Hari Ini Terbanyak dari Muarojambi, 23 Pasien Terkonfirmasi Positif


Selasa, 06 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 992 kali

Foto Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi. / HALOSUMATERA.COM

JAMBI (halosumatera.com) - Tak tanggung-tanggung, Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Provinsi Jambi hari ini sebanyak 29 orang. Penambahan pasien terbanyak berasal dari Kabupaten Muaro Jambi.

Hal itu berdasarkan data update Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Selasa (6/10/2020).

Adapan asal ke 29 pasien positif itu ialah 23 dari Muaro Jambi, 3 dari Kota Jambi, dan 3 lagi dari Kabupaten Bungo.

Selain pasien Positif Covid-19 yang Bertambah, pasien Sembuh 2 kali swab negatif juga bertambah 7 orang, 4 dari Kota Jambi, dan e dari Sungai Penuh.

Secara keseluruhan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Jambi per 6 Oktober 2020 ialah sebanyak 647 orang, 293 diantaranya telah dinyatakan sembuh, 14 meninggal, dan dalam proses penanganan sebanyak 340 orang. (*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement