KUALATUNGKAL – Disperindag Proda Kabupaten Tanjabbar kesulitan dalam mengawasi barang impor yang beredar di pasaran. Pasalnya, setelah dilakukan pencarian, barang tersebut merupakan perdagangan antar pulau, meski diproduksi dari luar.
“Itu yang kadang-kadang menjadi kendala saat kita menemukan barang impor,” ujar Kosasih, Kadis Perindag Proda Tanjabbar.
Yang terpenting, kata dia, barang-barang yang beredar tersebut masuk dalam SNI. Bukan barang-barang yang dilarang untuk diedarkan di Indonesia.
Disamping melakukan operasi rutin, Disperindag juga melibatkan sejumlah pihak dalam pengawasan di lapangan, baik itu YLKI maupun pihak kepolisian.
“Untuk action di lapangan, kita bisa melakukan persuasif. Mengajak para pelaku usaha untuk terlibat mengawasinya,” jelas Kosasih.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan barang-barang impor yang tergolong tidak layak edar di Indonesia. Kendati demikian, Disperindag aktif melakukan pengawasan di lapangan.(*)
Editor : Andri Damanik
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., me