Ini Legalitas Koperasi BAM Sungai Gelam Versi Diskoperindag Muarojambi


Jumat, 12 Januari 2024 - 18:02:18 WIB - Dibaca: 394 kali

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Muaro Jambi, Irwanto saat ditemui awak media, Kamis 11 Januari 2024. / HALOSUMATERA.COM

MUAROJAMBI - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bahwa legalitas kelembagaan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi hingga kini masih aktif.

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Muaro Jambi, Irwanto menuturkan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di dalam tubuh Koperasi BAM.

"Tidak ada dualisme kepengurusan,"tegas Irwanto kepada wartawan saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis 11 Januari 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Koperindag Muaro Jambi maupun Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia, kepengurusan Koperasi BAM yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen.

"Untuk kepengurusan yang diakui pemerintah itu adalah Syarpani CS,"terang Irwanto.

Namun demikian, Irwanto menyatakan, bahwa kepengurusan Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani telah habis masa kepengurusannya pada tanggal 31 Desember 2023.

"Bahwasanya untuk kepengurusan Koperasi BAM (Syarpani,red) saat ini sudah habis masa kepengurusannya, dan akan dilanjutkan dengan pemilihan kepengurusan yang baru,"ungkapnya.

Irwanto menerangkan, Selain menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), nantinya anggota Koperasi BAM Sungai Gelam juga harus menggelar rapat luar biasa untuk pemilihan Ketua dan Kepengurusan Koperasi yang baru.

"Di dalam Rapat Anggota Tahunan nanti Koperasi BAM juga harus memilih kepengurusan yang baru,"terangnya.

Diketahui, 380 orang masyarakat yang tergabung ke dalam Koperasi BAM Sungai Gelam diberikan lahan seluas 691 hektare oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018 lalu.

Pemberian ratusan hektare lahan yang didalamnya merupakan perkebunan kelapa sawit siap panen itu dibuktikan dengan adanya SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Mirisnya, sejak menerima SK hingga saat ini ratusan masyarakat yang tercantum di dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup itu tidak dapat menikmati dan mengelola lahan pemberian Presiden tersebut.

Lahan diduga justru dikuasai oleh Ketua Koperasi BAM, Syarpani dan kroninya. (*/eko/nik)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dirintelkam Polda Jambi Berikan Materi Pada Acara Pembukaan Kaderisasi GMNI Jambi

JAMBI - Kapolda Jambi yang diwikili Dirintelkam Polda Jambi, Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, S.I.K., menghadiri Pembukaan Kaderisasi tingkat dasar GMNI Jam

Berita Daerah

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Perdagangan Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Talang Banjar

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas meninjau Pasar Talang Banjar Kota Ja

Advertorial

Gubernur Jambi Dapat Penghargaan Top GPR Figure Award 2024

JAMBi – Bertambah satu lagi penghargaan membanggakan diraih oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH setelah sebelumnya banyak mendapat penghargaan lain

Advertorial

Gubernur Jambi Tinjau Pembangunan Tol Bayung Lincir - Tempino (Baleno)

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi Ibnu Kurniawan dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Muzakir meninjau pemba

Advertorial

Gubernur Al Haris: Kenduri Swarnabhumi Menggali Sejarah Peradaban Sungai Batanghari

Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, Kenduri Swarnabhumi bertujuan untuk menggali sejarah sebagai upaya menghubungkan kembali masyara

Advertorial


Advertisement