Kapolres Muarojambi Warning Anggotanya untuk Netral selama Pilkada Serentak 2020


Senin, 07 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 799 kali

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto dalam Apel Pelepasan Pasukan Pengamanan TPS, Senin (7/12/20). / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM- Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk netral dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

AKBP Ardiyanto menyampaikan, ada 14 poin penting yang harus dilaksanakan anggota Polri dalam menjaga netralitas di Pilkada.

Berikut 14 poin penting tersebut :

  1. Dilarang mendeklarasikan calon kepala daerah
  2. Dilarang memberikan, meminta/mendistribusikan janji dan hadiah, sumbangan dalam bentuk apapun.
  3. Dilarang menggunakan/memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pilkada.
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM berdasarkan perintah tugas.
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal Paslon kepala daerah melalui media massa, media online, dan medsos.
  6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, masa dan simpatisan. Dilarang foto/selfi di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol l, maupun dua jari membetuk “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu menuding keberpihakan ketidaknetralan Polri.
  7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Paslon kepala daerah.
  8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah.
  9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
  10. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik.
  11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black campaign) dan menganjurkan untuk golput.
  12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara.
  13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi umum (KPU), dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu).

"Dari 14 yang dilarang tersebut, saya selaku Kapolres Muaro Jambi menekankan tegas kepada seluruh personil  jajaran Polres Muaro Jambi untuk mematuhi dan tidak melanggar. Apabila nantinya ketahuan serta melanggar netralitas polri dalam pilkada, nanti akan kita tindak tegas,"tegas tegas AKBP Ardiyanto.

Kapolres Muaro Jambi berkomitmen mensukseskan pilkada serentak nantinya dengan tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Tanjung Jabung Barat Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kemensos RI

??JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) gun

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Silaturahmi ke BAZNAS Pusat, Bahas Kolaborasi Program Sosial di Tanjab Barat

JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakukan silaturahmi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Selasa (23/9

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Buka Turnamen Futsal U-18 AFKAB, Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., resmi membuka Turnamen Futsal U-18 Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Tanjab Bara

Advertorial

Wabup Katamso Buka TC Qori-Qoriah Tahap Kedua

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., secara resmi membuka Training Centre (TC) pembinaan qori dan qoriah tahap kedua ta

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Panen Serentak Kuartal III di Renah Mendaluh

TANJABBAR – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.

Advertorial


Advertisement