TANJABBAR (HS) – Truk tronton, armada galian C di Desa Lubuk Lawas sering melintas di Desa Tanjungbojo Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Jambi. Tak heran jalan kabupaten itupun mengalami kerusakan, di sejumlah titik ruas jalan.
Komisi III DPRD Tanjabbar pun meminta Dishub untuk turun tangan, paling tidak membangun portal sebagaimana yang dilakukan di jalan Pelabuhan Dagang menuju Dasal.
Keberadaan portal akan membatasi tonase kendaraan yang melintas di jalan tersebut, dan mengurangi tingkat kerusakan jalan akibat lalulalang armada galian C.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar Syamsul Juhari mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi dari DPRD Tanjabbar untuk kepentingan masyarakat.
Namun Syamsul akan melakukan peninjauan ke lapangan, terkait aktivitas kendaraan yang melintas di Tanjungbojo, apa benar melebihi tonase dari kelas jalan tersebut.
“Nanti petugas Dishub yang turun dipimpin Kabid Darat dan Anggota LLAJ lainnya akan berkoordinasi dgn Kades dan Camat setempat juga,” kata Syamsul dalam pesan Whats App kepada halosumatera.com, Jumat pagi, 12 Maret 2021.
Kata Syamsul, saat ini pihaknya tidak langsung memberikan sanksi pada para sopir atau pemilik kendaraan, namun Dishub lebih mengedepankan persuasif, melalui sosialisasi sesuai aturan.
Terkait usulan pembangunan portal, Syamsul mengaku saat ini memang belum dianggarkan. Dishub akan tetap berkoordinasi dengan komisi III untuk pembangunan portal di APBD Perubahan 2021, disesuaikan dengan kebutuhan dan dana yang tersedia.
“Kita memang tidak ada menganggarkan portal setiap tahun apalagi dana Dishub sangat terbatas saat ini tapi kita lihat urgen portal apa msh relevan atau tdk, bangun portal tsb dijalan tertentu saja,” kata Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/21).
Hanya saja, yang menjadi kendala saat ini, ujar Syamsul, perda portal memang sudah lama dicabut alias tidak diberlakukan. Pasalnya, saat ini jalan tidak boleh dihambat, Dishub hanya memasang rambu jalan untuk batasan kendaraan yang bisa lewat sesuai kelas jalan.
“kita bisa memasang rambu jalan batasan kendaraan yg bisa melewati sesuai kelas jalan tsb apabila dilanggar bisa dikenakan sanksi sesuai UU yg ada,” timpalnya.
Bagaimana dengan portal Pelabuhan Dagang? Dikatakan Syamsul, portal tersebut dipasang berdasarkan aspirasi gabungan Komisi II dan III dengan tim pemda yang sempat turun ke lapangan pada tahun 2020 lalu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani dikonfirmasi halusumatera.com, Kamis malam (11/3/21) mengaku akan melakukan rapat internal di Komisi III, untuk dilakukan langkah selanjutnya terkait lalulintas truk armada galian C di jalur Tanjungbojo – Lubuk Lawas, Batangasam.
Sebelumnya, pada Kamis 11 Maret 2021 meninjau jalan rusak di Desa Tanjungbojo menuju Lubuk Lawas. Hamdanipun menyampaikan, bahwa kondisi jalan semakin hari semakin rusak, akibat sering dilewati tronton galian C.(*/nik)
JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J
JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket