KUALATUNGKAL – Anggota DPRD Tanjabbar, Abdullah angkat bicara soal sengketa lahan di Simpang Abadi, Kecamatan Betara. Dulunya, lahan tersebut memang milik orang tuanya, H Halus yang diserahkan kepada kelompok tani.
Kata Abdullah, sekitar tahun 1990-an, lahan itu masih ditanami karet dan dikelola oleh kelompok tani Hijau Permai. Sedangkan Bujang dan Tarmizi sama-sama pengurus dari kelompok tani tersebut.
“Termasuk saudara Bujang yang memenangkan sengketa ini, merupakan mantan pengurus di kelompok Hijau Permai,” ujar politisi dari PDIP ini.
Setelah dikelola kelompok tani, lahan tersebut dikonversi menjadi kebun sawit. “Surat-suratnya ada, yang ditandatangani kepala desa pada waktu itu,” ujar Abdullah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa lahan di Simpang Abadi berujung di Mahkamah Agung. Pihak yang bersengketa adalah Tarmuzi (pengurus KT Hijau Permai) dengan Bujang yang juga sempat menjadi pengurus di KT Hijau Permai.
Pengadilan memenangkan Bujang sebagai pemilik lahan di kawasan hutan tersebut. Pihak Tarmuzi akhirnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sementara, Pengadilan Negeri Kualatungkal mengeluarkan perintah eksekusi terhadap lahan sawit tersebut. Dua kali eksekusi, mendapat penolakan dari warga.(*)
Editor : Andri Damanik
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs