Jaksa Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Desa Seponjen


Rabu, 04 November 2020 - WIB - Dibaca: 1371 kali

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angga saat dijumpai di Kantor Kejari Muaro Jambi, Rabu, (04/11/20). / HALOSUMATERA.COM

MUARO JAMBI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memastikan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019.

"Kalau untuk Seponjen sedang ditangani oleh Kejari Muaro Jambi melalui Pidsus, untuk sementara ini kita belum menetapkan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau untuk penetapan tersangka Insya Allah kalau tidak ada halangan secepatnya, akan dilakukan pada tahun ini (2020,red)," kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angga saat dijumpai di Kantor Kejari Muaro Jambi, Rabu, (04/11/20).

Dalam kasus ini kepala desa yang menjabat saat itu adalah Penjabat Sementara (Pjs) Rodi Nurmansyah dan Bendaharanya Budiman yang saat ini menjabat sebagai Kades Seponjen Defenitif. 

"Kalau untuk bagaimana peranan mereka (Pjs Rodi Nurmansyah dan Budiman,red), sekarang masih dalam tahap pengembangan dari penyidikan. Tentu masih diperdalam lagi apakah ada tambahan informasi lagi atau keterangan lain, ini masih belum bisa kita sampaikan. Nanti temen temen bisa lihat pada penetapan tersangka dan tahap penuntutan," jelas Angga. 

Selain itu, lanjut Kasi Intel, Camat Kumpeh Riski Armadi juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana desa Seponjen tahun 2019, camat yang bersangkutan juga telah hadir dan memenuhi panggilan jaksa. Camat Riski Armadi menjadi salah satu saksi yang diperiksa jaksa dalam kasus ini. "Camat dari Kumpeh sudah kita periksa,"ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu.

"Nilai kerugian sementara dari investigasi Inspektorat itu ditemukan kerugian sebesar Rp 500 juta atau setengah miliar,"tandasnya.(*)

Penulis: Eko Wijaya

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial


Advertisement