Kapolres Muarojambi Warning Anggotanya untuk Netral selama Pilkada Serentak 2020


Senin, 07 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 753 kali

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto dalam Apel Pelepasan Pasukan Pengamanan TPS, Senin (7/12/20). / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM- Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk netral dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

AKBP Ardiyanto menyampaikan, ada 14 poin penting yang harus dilaksanakan anggota Polri dalam menjaga netralitas di Pilkada.

Berikut 14 poin penting tersebut :

  1. Dilarang mendeklarasikan calon kepala daerah
  2. Dilarang memberikan, meminta/mendistribusikan janji dan hadiah, sumbangan dalam bentuk apapun.
  3. Dilarang menggunakan/memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pilkada.
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM berdasarkan perintah tugas.
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal Paslon kepala daerah melalui media massa, media online, dan medsos.
  6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, masa dan simpatisan. Dilarang foto/selfi di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol l, maupun dua jari membetuk “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu menuding keberpihakan ketidaknetralan Polri.
  7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Paslon kepala daerah.
  8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah.
  9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
  10. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik.
  11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black campaign) dan menganjurkan untuk golput.
  12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara.
  13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi umum (KPU), dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu).

"Dari 14 yang dilarang tersebut, saya selaku Kapolres Muaro Jambi menekankan tegas kepada seluruh personil  jajaran Polres Muaro Jambi untuk mematuhi dan tidak melanggar. Apabila nantinya ketahuan serta melanggar netralitas polri dalam pilkada, nanti akan kita tindak tegas,"tegas tegas AKBP Ardiyanto.

Kapolres Muaro Jambi berkomitmen mensukseskan pilkada serentak nantinya dengan tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik

Advertorial

Bupati Tanjabbar Terima Audiensi Universitas Dinamika Bangsa, Bahas Peningkatan SDM dan Pendampingan

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Kunjungi Warga Kurang Mampu di Desa Teluk Sialang

TANJABBAR –  "Kita tidak hanya hadir melihat, tetapi juga memastikan bantuan nyata diberikan. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka," uja

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Sepakati Apraisal Ulang Lahan RSUD Surya Khairuddin Merlung Milik Warga

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., memimpin rapat penyelesaian permasalahan keterpakaian lahan milik warga atas nam

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Buka Acara Kajanglako Ke XIII Kuala Tungkal

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag membuka secara resmi kegiatan Kajanglako Ke XIII Kuala Tungkal dengan tema "Bevespa Besame",

Advertorial


Advertisement