Bakal Ada Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek Rp 1,3 Miliar


Kamis, 13 Juli 2017 - 23:34:21 WIB - Dibaca: 2594 kali

Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika SH saat Coffea Morning dengan Awak Media.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dengan nilai pekerjaan Rp1,3 miliar.

Dalam waktu dekat akan mengekspos tersangka kasus korupsi tersebut.

Ekspos perkara ini akan dilakukan bersamaan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa.

“Dalam waktu dekat kita akan ekspos penetapan tersangka dalam satu perkara yang kita tangani. Terkait berapa orang tersangka dan besar nilai kerugian pada saat itu akan kita buka terang,” ucap Kasi Intel, Ikrar Demarkasi, SH MH beberapa waktu lalu.

Kata dia, perkara ini sudah ditangani sejak tahun 2016 lalu. Hanya saja, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, sehingga penetapan tersangka sedikit terlambat.

Pihaknya baru bisa menetapkan tersangka, setelah adanya penetapan hasil kerugian Negara dari BPKP.

“Sebagaimana amanat UU. Kami harus memiliki hasil audit kerugian Negara dari pihak BPKP. Setelah itu dipegang, barulah kami bisa menetapkan tersangkanya yang akan kita ekspos mendatang,” katanya.

Ditambahkan dia, untuk bisa mendapatkan hasil audit BPKP, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) pihak jaksa harus melakukan ekspos perkara. Kemudian pihak BPKP melakuan audit. Bila ditemukan kekurangan data dan keterangan, maka pihak BPKP akan meminta kembali tambahan dimaksud.

Ikrar mengatakan bahwa sampai bulan Juli 2017 ini mereka tengah memegang tiga perkara besar. Satu perkara hampir sama dengan perkara yang ditangani di Polres Tanjab Barat, dan satu perkara lainnya, adalah temuan mereka dalam pekerjaan senilai Rp 1,3 miliar.

"Untuk perkara tahun 2016 ada dua perkara korupsi yang ditangani. Sedangkan pada tahun 2017 ini ada satu perkara. Sehingga total perkara yang dipegang jaksa sebanyak tiga perkara," timpalnya.

Dalam penanganan perkara korupsi ini sendiri, Ikrar mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan pengembalian kerugian Negara. Sehingga bila dalam temuan itu kerugian Negara yang dicurigai sudah dikembalikan sebelum mereka melakukan penanganannya, maka mereka tidak akan memprosesnya kejalur hukum. (*/Cr-02)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial


Advertisement