Ini Tindak Lanjut DPRD Provinsi Jambi Terkait Evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2023


Minggu, 08 Januari 2023 - 09:00:30 WIB - Dibaca: 828 kali

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dr Faisal Riza ST MM saat membacakan hasil tindak lanjut evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2023, sabtu malam (7/1/23). / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI, terhadap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, pada Sabtu (7/1/2023) malam.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dr Faisal Riza ST MM. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Abdullah Sani dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Dalam membacakan berita hasil rapat, tindak lanjut evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD Provinsi 2023, Faisal Riza mengatakan, bahwa seluruh program yang dibiayai oleh APBD Provinsi Tahun 2023 wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah Provinsi Jambi.

Terkait alokasi belanja hibah pemerintah daerah, sebesar Rp 45.812.697.398,00 yang direkomendasikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akan dialihkan dalam bentuk bantuan keuangan PAPD.

Hal tersebut didasarkan pada surat keputusan Kemendagri No. 900.1.1/-6380 tahun 2022, terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Jambi tentang APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Gubernur Jambi tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023.

"Akan tetapi, badan anggaran DPRD Provinsi Jambi memutuskan, alokasi hibah barang pada pemerintah daerah sebesar Rp 45.812.697.398,00 berada pada belanja barang dan jasa di dinas PUPR," jelas Faisal.

Ia juga memaparkan, program yang semula diinput dalam rekening belanja hibah barang, dirubah ke rekening belanja barang dan jasa.

Faisal menegaskan, hal itu merujuk pada UU No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, pasal 16, ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut.

"Dalam hal pemerintahan daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintahan daerah provinsi dan atau pemerintahan pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan kabupaten/kota," tutur Faisal.

Sementara dalam pasal 16 A, ayat 3, pemerintah desa dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota dan atau pemerintah provinsi melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan desa.

Terakhir, mengenai program pembangunan multi years, serta kegiatan pembangunan Islamic center dan stadion olahraga, Faisal menyebut, Banggar DPRD memandang perlu dilakukan peninjauan ulang dan dikonsultasikan ke Kemendagri, sebab proses tender kedua program tersebut gagal dilaksanakan pada APBD 2022

Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi juga akan melakukan konsultasi kepada Kemendagri untuk menindaklanjuti.

"Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, disepakati dan ditandatangani antara pimpinan dan anggota banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi," tutup Faisal. (*/ainun/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Kepada Unsur Forkopimda Provinsi Jambi

JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tanjung Jabung Barat Marina Septian

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

TANJAB BARAT - Dalam rangka memperingati Hari Milad ke-60, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi

TANJAB BARAT – Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap penguatan literasi masyarakat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., memi

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Syaban

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya menggelar kegiatan Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama dalam rang

Advertorial

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

BOGOR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., hadir dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Advertorial


Advertisement