MUARABUNGO(halosumatera.com) - Tak hanya anggaran desa yang rawan diselewengkan. APBD yang dialokasikan untuk dusun (APBDdus) pun di Kabupaten Bungo ini, sempat bermasalah dan perangkat dusunnya harus berurusan dengan penegak hukum.
Keduanya ialah Mantan Kadus Air Gemuruh dan bendaharanya, diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.
Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Rabu (21/10), Kepolisian Resort (Polres) Bungo menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Mantan Kepala Dusun HS dan bendaharanya PD.
Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya merugikan negara mencapai Rp 644. 539.114.
Kasatreskrim Polres Bungo melalui Kanit Tipikor, Ipda Jalpahdi membenarkan adanya tersangka dalam dugaan korupsi dana dusun.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.
“Benar, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni HS mantan kepala dusun dan PD selaku bendahara Dusun Air Gemuruh,” ungkapnya, Rabu (21/10/2020)
Kata Jalpahdi, keduanya ditetapkan tersangka atas penyimpangan pembelian barang, dan pemberian honor fiktif, serta ditemukannya penyimpangan rekayasa kuitansi.
“Ada kegiatan atau pembayaran tidak sesuai dengan tarif. Tersangka membuat bukti pembayaran lebih besar dari pembayaran ril,” ungkapnya.
Kata Kanit, dalam penyidikan dugaan penyelewengan anggaran tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama tim laboratorium Dinas PUPR Bungo.
"Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan berdasarkan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi didapatkan hasil kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 644. 539.114," timpalnya.
Sebagaimana diketahui, total keseluruhan APBDus yang dikelola senilai Rp 1,5 miliar, bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi hingga gerakan dusun membangun (GDM).
Pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*/bsb)
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas