TKA Asal China Itu Bisa Dideportasi dan Dipidana


Selasa, 20 Oktober 2015 - 22:38:06 WIB - Dibaca: 2118 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Lima Tenaga Kerja Asing asal China yang terjaring petugas Imigrasi Kualatungkal terancam dideportasi. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Rivandhi Rivai, TKA tersebut bisa diblack list untuk bekerja di Indonesia.

Kata dia, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terhadap lima orang WNA asing tersebut.

Kelimanya bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah), karena dengan sengaja telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan padanya.

"Petugas masih melakukan pemeriksaan secara Intensif dan mengumpulkan bukti tambahan guna penyelidikan apakah lima WNA negara China ini bisa dilanjutkan prosesnya ketahapan penyidikan/pro justitia," ungkap Rivandhi Rivai, di ruang kerjanya, Selasa.

Terhadap perusahaan atau penjamin maupun sponsor masih dilakukan pendalaman. Apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagai penjamin atau memberikan kesempatan bagi warga negara asing untuk bekerja secara ilegal maka dapat dikenakan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

" Lima WNA itu diduga diamankan dari  Subkontraktor PT berinisial L," tegasnya.

Ditambahkan dia, sejauh ini baru satu perusahaan di Tanjab Barat yang diperiksa tenaga kerja asingnya.

"Sebelumnya memang kita sudah mendapat informasi masalah itu, namun kita untuk memastikannya maka langsung melakukan pemeriksaan. Jadi yang menjadi kecurigaan kita, dua orang itu saat dilakukan pemeriksaan sempat kabur dan kejar-kejaran dengan kita," tandasnya.(*)

Penulis : Sky

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement