhirnya melaksanakan kegiatan umrah di tanah suci. Mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri ini dibiayai oleh Pem