HALOSUMATERA – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI, terhadap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, pada Sabtu (7/1/2023) malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dr Faisal Riza ST MM.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Abdullah Sani dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Dalam membacakan berita hasil rapat, tindak lanjut evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD Provinsi 2023, Faisal Riza mengatakan, bahwa seluruh program yang dibiayai oleh APBD Provinsi Tahun 2023 wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah Provinsi Jambi.
Terkait alokasi belanja hibah pemerintah daerah, sebesar Rp 45.812.697.398,00 yang direkomendasikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akan dialihkan dalam bentuk bantuan keuangan PAPD.
Hal tersebut didasarkan pada surat keputusan Kemendagri No. 900.1.1/-6380 tahun 2022, terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Jambi tentang APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Gubernur Jambi tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023.
"Akan tetapi, badan anggaran DPRD Provinsi Jambi memutuskan, alokasi hibah barang pada pemerintah daerah sebesar Rp 45.812.697.398,00 berada pada belanja barang dan jasa di dinas PUPR," jelas Faisal.
Ia juga memaparkan, program yang semula diinput dalam rekening belanja hibah barang, dirubah ke rekening belanja barang dan jasa.
Faisal menegaskan, hal itu merujuk pada UU No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, pasal 16, ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut.
"Dalam hal pemerintahan daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintahan daerah provinsi dan atau pemerintahan pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan kabupaten/kota," tutur Faisal.
Sementara dalam pasal 16 A, ayat 3, pemerintah desa dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota dan atau pemerintah provinsi melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan desa.
Terakhir, mengenai program pembangunan multi years, serta kegiatan pembangunan Islamic center dan stadion olahraga, Faisal menyebut, Banggar DPRD memandang perlu dilakukan peninjauan ulang dan dikonsultasikan ke Kemendagri, sebab proses tender kedua program tersebut gagal dilaksanakan pada APBD 2022
Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi juga akan melakukan konsultasi kepada Kemendagri untuk menindaklanjuti.
"Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, disepakati dan ditandatangani antara pimpinan dan anggota banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi," tutup Faisal. (*/ainun/nik)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba