HALOSUMATERA – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI, terhadap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, pada Sabtu (7/1/2023) malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dr Faisal Riza ST MM.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Abdullah Sani dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Dalam membacakan berita hasil rapat, tindak lanjut evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD Provinsi 2023, Faisal Riza mengatakan, bahwa seluruh program yang dibiayai oleh APBD Provinsi Tahun 2023 wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah Provinsi Jambi.
Terkait alokasi belanja hibah pemerintah daerah, sebesar Rp 45.812.697.398,00 yang direkomendasikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akan dialihkan dalam bentuk bantuan keuangan PAPD.
Hal tersebut didasarkan pada surat keputusan Kemendagri No. 900.1.1/-6380 tahun 2022, terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Jambi tentang APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Gubernur Jambi tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023.
"Akan tetapi, badan anggaran DPRD Provinsi Jambi memutuskan, alokasi hibah barang pada pemerintah daerah sebesar Rp 45.812.697.398,00 berada pada belanja barang dan jasa di dinas PUPR," jelas Faisal.
Ia juga memaparkan, program yang semula diinput dalam rekening belanja hibah barang, dirubah ke rekening belanja barang dan jasa.
Faisal menegaskan, hal itu merujuk pada UU No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, pasal 16, ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut.
"Dalam hal pemerintahan daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintahan daerah provinsi dan atau pemerintahan pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan kabupaten/kota," tutur Faisal.
Sementara dalam pasal 16 A, ayat 3, pemerintah desa dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota dan atau pemerintah provinsi melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan desa.
Terakhir, mengenai program pembangunan multi years, serta kegiatan pembangunan Islamic center dan stadion olahraga, Faisal menyebut, Banggar DPRD memandang perlu dilakukan peninjauan ulang dan dikonsultasikan ke Kemendagri, sebab proses tender kedua program tersebut gagal dilaksanakan pada APBD 2022
Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi juga akan melakukan konsultasi kepada Kemendagri untuk menindaklanjuti.
"Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, disepakati dan ditandatangani antara pimpinan dan anggota banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi," tutup Faisal. (*/ainun/nik)
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam
TANJABBAR – "Kita tidak hanya hadir melihat, tetapi juga memastikan bantuan nyata diberikan. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka," uja
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., memimpin rapat penyelesaian permasalahan keterpakaian lahan milik warga atas nam
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag membuka secara resmi kegiatan Kajanglako Ke XIII Kuala Tungkal dengan tema "Bevespa Besame",