MUARABUNGO(halosumatera.com) - Tak hanya anggaran desa yang rawan diselewengkan. APBD yang dialokasikan untuk dusun (APBDdus) pun di Kabupaten Bungo ini, sempat bermasalah dan perangkat dusunnya harus berurusan dengan penegak hukum.
Keduanya ialah Mantan Kadus Air Gemuruh dan bendaharanya, diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.
Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Rabu (21/10), Kepolisian Resort (Polres) Bungo menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Mantan Kepala Dusun HS dan bendaharanya PD.
Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya merugikan negara mencapai Rp 644. 539.114.
Kasatreskrim Polres Bungo melalui Kanit Tipikor, Ipda Jalpahdi membenarkan adanya tersangka dalam dugaan korupsi dana dusun.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.
“Benar, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni HS mantan kepala dusun dan PD selaku bendahara Dusun Air Gemuruh,” ungkapnya, Rabu (21/10/2020)
Kata Jalpahdi, keduanya ditetapkan tersangka atas penyimpangan pembelian barang, dan pemberian honor fiktif, serta ditemukannya penyimpangan rekayasa kuitansi.
“Ada kegiatan atau pembayaran tidak sesuai dengan tarif. Tersangka membuat bukti pembayaran lebih besar dari pembayaran ril,” ungkapnya.
Kata Kanit, dalam penyidikan dugaan penyelewengan anggaran tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama tim laboratorium Dinas PUPR Bungo.
"Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan berdasarkan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi didapatkan hasil kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 644. 539.114," timpalnya.
Sebagaimana diketahui, total keseluruhan APBDus yang dikelola senilai Rp 1,5 miliar, bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi hingga gerakan dusun membangun (GDM).
Pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*/bsb)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba