KUALATUNGKAL – Tahun 2015, Kejaksaan Negeri Kualatungkal belum berhasil menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus korupsi di Tanjabbar. Sedangkan tahun lalu, berkisar Rp 415,7 juta nilai hasil korupsi yang berhasil dieksekusi dari tersangka.
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada 2014 lalu bersumber dari dua kasus korupsi, yakni korupsi UPTD Pendidikan Tungkal Ulu dengan tersangka Sulastri, besar kerugian negara Rp 77,3 juta. Satu kasus lagi, korupsi di Kantor Ketahanan Pangan dengan tersangka Siti Homsatun S Pd dengan kerugian negar sebesar Rp 338,,3 juta.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kualatungkal Pandoe Pramoe Kartika melalui Kasi Pidsus, Budi Mulya Santoso saat menghadiri Pers Gathering di Aula Kejari Kualatungkal, Kamis (4/6).
Dikatakan dia, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi pada perkara yang belum inkrah, seperti kasus korupsi di RSD KH Daud Arif (tahap kasasi) yang melibatkan sejumlah dokter dan kasus korupsi bantuan pertamina yang menetapkan tersangka Nano Kusharyono (tahap peninjauan kembali).
“Kalau sudah keputusan dari mahkamah agung, kita baru bisa melakukan eksekusi kerugian negara,” jelas Budi.(*)
Editor : Andri Damanik
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata
TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti araha
JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera. Se
TANJAB TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Jambi. Aktivitas di Dermaga Kuala Jambi diprediksi akan semakin ramai dengan kedatangan kapal-kapal barang. Hal ini