Ini Legalitas Koperasi BAM Sungai Gelam Versi Diskoperindag Muarojambi


Jumat, 12 Januari 2024 - 18:02:18 WIB - Dibaca: 503 kali

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Muaro Jambi, Irwanto saat ditemui awak media, Kamis 11 Januari 2024. / HALOSUMATERA.COM

MUAROJAMBI - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bahwa legalitas kelembagaan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi hingga kini masih aktif.

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Muaro Jambi, Irwanto menuturkan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di dalam tubuh Koperasi BAM.

"Tidak ada dualisme kepengurusan,"tegas Irwanto kepada wartawan saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis 11 Januari 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Koperindag Muaro Jambi maupun Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia, kepengurusan Koperasi BAM yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen.

"Untuk kepengurusan yang diakui pemerintah itu adalah Syarpani CS,"terang Irwanto.

Namun demikian, Irwanto menyatakan, bahwa kepengurusan Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani telah habis masa kepengurusannya pada tanggal 31 Desember 2023.

"Bahwasanya untuk kepengurusan Koperasi BAM (Syarpani,red) saat ini sudah habis masa kepengurusannya, dan akan dilanjutkan dengan pemilihan kepengurusan yang baru,"ungkapnya.

Irwanto menerangkan, Selain menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), nantinya anggota Koperasi BAM Sungai Gelam juga harus menggelar rapat luar biasa untuk pemilihan Ketua dan Kepengurusan Koperasi yang baru.

"Di dalam Rapat Anggota Tahunan nanti Koperasi BAM juga harus memilih kepengurusan yang baru,"terangnya.

Diketahui, 380 orang masyarakat yang tergabung ke dalam Koperasi BAM Sungai Gelam diberikan lahan seluas 691 hektare oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018 lalu.

Pemberian ratusan hektare lahan yang didalamnya merupakan perkebunan kelapa sawit siap panen itu dibuktikan dengan adanya SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Mirisnya, sejak menerima SK hingga saat ini ratusan masyarakat yang tercantum di dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup itu tidak dapat menikmati dan mengelola lahan pemberian Presiden tersebut.

Lahan diduga justru dikuasai oleh Ketua Koperasi BAM, Syarpani dan kroninya. (*/eko/nik)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement