Ini Tindak Lanjut DPRD Provinsi Jambi Terkait Evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2023


Minggu, 08 Januari 2023 - 09:00:30 WIB - Dibaca: 438 kali

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dr Faisal Riza ST MM saat membacakan hasil tindak lanjut evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2023, sabtu malam (7/1/23). / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI, terhadap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, pada Sabtu (7/1/2023) malam.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dr Faisal Riza ST MM. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Abdullah Sani dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Dalam membacakan berita hasil rapat, tindak lanjut evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD Provinsi 2023, Faisal Riza mengatakan, bahwa seluruh program yang dibiayai oleh APBD Provinsi Tahun 2023 wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah Provinsi Jambi.

Terkait alokasi belanja hibah pemerintah daerah, sebesar Rp 45.812.697.398,00 yang direkomendasikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akan dialihkan dalam bentuk bantuan keuangan PAPD.

Hal tersebut didasarkan pada surat keputusan Kemendagri No. 900.1.1/-6380 tahun 2022, terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Jambi tentang APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Gubernur Jambi tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023.

"Akan tetapi, badan anggaran DPRD Provinsi Jambi memutuskan, alokasi hibah barang pada pemerintah daerah sebesar Rp 45.812.697.398,00 berada pada belanja barang dan jasa di dinas PUPR," jelas Faisal.

Ia juga memaparkan, program yang semula diinput dalam rekening belanja hibah barang, dirubah ke rekening belanja barang dan jasa.

Faisal menegaskan, hal itu merujuk pada UU No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, pasal 16, ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut.

"Dalam hal pemerintahan daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintahan daerah provinsi dan atau pemerintahan pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan kabupaten/kota," tutur Faisal.

Sementara dalam pasal 16 A, ayat 3, pemerintah desa dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota dan atau pemerintah provinsi melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan desa.

Terakhir, mengenai program pembangunan multi years, serta kegiatan pembangunan Islamic center dan stadion olahraga, Faisal menyebut, Banggar DPRD memandang perlu dilakukan peninjauan ulang dan dikonsultasikan ke Kemendagri, sebab proses tender kedua program tersebut gagal dilaksanakan pada APBD 2022

Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi juga akan melakukan konsultasi kepada Kemendagri untuk menindaklanjuti.

"Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, disepakati dan ditandatangani antara pimpinan dan anggota banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi," tutup Faisal. (*/ainun/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

JAMBI - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap Gerakan Pemuda (GP) Ansor dapat memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah untuk keberla

Advertorial

Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi, Al Haris : Memperkuat Sinergisitas Lembaga

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Di

Advertorial

Buka Acara Balumbo Biduk 2024, PJ Bupati Bachril Bakri: Kegiatan Ini Berkat Kontribusi Semua Pihak

SAROLANGUN - PJ Bupati Bachril Bakri membuka secara resmi acara Balumbo Biduk Tradisi Kabupaten Sarolangun. Kegiatan Balumbo Biduk Tradisi Kabupaten Sarolangun

Advertorial

Polda Jambi Undang Para Tokoh Agama di Rumah Kebangsaan Siginjai

JAMBI - Polda Jambi melalui Direktorat Intelkam Polda Jambi mengundang para tokoh agama di Provinsi Jambi di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Selasa si

Berita Daerah

Perusahaan Pinang Ini Bangun Masjid untuk Karyawan dan Warga sekitar

TANJAB BARAT - PT Bintang Selamanya yang beroperasi di Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir memberikan sumbangsih dengan membangun Masjid di wilayah Desa Tungk

Berita Daerah


Advertisement