Bakal Ada Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek Rp 1,3 Miliar


Kamis, 13 Juli 2017 - 23:34:21 WIB - Dibaca: 2316 kali

Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika SH saat Coffea Morning dengan Awak Media.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dengan nilai pekerjaan Rp1,3 miliar.

Dalam waktu dekat akan mengekspos tersangka kasus korupsi tersebut.

Ekspos perkara ini akan dilakukan bersamaan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa.

“Dalam waktu dekat kita akan ekspos penetapan tersangka dalam satu perkara yang kita tangani. Terkait berapa orang tersangka dan besar nilai kerugian pada saat itu akan kita buka terang,” ucap Kasi Intel, Ikrar Demarkasi, SH MH beberapa waktu lalu.

Kata dia, perkara ini sudah ditangani sejak tahun 2016 lalu. Hanya saja, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, sehingga penetapan tersangka sedikit terlambat.

Pihaknya baru bisa menetapkan tersangka, setelah adanya penetapan hasil kerugian Negara dari BPKP.

“Sebagaimana amanat UU. Kami harus memiliki hasil audit kerugian Negara dari pihak BPKP. Setelah itu dipegang, barulah kami bisa menetapkan tersangkanya yang akan kita ekspos mendatang,” katanya.

Ditambahkan dia, untuk bisa mendapatkan hasil audit BPKP, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) pihak jaksa harus melakukan ekspos perkara. Kemudian pihak BPKP melakuan audit. Bila ditemukan kekurangan data dan keterangan, maka pihak BPKP akan meminta kembali tambahan dimaksud.

Ikrar mengatakan bahwa sampai bulan Juli 2017 ini mereka tengah memegang tiga perkara besar. Satu perkara hampir sama dengan perkara yang ditangani di Polres Tanjab Barat, dan satu perkara lainnya, adalah temuan mereka dalam pekerjaan senilai Rp 1,3 miliar.

"Untuk perkara tahun 2016 ada dua perkara korupsi yang ditangani. Sedangkan pada tahun 2017 ini ada satu perkara. Sehingga total perkara yang dipegang jaksa sebanyak tiga perkara," timpalnya.

Dalam penanganan perkara korupsi ini sendiri, Ikrar mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan pengembalian kerugian Negara. Sehingga bila dalam temuan itu kerugian Negara yang dicurigai sudah dikembalikan sebelum mereka melakukan penanganannya, maka mereka tidak akan memprosesnya kejalur hukum. (*/Cr-02)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement