Diberi Waktu hingga Desember Berhentikan PNS Korup


Senin, 17 September 2018 - 20:27:51 WIB - Dibaca: 1435 kali

Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tak ada tawar menawar bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlibat kejahatan korupsi. Pasalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri dan satu pimpinan lembaga telah ditandatangani pada Kamis pekan lalu.

Artinya, dengan keputusan tersebut, setiap daerah diberi waktu untuk menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jakarsih, untuk Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diberi batas waktu sampai Desember 2018 ini ‎untuk memberhentikan PNS yang terlibat kejahatan korupsi secara tidak hormat.

‎Dijumpai di ruang kerjanya, Senin (17/9), Encep belum bisa menyebutkan secara pasti berapa jumlah PNS yang masuk dalam daftar pemecatan tersebut. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui data yang ada di BKN.

Kata dia, selama ini Pemkab Tanjab Barat telah melakukan proses yang diinstruksikan BKN. PNS yang terlibat tindak pidana korupsi‎ dan sudah sudah diputuskan di pengadilan dan telah memenuhi kekuatan hukum tetap sudah ditindaklanjuti.

"Sekarang kita mau lihat dulu apa masih ada data yang di BKN tersebut yang katanya hasil koordinasi dengan Kemenkumham‎. Kita akan tunggu. Ada tidak pegawai kita yang masuk dalam daftar tersebut," terangnya.

"Kalau di Tanjab Barat memang ada, tetap akan kita berikan tindakan. Dan bupati pasti akan mengikuti sesuai dengan aturan yang belaku," bebernya.

Disebutkan Encep, keputusan yang sudah ditandatangani ini sekarang menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri, KPK, BKN dan Kemenpan. “Jadi, kedepan tidak ada lagi ASN yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan ‎dan telah memiliki kekuatan hukum tetap tapi masih aktif. Itu langsung harus ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Langsung diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.(*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K

Advertorial


Advertisement