Kasus SPP PNPM Naik ke Penyidikan, Tersangka Masih Dalam Pencarian Polisi


Rabu, 12 Agustus 2015 - 16:24:55 WIB - Dibaca: 2644 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi uang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana PNPM MPD  2014 di Kecamatan Kualabetara.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Gumara mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tipikor telah mengetahui modus yang dilakukan tersangka.

"Modusnya penggelapan tersebut diduga dilakukan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPD yang dijabat GW, dengan cara tidak menyetorkan uang setoran kelompok simpan pinjam perempuan ke rekening bank milik SPP Kecamatan Kuala Betara," kata Rio.

Dalam kasus ini, sebagai pelapor adalah Ketua BKAD, Abdul Jalil yang merupakan kordinator masyarakat UPK di Kecamatan Kuala Betara.

"Terdiri dari 30 kelompok SPP yang sudah menyetor, namun oleh terlapor itu tidak dimasukan ke rekening Kecamatan Kuala Betara," jelasnya.

Dijelaskan, pada 25 Juli 2015 lalu, penyidik sudah melakukan pengumpulan barang keterangan dari para saksi. "Dugaan korupsi itu sebesar Rp 75.803.500 juta,” jelasnya.

Dari keterangan para saksi kepada penyidik, bahwa kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polres setelah mereka mengetahui bahwa tunggakan kas meningkat secara tiba-tiba pada Maret 2014 lalu.

Sebelumnya, sudah ada upaya teknis penyelesaian musyawarah antara desa (MAD) tapi terlapor tak kunjung bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Sayangnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Tipikor belum bisa berbuat apa-apa, lantaran terlapor berhasil kabur dan kini masih dalam pencarian Polres Tanjabbar.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau pasal 8 UUD nomor 31 tahun 1999 ancaman paling singkat 3 tahun pidana paling lama 15 tahun pidana jo UUD nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Penulis : Iskandar

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement