TKA Asal China Itu Bisa Dideportasi dan Dipidana


Selasa, 20 Oktober 2015 - 22:38:06 WIB - Dibaca: 2076 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Lima Tenaga Kerja Asing asal China yang terjaring petugas Imigrasi Kualatungkal terancam dideportasi. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Rivandhi Rivai, TKA tersebut bisa diblack list untuk bekerja di Indonesia.

Kata dia, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terhadap lima orang WNA asing tersebut.

Kelimanya bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah), karena dengan sengaja telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan padanya.

"Petugas masih melakukan pemeriksaan secara Intensif dan mengumpulkan bukti tambahan guna penyelidikan apakah lima WNA negara China ini bisa dilanjutkan prosesnya ketahapan penyidikan/pro justitia," ungkap Rivandhi Rivai, di ruang kerjanya, Selasa.

Terhadap perusahaan atau penjamin maupun sponsor masih dilakukan pendalaman. Apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagai penjamin atau memberikan kesempatan bagi warga negara asing untuk bekerja secara ilegal maka dapat dikenakan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

" Lima WNA itu diduga diamankan dari  Subkontraktor PT berinisial L," tegasnya.

Ditambahkan dia, sejauh ini baru satu perusahaan di Tanjab Barat yang diperiksa tenaga kerja asingnya.

"Sebelumnya memang kita sudah mendapat informasi masalah itu, namun kita untuk memastikannya maka langsung melakukan pemeriksaan. Jadi yang menjadi kecurigaan kita, dua orang itu saat dilakukan pemeriksaan sempat kabur dan kejar-kejaran dengan kita," tandasnya.(*)

Penulis : Sky

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Solusi Jangka Panjang Kebutuhan Air Bersih, Pemkab Tanjab Barat Kaji Sistem SPAM Batam

BATAM – Dalam upaya mencari solusi jangka panjang terhadap kebutuhan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakuka

Advertorial

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial


Advertisement