Jaksa Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Desa Seponjen


Rabu, 04 November 2020 - WIB - Dibaca: 1137 kali

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angga saat dijumpai di Kantor Kejari Muaro Jambi, Rabu, (04/11/20). / HALOSUMATERA.COM

MUARO JAMBI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memastikan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019.

"Kalau untuk Seponjen sedang ditangani oleh Kejari Muaro Jambi melalui Pidsus, untuk sementara ini kita belum menetapkan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau untuk penetapan tersangka Insya Allah kalau tidak ada halangan secepatnya, akan dilakukan pada tahun ini (2020,red)," kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angga saat dijumpai di Kantor Kejari Muaro Jambi, Rabu, (04/11/20).

Dalam kasus ini kepala desa yang menjabat saat itu adalah Penjabat Sementara (Pjs) Rodi Nurmansyah dan Bendaharanya Budiman yang saat ini menjabat sebagai Kades Seponjen Defenitif. 

"Kalau untuk bagaimana peranan mereka (Pjs Rodi Nurmansyah dan Budiman,red), sekarang masih dalam tahap pengembangan dari penyidikan. Tentu masih diperdalam lagi apakah ada tambahan informasi lagi atau keterangan lain, ini masih belum bisa kita sampaikan. Nanti temen temen bisa lihat pada penetapan tersangka dan tahap penuntutan," jelas Angga. 

Selain itu, lanjut Kasi Intel, Camat Kumpeh Riski Armadi juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana desa Seponjen tahun 2019, camat yang bersangkutan juga telah hadir dan memenuhi panggilan jaksa. Camat Riski Armadi menjadi salah satu saksi yang diperiksa jaksa dalam kasus ini. "Camat dari Kumpeh sudah kita periksa,"ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu.

"Nilai kerugian sementara dari investigasi Inspektorat itu ditemukan kerugian sebesar Rp 500 juta atau setengah miliar,"tandasnya.(*)

Penulis: Eko Wijaya

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement