Diberi Waktu hingga Desember Berhentikan PNS Korup


Senin, 17 September 2018 - 20:27:51 WIB - Dibaca: 1579 kali

Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tak ada tawar menawar bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlibat kejahatan korupsi. Pasalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri dan satu pimpinan lembaga telah ditandatangani pada Kamis pekan lalu.

Artinya, dengan keputusan tersebut, setiap daerah diberi waktu untuk menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jakarsih, untuk Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diberi batas waktu sampai Desember 2018 ini ‎untuk memberhentikan PNS yang terlibat kejahatan korupsi secara tidak hormat.

‎Dijumpai di ruang kerjanya, Senin (17/9), Encep belum bisa menyebutkan secara pasti berapa jumlah PNS yang masuk dalam daftar pemecatan tersebut. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui data yang ada di BKN.

Kata dia, selama ini Pemkab Tanjab Barat telah melakukan proses yang diinstruksikan BKN. PNS yang terlibat tindak pidana korupsi‎ dan sudah sudah diputuskan di pengadilan dan telah memenuhi kekuatan hukum tetap sudah ditindaklanjuti.

"Sekarang kita mau lihat dulu apa masih ada data yang di BKN tersebut yang katanya hasil koordinasi dengan Kemenkumham‎. Kita akan tunggu. Ada tidak pegawai kita yang masuk dalam daftar tersebut," terangnya.

"Kalau di Tanjab Barat memang ada, tetap akan kita berikan tindakan. Dan bupati pasti akan mengikuti sesuai dengan aturan yang belaku," bebernya.

Disebutkan Encep, keputusan yang sudah ditandatangani ini sekarang menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri, KPK, BKN dan Kemenpan. “Jadi, kedepan tidak ada lagi ASN yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan ‎dan telah memiliki kekuatan hukum tetap tapi masih aktif. Itu langsung harus ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Langsung diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.(*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial


Advertisement