Jaksa Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Desa Seponjen


Rabu, 04 November 2020 - WIB - Dibaca: 1429 kali

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angga saat dijumpai di Kantor Kejari Muaro Jambi, Rabu, (04/11/20). / HALOSUMATERA.COM

MUARO JAMBI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memastikan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019.

"Kalau untuk Seponjen sedang ditangani oleh Kejari Muaro Jambi melalui Pidsus, untuk sementara ini kita belum menetapkan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau untuk penetapan tersangka Insya Allah kalau tidak ada halangan secepatnya, akan dilakukan pada tahun ini (2020,red)," kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angga saat dijumpai di Kantor Kejari Muaro Jambi, Rabu, (04/11/20).

Dalam kasus ini kepala desa yang menjabat saat itu adalah Penjabat Sementara (Pjs) Rodi Nurmansyah dan Bendaharanya Budiman yang saat ini menjabat sebagai Kades Seponjen Defenitif. 

"Kalau untuk bagaimana peranan mereka (Pjs Rodi Nurmansyah dan Budiman,red), sekarang masih dalam tahap pengembangan dari penyidikan. Tentu masih diperdalam lagi apakah ada tambahan informasi lagi atau keterangan lain, ini masih belum bisa kita sampaikan. Nanti temen temen bisa lihat pada penetapan tersangka dan tahap penuntutan," jelas Angga. 

Selain itu, lanjut Kasi Intel, Camat Kumpeh Riski Armadi juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana desa Seponjen tahun 2019, camat yang bersangkutan juga telah hadir dan memenuhi panggilan jaksa. Camat Riski Armadi menjadi salah satu saksi yang diperiksa jaksa dalam kasus ini. "Camat dari Kumpeh sudah kita periksa,"ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu.

"Nilai kerugian sementara dari investigasi Inspektorat itu ditemukan kerugian sebesar Rp 500 juta atau setengah miliar,"tandasnya.(*)

Penulis: Eko Wijaya

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement