Diberi Waktu hingga Desember Berhentikan PNS Korup


Senin, 17 September 2018 - 20:27:51 WIB - Dibaca: 1627 kali

Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tak ada tawar menawar bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlibat kejahatan korupsi. Pasalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri dan satu pimpinan lembaga telah ditandatangani pada Kamis pekan lalu.

Artinya, dengan keputusan tersebut, setiap daerah diberi waktu untuk menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jakarsih, untuk Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diberi batas waktu sampai Desember 2018 ini ‎untuk memberhentikan PNS yang terlibat kejahatan korupsi secara tidak hormat.

‎Dijumpai di ruang kerjanya, Senin (17/9), Encep belum bisa menyebutkan secara pasti berapa jumlah PNS yang masuk dalam daftar pemecatan tersebut. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui data yang ada di BKN.

Kata dia, selama ini Pemkab Tanjab Barat telah melakukan proses yang diinstruksikan BKN. PNS yang terlibat tindak pidana korupsi‎ dan sudah sudah diputuskan di pengadilan dan telah memenuhi kekuatan hukum tetap sudah ditindaklanjuti.

"Sekarang kita mau lihat dulu apa masih ada data yang di BKN tersebut yang katanya hasil koordinasi dengan Kemenkumham‎. Kita akan tunggu. Ada tidak pegawai kita yang masuk dalam daftar tersebut," terangnya.

"Kalau di Tanjab Barat memang ada, tetap akan kita berikan tindakan. Dan bupati pasti akan mengikuti sesuai dengan aturan yang belaku," bebernya.

Disebutkan Encep, keputusan yang sudah ditandatangani ini sekarang menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri, KPK, BKN dan Kemenpan. “Jadi, kedepan tidak ada lagi ASN yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan ‎dan telah memiliki kekuatan hukum tetap tapi masih aktif. Itu langsung harus ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Langsung diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.(*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement