JAMBI - Pengawasan Obat dan Makanan (POM) secara komprehensif yang meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin terus dilakukan Badan POM termasuk Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Kendati demikian, peredaran obat dan makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran. Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal terus dilakukan Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Badan POM hadir untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan. Maka dari itu, pada peringatan Badan POM ke - 18 tahun 2019, Kamis (7/2/2019) Balai POM di Jambi melakukan pemusnahan terhadap hasil temuan operasi gabungan termasuk operasi pengawasan pada tahun 2017 dan 2018 di halaman kantor Badan POM Provinsi Jambi.
Acara peringatan ulang tahun tersebut, dibuka langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Kepala Dinas Badan POM Provinsi Jambi, Antoni Asdi menyebutkan produk obat, obat tradisional/ jamu, kosmetika dan pangan yang dimusnahkan sebanyak 2.130 item atau 353.392 pieces dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari 659,4 juta rupiah. Sedangkan barang bukti yang masih dalam Proses hukum sebanyak 957 item dengan Nilai Ekonomis mencapai lebih Rp. 455,6 juta.
"Dengan demikian jumlah temuan Produk Obat dan Makanan legal Ketentuan sebanyak 3.087 item dengan Nilai Ekonomis mencapai lebih Rp 1,1 Milyar," ujarnya.
Secara rinci, produk illegal dan tidak memenuhi ketentuan yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 1.142 item (216.800 pcs) obat disarana ilegal, 874 item (30.577 pcs) kosmetik ilegal, 90 item (8.617 pcs) obat tradisional illegal/ Mengandung Bahan Kimia Kadaluarsa/ Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Obat dan 24 item (97.398 pcs) pangan illegal/kadaluarsa/tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dikatakan Antoni, dari hasil pengawasan rutin tahun 2017 dan 2018 Balai POM di Jambi dengan Operasi Storm, Operasi Pangea, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional, Balai POM di Jambi telah menangani 11 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.
"Dari 11 perkara, yang telah diproses sampai Tahap 2 sebanyak 5 perkara, SP3 sebanyak 1 perkara (tersangka meninggal), Tahap 1 (P19 sebanyak 3 perkara, dan SPDP sebanyak 2 perkara," sebutnya.
Ia menjelaskan kejahatan peredaran Obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
Untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif pengawasan obat dan makanan.
"Tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan ingat selalu "cek Klik" yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, Pastikan memiliki izin edar, dan cek masa kadaluarsanya," himbaunya.
"Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau Melalui aplikasi Android "cekBPOM", "Pungkas Antoni Asdi.
Dalam acara tersebut, selain memusnahkan produk ilegal, BPOM Provinsi Jambi juga akan menggelar kegiatan lainnya, sebagai rangkain perayaan HUT nya yang ke-18 tahun.
Adapun kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Editor: It Redaksi
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba