MEDAN (halosumatera.com) - Arus balik libur panjang di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada Minggu (1/11) mencapai 10.385 penumpang.
Plt Manajer Branch Communication Legal Bandara Kualanamu, Paulina Simbolon, Senin, mengatakan, jumlah penumpang pada arus balik itu merupakan yang tertinggi di tengah pandemi COVID-19.
Ia menyebutkan pergerakan pesawat di Bandara Kualanamu mencapai 96 penerbangan.
"Kami berharap hal ini dapat terjaga, yang paling penting adalah Bandara Kualanamu dan pemangku kepentingan dapat dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan melalui konsep biosafety dan biosecurity management," ujarnya.
Paulina mengatakan, konektivitas udara tetap terjaga dan sektor penerbangan dapat berkontribusi optimal terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tingkat ketepatan waktu penerbangan di Bandara Kualanamu mencapai hampir 80 persen.
Selain faktor cuti bersama, peningkatan jumlah penumpang juga disebabkan stimulus yang diberikan pemerintah untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
"Saat ini rute terbanyak yang kami layani yaitu Jakarta yang mendapatkan stimulus sehingga cukup memberikan dampak peningkatan jumlah penumpang dari dan menuju Medan," katanya.(*/ant)
Sumber: antarasumut
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb
MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus