SAROLANGUN | HALOSUMATERA – Besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Sarolangun telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan surat edaran pengumuman bersama tentang penetapan besaran pembayaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat Sarolangun dengan takaran 2,8 kg beras perjiwa sebagai makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
“Dari standar kita telah memutuskan bahwasanya beras dikeluarkan sebanyak 2,8 kg. Hal itu sesuai dengan keputusan bersama saat rapat bersama Bulog dan koperindag terkait dengan penentuan zakat fitrah,” kata Kepala Kemenag Sarolangun, Drs H M Syatar, Rabu (20/04/2022) kepada media ini.
Syatar juga menambahkan pembayaran zakat fitrah ini, masyarakat Sarolangun juga bisa mengeluarkan zakat dengan menggunakan uang tunai. Besarannya pun memiliki tiga tingkatan, yakni tingkatan kualitas beras tinggi, kualitas beras sedang dan kualitas beras rendah.
“Kita telah menetapkan standarnya sesuai dengan kualitas dengan harga beras tertinggi sebesar 13 ribu dikalikan dengan 3,8 dengan menurut Mashab Hanafi. Untuk beras tertinggi Rp 49.400, ukuran sedang Rp 45.600, dan terendah Rp 41.800 dan itu sudah ditandatangani dan sudah disebar luaskan,” katanya.(*/nash)
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole
JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold
JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam