KUALATUNGKAL- Diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah berimbas pada pengurangan tenaga honorer, khususnya di Dinas Kehutanan Tanjabbar. Pada oktober 2016, dipastikan kewenangan Dishut Tanjabbar akan diambil alih provinsi.
Setidaknya, ada 34 tenaga honorer diluar Satgas Dalkarlahut yang bekerja di Dishut Tanjabbar. Belum diketahui, apakah honorer ini tetap bertahan di Dishut setelah berinduk ke Provinsi.
Kepala Dinas Kehutanan Tanjabbar, Ir H Erwin dikonfirmasi infotanjab.com, Rabu mengatakan, kewenangan dishut kabupaten akan diambil oleh provinsi.
Kata dia, berdasarkan surat edaran Menteri Kehutanan, Prasarana, Pembiayaan dan Personil serta Dokumen (P3D) akan diserahkan ke Dishut Provinsi pada Oktober mendatang.
"Kita juga sudah surati provinsi, agar kewenangan penanganan kebakaran segera diambil provinsi, mengingat kita punya Satgas Dalkarlahut sebanyak 30 personil," kata Erwin.
Disamping itu, segala konflik lahan, nantinya akan menjadi urusan provinsi. Mengenai tupoksi kabupaten, pihaknya juga masih menunggu intruksi dari provinsi, sebab peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut tentang ini belum juga keluar. Oleh sebab itu, Pemprov Jambi belum menerbitkan perda yang mengatur kewenangan kehutanan antara kabupaten dan provinsi.
Lebih lanjut Erwin menegaskan, jika Satgas Darkalahut tidak ditarik ke provinsi, kemungkinan akan diperbantukan ke Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran ataupun ke Disbun Tanjabbar.
Bagaimana nasib honorer diluar Satgas Dalkarlahut? Erwin belum bisa mengambil keputusan, apakah diberhentikan atau tetap dipertahankan.
"Kalau PNS nya bisa ditarik ke provinsi ataupun tetap bertugas di Dishut Tanjabbar," kata dia.(*)
Editor : Andri Damanik