Setubuhi Anak Dibawah Umur, Doni Akhirnya Diciduk


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 1296 kali

Pers Reliese Ungkap Kasus di Polres Sarolangun, Provinsi Jambi.(*/HS) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Tindak pidana asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun, seorang anak dibawah umur berinisial IL, harus menanggung derita akibat perbuatan senonoh yang dilakukan oleh pelaku, bernama Doni Junandar (21) warga Kecamatan Pauh. Pelaku, tega menyetubuhi gadis remaja tersebut, hingga akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Sarolangun. 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, saat melakukan jumpa pers, Selasa (29/9), kemarin mengatakan, bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada Sabtu (17/08/2019) yang lalu, di kebun sawit yang ada di Dusun pauh seberang, Kecamatan Pauh. 

Cerita Kapolres, awalnya, pada hari minggu (16/08/2020) pihak keluarga merasa curiga terhadap korban sedang mengandung, dan kemudian korban ditanyai perihal tersebut. Lalu korban IL mengaku telah diperkosa oleh pelaku yang bernama Doni Junandar. 

"Korban ini sudah mengenal tersangka selama beberapa waktu lama, memiliki hubungan dekat dengan tersangka. Kemudian ada peristiwa persetubuhan," kata Kapolres.

Setelah ada laporan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya. Tepat pada hari jumat 25 September 2020 lalu, pelaku kemudian berhasil diamankan polisi. 

"Barang bukti ada hasil visum, baju kaos, celana panjang dan celana dalam serta bra dan motor milik pelaku honda supra GTR," ujarnya. 

Kapolres juga menyebutkan tersangka juga sempat menikahi korban secara sirih dan namun kemudian meninggalkan korban, karena menurut keterangan pelaku bahwa dirinya ada perjanjian dengan orang tua korban yang hanya cukup dinafkahi. 

" Dan korban tinggal bersama orang tua korban,"ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancaman paling lama 15 tahun, dan paling singkat 3 tahun, dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.(*)

 

 

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial

Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Beras Bulog dalam rangka mendu

Advertorial


Advertisement