Setubuhi Anak Dibawah Umur, Doni Akhirnya Diciduk


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 1217 kali

Pers Reliese Ungkap Kasus di Polres Sarolangun, Provinsi Jambi.(*/HS) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Tindak pidana asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun, seorang anak dibawah umur berinisial IL, harus menanggung derita akibat perbuatan senonoh yang dilakukan oleh pelaku, bernama Doni Junandar (21) warga Kecamatan Pauh. Pelaku, tega menyetubuhi gadis remaja tersebut, hingga akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Sarolangun. 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, saat melakukan jumpa pers, Selasa (29/9), kemarin mengatakan, bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada Sabtu (17/08/2019) yang lalu, di kebun sawit yang ada di Dusun pauh seberang, Kecamatan Pauh. 

Cerita Kapolres, awalnya, pada hari minggu (16/08/2020) pihak keluarga merasa curiga terhadap korban sedang mengandung, dan kemudian korban ditanyai perihal tersebut. Lalu korban IL mengaku telah diperkosa oleh pelaku yang bernama Doni Junandar. 

"Korban ini sudah mengenal tersangka selama beberapa waktu lama, memiliki hubungan dekat dengan tersangka. Kemudian ada peristiwa persetubuhan," kata Kapolres.

Setelah ada laporan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya. Tepat pada hari jumat 25 September 2020 lalu, pelaku kemudian berhasil diamankan polisi. 

"Barang bukti ada hasil visum, baju kaos, celana panjang dan celana dalam serta bra dan motor milik pelaku honda supra GTR," ujarnya. 

Kapolres juga menyebutkan tersangka juga sempat menikahi korban secara sirih dan namun kemudian meninggalkan korban, karena menurut keterangan pelaku bahwa dirinya ada perjanjian dengan orang tua korban yang hanya cukup dinafkahi. 

" Dan korban tinggal bersama orang tua korban,"ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancaman paling lama 15 tahun, dan paling singkat 3 tahun, dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.(*)

 

 

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar

Berita Daerah

Tabligh Akbar Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi ke-60 Tanjabbar, Hadirkan Ustaz Nasional Fikri Zainuddi

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Pompong, Lestarikan Tradisi Bahari dan Dongkrak Wisata Daerah

TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar

Advertorial

Kolaborasi untuk Lingkungan Bersih, Bupati Tanjab Barat Ikut Gotong Royong Serentak

TANJABBAR - Usai memimpin apel pelepasan, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, langsung bergabung dalam kegiatan gotong royong serentak yang

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Panjat Pinang, 60 Batang Disiapkan untuk Warga

TANJABAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag secara resmi membuka lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesi

Advertorial


Advertisement