KUALATUNGKAL- Disamping APBD 2016yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 juga dipotong 10 persen. Pagu DAK yang dialokasikan ke Tanjabbar tahun ini sebesar Rp 67,1 miliar.
Pemotongan DAK ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 /MK.07/2016tentang Pengurangan Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri tahun 2016 oleh Pemerintah Pusat sebesar 10 persen dari total DAK yang diterima oleh pemerintah daerah.
Ini dilakukan dengan alasan adanya perubahan asumsi makro dan target penerimaan negara sebagai dampak dari kondisi ekonomi domestik dan global.
“Kita sudah menerima Surat Edarannya (SE), paling lambat diminta menyampaikan ke Dirjen Perimbangan Keuangan pada 29 April 2016, " ujar Kabid Pendapatan Dispenda, Sugianto, Senin (25/4).
Dihubungi terpisah Plt Sekda Tanjabbar H Firdaus Khattab mengatakan, dengan adanya Surat Edaran tentang pemotongan DAK dari pusat, pihaknya langsung membahas masalah tersebut dengan SKPD yang terkait.
"Ya sudah kita bahas dengan SKPD yang menerima alokasi DAK," bebernya.
Adapun SKPD yang mendapatkan alokasi DAK 2016 meliputi Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura, Dinas Perhubungan, dan RSUD. (*)
Penulis : Dan
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas