Kapolres Muarojambi Warning Anggotanya untuk Netral selama Pilkada Serentak 2020


Senin, 07 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 723 kali

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto dalam Apel Pelepasan Pasukan Pengamanan TPS, Senin (7/12/20). / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM- Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk netral dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

AKBP Ardiyanto menyampaikan, ada 14 poin penting yang harus dilaksanakan anggota Polri dalam menjaga netralitas di Pilkada.

Berikut 14 poin penting tersebut :

  1. Dilarang mendeklarasikan calon kepala daerah
  2. Dilarang memberikan, meminta/mendistribusikan janji dan hadiah, sumbangan dalam bentuk apapun.
  3. Dilarang menggunakan/memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pilkada.
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM berdasarkan perintah tugas.
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal Paslon kepala daerah melalui media massa, media online, dan medsos.
  6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, masa dan simpatisan. Dilarang foto/selfi di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol l, maupun dua jari membetuk “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu menuding keberpihakan ketidaknetralan Polri.
  7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Paslon kepala daerah.
  8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah.
  9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
  10. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik.
  11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black campaign) dan menganjurkan untuk golput.
  12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara.
  13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi umum (KPU), dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu).

"Dari 14 yang dilarang tersebut, saya selaku Kapolres Muaro Jambi menekankan tegas kepada seluruh personil  jajaran Polres Muaro Jambi untuk mematuhi dan tidak melanggar. Apabila nantinya ketahuan serta melanggar netralitas polri dalam pilkada, nanti akan kita tindak tegas,"tegas tegas AKBP Ardiyanto.

Kapolres Muaro Jambi berkomitmen mensukseskan pilkada serentak nantinya dengan tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement