PASAR OBRAL

Harga Resmi Rp 290 Ribu per Lapak, Syafriwan : Lebih dari Itu Ada yang Memperjualbelikan


Selasa, 29 Mei 2018 - 06:47:37 WIB - Dibaca: 1900 kali

Kepala Disperindag dan UKM Tanjabbar Syafriwan SE. (IT) / HALOSUMATERA.COM

??KUALATUNGKAL – Dinas Koperindag Kabupaten Tanjabbar melarang keras bagi pedagang yang mendapat jatah lapak pasar obral untuk memperjualbelikan lapak ke pihak lain. Jika ketahuan, tahun berikutnya dipastikan tidak akan mendapatkan jatah lapak.

Hal ini dikatakan Kepala Diskoperindag Tanjabbar Syafriwan SE kepada infotanjab.com, Senin melalui pers reliesenya.

Pada pasar obral tahun ini, pemerintah daerah telah menyiapkan sekitar 500 lapak. Pedagang yang telah mendaftar dan mendapat nomor lapak dapat memanfaatkan dengan baik dan benar.

“Pemkap berharap dengan disiapkan lapak-lapak tersebut , para pedagang dapat berjualan dengan tertib, aman dan lancar. Tidak ada yang berjualan di sembarangan tempat dan menganggu aktivitas masyarakat serta lalulintas,” kata Syafriwan.

Dia menegaskan kembali, para pedagang yang terdaftar, untuk benar-benar memanfaatkan lapak masing-masing dan tidak menjual kembali kepada pedagang lain demi mencari keuntungan yang sedikit.

“Pastinya, dengan berjualan sendiri pedagang dapat mendapat keuntungan yang lebih dan dapat memenuhi kebutuhan lebaran keluarganya,” ujar mantan Asisten Ekbang Setda Tanjabbar ini.

Disperindag memastikan, pedagang yang memperjual belikan lapak tidak akan mendapat lapak lagi kedepannya. “Kami telah mengantongi identitas calon pedagang 2018 dengan mengumpulkan foto kopi KTP calon pedagang dan akan kami croscek ulang di lapangan saat lapak pasar obral berjalan,” timpalnya.

Untuk diketahui bahwa lapak diberikan kepada para pedagang dengan tarif Rp 290.000/lapak.  Rinciannya, Rp 100.000 untuk retibusi, Rp 120.000 untuk listrik dan Rp 70.000 untuk biaya kebersihan, keamanan atau jaga malam serta administrasi.

“Jadi jika ada para pedagang yang memperoleh lapak dengan harga lebih dari Rp 290.000, maka dapat dipastikan mereka mendapat lapak dari para pedagang atau pihak lain yang memperjual belikan lapaknya. Staf Dinas Koperindag tidak ada yang menetapkan tarif lapak dengan harga diatas yg telah ditetapkan bersama,” tukasnya.(*)

Editor : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement