KUALATUNGKAL – Anggota DPRD Tanjabbar, Abdullah angkat bicara soal sengketa lahan di Simpang Abadi, Kecamatan Betara. Dulunya, lahan tersebut memang milik orang tuanya, H Halus yang diserahkan kepada kelompok tani.
Kata Abdullah, sekitar tahun 1990-an, lahan itu masih ditanami karet dan dikelola oleh kelompok tani Hijau Permai. Sedangkan Bujang dan Tarmizi sama-sama pengurus dari kelompok tani tersebut.
“Termasuk saudara Bujang yang memenangkan sengketa ini, merupakan mantan pengurus di kelompok Hijau Permai,” ujar politisi dari PDIP ini.
Setelah dikelola kelompok tani, lahan tersebut dikonversi menjadi kebun sawit. “Surat-suratnya ada, yang ditandatangani kepala desa pada waktu itu,” ujar Abdullah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa lahan di Simpang Abadi berujung di Mahkamah Agung. Pihak yang bersengketa adalah Tarmuzi (pengurus KT Hijau Permai) dengan Bujang yang juga sempat menjadi pengurus di KT Hijau Permai.
Pengadilan memenangkan Bujang sebagai pemilik lahan di kawasan hutan tersebut. Pihak Tarmuzi akhirnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sementara, Pengadilan Negeri Kualatungkal mengeluarkan perintah eksekusi terhadap lahan sawit tersebut. Dua kali eksekusi, mendapat penolakan dari warga.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb