Hati-hati Lewat di Parit Satu, Besi Coran Ancam Pengendara


Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:13:09 WIB - Dibaca: 1252 kali

Hati-hati bagi pengendara roda dua yang melintas di jalur parit satu, menuju WFC. Pasalnya besi coran jalan beton, menjulur keluar, tidak dilindungi dengan pembatas.(*/istimewa) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Pembangunan proyek rigit beton di seputaran Parit Satu mendapat respon dari warga. Pasalnya, besi coran menjulur keluar, khawatir mengenai pengendara yang melintas.

“Kayaknya rekanannya tidak memperhatikan K3 nya,” kata Muttaqin salah satu warga Parit I, Tungkal Harapan kepada halosumatera.com.

Dikatakan dia, besi yang menjulur tersebut tidak ditutupi, seharusnya dibatasi dengan pembatasan jalan atau yang dapat mengurangi resiko membahayakan keselamatan pengendara.

“Iya bahaya besi ini, apalagi kalau malam kita lewat sini," ujarnya.

Sebagaimana informasi yang dirangkum halosumatera.com dari beberapa referensi, bahwa K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merujuk pada upaya, untuk melindungi pekerja dari bahaya dan risiko di tempat kerja, serta mempromosikan kesehatan mereka.

K3 melibatkan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko yang ada di lingkungan kerja guna mencegah cedera kerja, penyakit, dan kematian yang mungkin timbul akibat kondisi kerja yang berbahaya.

Pada dasarnya, K3 adalah metode yang digunakan untuk menciptakan lingkungan kerja secara aman dan sehat bagi pekerja. Hal ini melibatkan pengenalan, dan pengendalian terhadap faktor-faktor yang dapat membahayakan pekerja, seperti bahaya fisik (misalnya kecelakaan mesin), bahaya kimia (misalnya paparan bahan kimia beracun), bahaya biologi (misalnya paparan penyakit menular), bahaya ergonomi (misalnya bekerja dalam posisi yang tidak ergonomis), serta faktor-faktor psikososial (misalnya stres kerja).

K3 adalah serangka yang hampir berlaku di banyak negara, di mana ada regulasi atau peraturan dan hukum yang mengatur K3 di tempat kerja. Perusahaan diwajibkan mematuhi regulasi K3, yang berlaku dan bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Pihak pengawas, seperti otoritas pemerintah, juga memiliki peran penting dalam mengawasi implementasi K3 di tempat kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja terjaga sesuai dengan standar yang ditetapkan. (*/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement