BPJS Kesehatan sudah Bayar Jasa Medis Dokter Spesialis di RSD Daud Arif


Selasa, 23 Maret 2021 - 09:42:44 WIB - Dibaca: 1292 kali

Rumah Sakit Daud Arif Kualatungkal.(*) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR (HS) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah membayar jasa medis dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kualatungkal selama 6 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Tanjabbar, Charles Mohammed Mohan Tanjung mengatakan, pembayaran jasa medis untuk enam bulan yakni bulan Juni 2020 hingga November 2020.

Hal itu berdasarkan pengajuan dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan. "Kita sudah bayarkan dari Juni sampai November 2020,"katanya Jumat (19/3/2021).

Charles menyebutkan, dalam setiap bulannya pihaknya membayar sekitar Rp 1,5 miliar ke rumah sakit secara menyeluruh baik jasa medis dan yang lainnya. "Kurang etis kalau kita sebutkan angkanya tapi kisaran Rp 1,5 Miliar lah per bulannya," bebernya.

Adapun rincian pembayaran BPJS Kesehatan Tanjabbar ke RSUD KH Daud Arif, Kualatungkal itu yakni:

  1. Juni 2020 diajukan RSUD mengajukan ke BPJS Kesehatan tanggal 24 November 2020 berkas dinyatakan lengkap oleh BPJS tanggal 30 November 2020 dan dinyatakan di bayar 14 Desember 2020.
  2. Juli 2020 diajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 30 November 2020 dan berkas dinyatakan lengkap 4 Desember 2020 kemudian dibayar 15 Desember 2020.
  3. Agustus 2020 diajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 7 Januari 2021 berkas dinyatakan lengkap 14 Januari 2021 dan dibayar 28 Januari 2021.
  4. September 2020 di ajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 19 Januari 2021 kemudian berkas di nyatakan lengkap 28 Januari 2021 dan dibayarkan 9 Februari 2021.
  5. Oktober 2020 di ajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 15 Januari 2021 berkas dinyatakan lengkap 25 Januari 2021 dan dibayarkan 8 Februari 2021.
  6. November di ajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 3 Februari 2021 dinyatakan lengkap 11 Februari 2021 dan di bayarkan 25 Februari 2021.

Sementara itu, untuk bulan Desember 2020 masih dalam proses verifikasi berkas. Sebab, berkas masuk pada minggu kedua Maret 2021.

"Kalau berkas sudah lengkap dan kami belum membayarkan selama 14 hari dari dinyatakan lengkap maka kami akan kena denda sebesar 1 persen dari total yang di ajukan,"tutupnya. (*)

Pewarta: Kaka




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole

Advertorial

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Tes Akademik SD di Kelurahan Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Ahmad Syukri Barogbah Apresiasi Polda Jambi Tangkap DPO Alung yang Sempat Kabur

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold

Berita Daerah

Perumda Tirta Muaro Jambi Bantu Air Bersih 4.000 Liter, Warga: Bukan Solusi Jangka Panjang

JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam

Berita Daerah


Advertisement