Bakal Ada Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek Rp 1,3 Miliar


Kamis, 13 Juli 2017 - 23:34:21 WIB - Dibaca: 2461 kali

Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika SH saat Coffea Morning dengan Awak Media.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dengan nilai pekerjaan Rp1,3 miliar.

Dalam waktu dekat akan mengekspos tersangka kasus korupsi tersebut.

Ekspos perkara ini akan dilakukan bersamaan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa.

“Dalam waktu dekat kita akan ekspos penetapan tersangka dalam satu perkara yang kita tangani. Terkait berapa orang tersangka dan besar nilai kerugian pada saat itu akan kita buka terang,” ucap Kasi Intel, Ikrar Demarkasi, SH MH beberapa waktu lalu.

Kata dia, perkara ini sudah ditangani sejak tahun 2016 lalu. Hanya saja, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, sehingga penetapan tersangka sedikit terlambat.

Pihaknya baru bisa menetapkan tersangka, setelah adanya penetapan hasil kerugian Negara dari BPKP.

“Sebagaimana amanat UU. Kami harus memiliki hasil audit kerugian Negara dari pihak BPKP. Setelah itu dipegang, barulah kami bisa menetapkan tersangkanya yang akan kita ekspos mendatang,” katanya.

Ditambahkan dia, untuk bisa mendapatkan hasil audit BPKP, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) pihak jaksa harus melakukan ekspos perkara. Kemudian pihak BPKP melakuan audit. Bila ditemukan kekurangan data dan keterangan, maka pihak BPKP akan meminta kembali tambahan dimaksud.

Ikrar mengatakan bahwa sampai bulan Juli 2017 ini mereka tengah memegang tiga perkara besar. Satu perkara hampir sama dengan perkara yang ditangani di Polres Tanjab Barat, dan satu perkara lainnya, adalah temuan mereka dalam pekerjaan senilai Rp 1,3 miliar.

"Untuk perkara tahun 2016 ada dua perkara korupsi yang ditangani. Sedangkan pada tahun 2017 ini ada satu perkara. Sehingga total perkara yang dipegang jaksa sebanyak tiga perkara," timpalnya.

Dalam penanganan perkara korupsi ini sendiri, Ikrar mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan pengembalian kerugian Negara. Sehingga bila dalam temuan itu kerugian Negara yang dicurigai sudah dikembalikan sebelum mereka melakukan penanganannya, maka mereka tidak akan memprosesnya kejalur hukum. (*/Cr-02)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement