Hati-hati Lewat di Parit Satu, Besi Coran Ancam Pengendara


Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:13:09 WIB - Dibaca: 1157 kali

Hati-hati bagi pengendara roda dua yang melintas di jalur parit satu, menuju WFC. Pasalnya besi coran jalan beton, menjulur keluar, tidak dilindungi dengan pembatas.(*/istimewa) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Pembangunan proyek rigit beton di seputaran Parit Satu mendapat respon dari warga. Pasalnya, besi coran menjulur keluar, khawatir mengenai pengendara yang melintas.

“Kayaknya rekanannya tidak memperhatikan K3 nya,” kata Muttaqin salah satu warga Parit I, Tungkal Harapan kepada halosumatera.com.

Dikatakan dia, besi yang menjulur tersebut tidak ditutupi, seharusnya dibatasi dengan pembatasan jalan atau yang dapat mengurangi resiko membahayakan keselamatan pengendara.

“Iya bahaya besi ini, apalagi kalau malam kita lewat sini," ujarnya.

Sebagaimana informasi yang dirangkum halosumatera.com dari beberapa referensi, bahwa K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merujuk pada upaya, untuk melindungi pekerja dari bahaya dan risiko di tempat kerja, serta mempromosikan kesehatan mereka.

K3 melibatkan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko yang ada di lingkungan kerja guna mencegah cedera kerja, penyakit, dan kematian yang mungkin timbul akibat kondisi kerja yang berbahaya.

Pada dasarnya, K3 adalah metode yang digunakan untuk menciptakan lingkungan kerja secara aman dan sehat bagi pekerja. Hal ini melibatkan pengenalan, dan pengendalian terhadap faktor-faktor yang dapat membahayakan pekerja, seperti bahaya fisik (misalnya kecelakaan mesin), bahaya kimia (misalnya paparan bahan kimia beracun), bahaya biologi (misalnya paparan penyakit menular), bahaya ergonomi (misalnya bekerja dalam posisi yang tidak ergonomis), serta faktor-faktor psikososial (misalnya stres kerja).

K3 adalah serangka yang hampir berlaku di banyak negara, di mana ada regulasi atau peraturan dan hukum yang mengatur K3 di tempat kerja. Perusahaan diwajibkan mematuhi regulasi K3, yang berlaku dan bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Pihak pengawas, seperti otoritas pemerintah, juga memiliki peran penting dalam mengawasi implementasi K3 di tempat kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja terjaga sesuai dengan standar yang ditetapkan. (*/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement