MUAROJAMBI (halosumatera.com) - Kepala Desa Bukit Subur Nurcahyo meminta agar pengeboran minyak di desa bisa dilegalkan. Hal ini disampaikan saat Inspektur Jenderal Kementrian ESDM RI Prof Dr Akhmad Syakhroza SE, MAFIS meninjau lokasi Ilegal Driling di RT 04 Dusun Tanah Merah, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Jumat (16/10).
Tak hanya Kepala Desa, Ketua BUMDes setempat Muhajir juga meminta agar kegiatan pengeboran minyak di lokasi bisa dilegalkan.
Menjawab hal tersebut, Akhmad Syakhroza SE mengatakan pengajauan tersebut bisa saja terealisasi. Untuk merealisasikannya, tentu harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
“Kades bisa mengajukan surat permohonan kepada pemerintah secara berjenjang hingga ke Kabupaten dalam hal ini adalah kantor Bidang ESDM dengan melampirkan data sumur minyak yang ada,” kata Prof Dr Akhmad Syakhroza SE MAFIS.
Dalam pengajuan permohonan tersebut, pihak desa sebaiknya menyertakan berkas-berkas pendukung agar kegiatan tersebut bisa dilegalkan.
“Berkasnya berisi antara lain titik koordinat dan jumlah hasil produksi sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah,” kata dia.
Pantauan di lapangan, kegiatan di lokasi berlangsung dengan protokol kesehatan. Kedatangan Kementrian ESDM didampingi oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto serta unsur Muspika setempat.(*/omi)
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole
JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold
JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam