Dugaan Korupsi Anggaran Dusun, Mantan Kadus dan Bendahara Dusun Air Gemuruh Ditetapkan Tersangka


Kamis, 22 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 1012 kali

Pemeriksaan Tim Penyidik Polres Bungo dan Jajaran Dinas PUPR Bungo di Dusun Air Gemuruh Kabupaten Muarabungo.(*/Bahrun) / HALOSUMATERA.COM

MUARABUNGO(halosumatera.com) - Tak hanya anggaran desa yang rawan diselewengkan. APBD yang dialokasikan untuk dusun (APBDdus) pun di Kabupaten Bungo ini, sempat bermasalah dan perangkat dusunnya harus berurusan dengan penegak hukum.

Keduanya ialah Mantan Kadus Air Gemuruh dan bendaharanya, diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.

Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Rabu (21/10), Kepolisian Resort (Polres) Bungo menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Mantan Kepala Dusun HS dan bendaharanya PD.

Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya merugikan negara mencapai Rp 644. 539.114.

Kasatreskrim Polres Bungo melalui Kanit Tipikor, Ipda Jalpahdi membenarkan adanya tersangka dalam dugaan korupsi dana dusun.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.

“Benar, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni HS mantan kepala dusun dan PD selaku bendahara Dusun Air Gemuruh,” ungkapnya, Rabu (21/10/2020)

Kata Jalpahdi, keduanya ditetapkan tersangka atas penyimpangan pembelian barang, dan pemberian honor fiktif, serta ditemukannya penyimpangan rekayasa kuitansi. 

“Ada kegiatan atau pembayaran tidak sesuai dengan tarif. Tersangka membuat bukti pembayaran lebih besar dari pembayaran ril,” ungkapnya.

Kata Kanit, dalam penyidikan dugaan penyelewengan anggaran tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama tim laboratorium Dinas PUPR Bungo.

"Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan berdasarkan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi didapatkan hasil kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 644. 539.114," timpalnya.

Sebagaimana diketahui, total keseluruhan APBDus yang dikelola senilai Rp 1,5 miliar, bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi hingga gerakan dusun membangun (GDM).

Pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*/bsb)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah

Temuan Rp 781 Juta, Rekanan Proyek Pintu Air Baru Kembalikan Rp 300 Juta

KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata

Berita Daerah


Advertisement