KUALATUNGKAL – Lima Tenaga Kerja Asing asal China yang terjaring petugas Imigrasi Kualatungkal terancam dideportasi. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Rivandhi Rivai, TKA tersebut bisa diblack list untuk bekerja di Indonesia.
Kata dia, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terhadap lima orang WNA asing tersebut.
Kelimanya bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah), karena dengan sengaja telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan padanya.
"Petugas masih melakukan pemeriksaan secara Intensif dan mengumpulkan bukti tambahan guna penyelidikan apakah lima WNA negara China ini bisa dilanjutkan prosesnya ketahapan penyidikan/pro justitia," ungkap Rivandhi Rivai, di ruang kerjanya, Selasa.
Terhadap perusahaan atau penjamin maupun sponsor masih dilakukan pendalaman. Apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagai penjamin atau memberikan kesempatan bagi warga negara asing untuk bekerja secara ilegal maka dapat dikenakan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
" Lima WNA itu diduga diamankan dari Subkontraktor PT berinisial L," tegasnya.
Ditambahkan dia, sejauh ini baru satu perusahaan di Tanjab Barat yang diperiksa tenaga kerja asingnya.
"Sebelumnya memang kita sudah mendapat informasi masalah itu, namun kita untuk memastikannya maka langsung melakukan pemeriksaan. Jadi yang menjadi kecurigaan kita, dua orang itu saat dilakukan pemeriksaan sempat kabur dan kejar-kejaran dengan kita," tandasnya.(*)
Penulis : Sky
Editor : Andri Damanik
BARABAI - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua TP-PKK, Hj. Fadhilah Sadat, melakukan kunjungan kerja ke Kota Barabai, Kabupate
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k