Bakal Ada Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek Rp 1,3 Miliar


Kamis, 13 Juli 2017 - 23:34:21 WIB - Dibaca: 2661 kali

Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika SH saat Coffea Morning dengan Awak Media.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dengan nilai pekerjaan Rp1,3 miliar.

Dalam waktu dekat akan mengekspos tersangka kasus korupsi tersebut.

Ekspos perkara ini akan dilakukan bersamaan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa.

“Dalam waktu dekat kita akan ekspos penetapan tersangka dalam satu perkara yang kita tangani. Terkait berapa orang tersangka dan besar nilai kerugian pada saat itu akan kita buka terang,” ucap Kasi Intel, Ikrar Demarkasi, SH MH beberapa waktu lalu.

Kata dia, perkara ini sudah ditangani sejak tahun 2016 lalu. Hanya saja, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, sehingga penetapan tersangka sedikit terlambat.

Pihaknya baru bisa menetapkan tersangka, setelah adanya penetapan hasil kerugian Negara dari BPKP.

“Sebagaimana amanat UU. Kami harus memiliki hasil audit kerugian Negara dari pihak BPKP. Setelah itu dipegang, barulah kami bisa menetapkan tersangkanya yang akan kita ekspos mendatang,” katanya.

Ditambahkan dia, untuk bisa mendapatkan hasil audit BPKP, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) pihak jaksa harus melakukan ekspos perkara. Kemudian pihak BPKP melakuan audit. Bila ditemukan kekurangan data dan keterangan, maka pihak BPKP akan meminta kembali tambahan dimaksud.

Ikrar mengatakan bahwa sampai bulan Juli 2017 ini mereka tengah memegang tiga perkara besar. Satu perkara hampir sama dengan perkara yang ditangani di Polres Tanjab Barat, dan satu perkara lainnya, adalah temuan mereka dalam pekerjaan senilai Rp 1,3 miliar.

"Untuk perkara tahun 2016 ada dua perkara korupsi yang ditangani. Sedangkan pada tahun 2017 ini ada satu perkara. Sehingga total perkara yang dipegang jaksa sebanyak tiga perkara," timpalnya.

Dalam penanganan perkara korupsi ini sendiri, Ikrar mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan pengembalian kerugian Negara. Sehingga bila dalam temuan itu kerugian Negara yang dicurigai sudah dikembalikan sebelum mereka melakukan penanganannya, maka mereka tidak akan memprosesnya kejalur hukum. (*/Cr-02)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement