Diberi Waktu hingga Desember Berhentikan PNS Korup


Senin, 17 September 2018 - 20:27:51 WIB - Dibaca: 1607 kali

Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tak ada tawar menawar bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlibat kejahatan korupsi. Pasalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri dan satu pimpinan lembaga telah ditandatangani pada Kamis pekan lalu.

Artinya, dengan keputusan tersebut, setiap daerah diberi waktu untuk menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jakarsih, untuk Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diberi batas waktu sampai Desember 2018 ini ‎untuk memberhentikan PNS yang terlibat kejahatan korupsi secara tidak hormat.

‎Dijumpai di ruang kerjanya, Senin (17/9), Encep belum bisa menyebutkan secara pasti berapa jumlah PNS yang masuk dalam daftar pemecatan tersebut. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui data yang ada di BKN.

Kata dia, selama ini Pemkab Tanjab Barat telah melakukan proses yang diinstruksikan BKN. PNS yang terlibat tindak pidana korupsi‎ dan sudah sudah diputuskan di pengadilan dan telah memenuhi kekuatan hukum tetap sudah ditindaklanjuti.

"Sekarang kita mau lihat dulu apa masih ada data yang di BKN tersebut yang katanya hasil koordinasi dengan Kemenkumham‎. Kita akan tunggu. Ada tidak pegawai kita yang masuk dalam daftar tersebut," terangnya.

"Kalau di Tanjab Barat memang ada, tetap akan kita berikan tindakan. Dan bupati pasti akan mengikuti sesuai dengan aturan yang belaku," bebernya.

Disebutkan Encep, keputusan yang sudah ditandatangani ini sekarang menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri, KPK, BKN dan Kemenpan. “Jadi, kedepan tidak ada lagi ASN yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan ‎dan telah memiliki kekuatan hukum tetap tapi masih aktif. Itu langsung harus ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Langsung diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.(*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement