MUARABUNGO - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo, menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo, Kamis (26/11/2020).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana desa pada kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah S (54), Mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik tindak pidana khusus Kejari Bungo memeriksa sejumlah saksi-saksi dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi. Dari hasil audit itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 354. 034. 315,55.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tiga tersangka sejak 21 Oktober 2020 yang lalu.
“Penetapan tersangka telah kita lakukan tertanggal 21 Oktober 2020 untuk ketiga tersangka S (54) selalu Mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan,” tutur Galuh.
"Hari ini, kami penyidik Tindak Pidana khusus Kejari Bungo melakukan penggeledahan untuk mengumpul barang bukti terbaru untuk kasus ini," ungkap Galuh.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu diduga dicairkan 100 persen.
Pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani di Dusun Peninjau direncanakan dilaksanakan dan pertanggungjawaban keuangannya secara swakelola, namun faktanya dilaksanakan secara borong. Selain itu berdasarkan RAB dengan volume pengerjaannya sepanjang 2.670 meter dan lebar 6 meter tidak sesuai dengan perencanaan.
Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.()
Pewarta: Bahrun
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas