Kasus SPP PNPM Naik ke Penyidikan, Tersangka Masih Dalam Pencarian Polisi


Rabu, 12 Agustus 2015 - 16:24:55 WIB - Dibaca: 2606 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi uang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana PNPM MPD  2014 di Kecamatan Kualabetara.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Gumara mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tipikor telah mengetahui modus yang dilakukan tersangka.

"Modusnya penggelapan tersebut diduga dilakukan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPD yang dijabat GW, dengan cara tidak menyetorkan uang setoran kelompok simpan pinjam perempuan ke rekening bank milik SPP Kecamatan Kuala Betara," kata Rio.

Dalam kasus ini, sebagai pelapor adalah Ketua BKAD, Abdul Jalil yang merupakan kordinator masyarakat UPK di Kecamatan Kuala Betara.

"Terdiri dari 30 kelompok SPP yang sudah menyetor, namun oleh terlapor itu tidak dimasukan ke rekening Kecamatan Kuala Betara," jelasnya.

Dijelaskan, pada 25 Juli 2015 lalu, penyidik sudah melakukan pengumpulan barang keterangan dari para saksi. "Dugaan korupsi itu sebesar Rp 75.803.500 juta,” jelasnya.

Dari keterangan para saksi kepada penyidik, bahwa kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polres setelah mereka mengetahui bahwa tunggakan kas meningkat secara tiba-tiba pada Maret 2014 lalu.

Sebelumnya, sudah ada upaya teknis penyelesaian musyawarah antara desa (MAD) tapi terlapor tak kunjung bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Sayangnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Tipikor belum bisa berbuat apa-apa, lantaran terlapor berhasil kabur dan kini masih dalam pencarian Polres Tanjabbar.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau pasal 8 UUD nomor 31 tahun 1999 ancaman paling singkat 3 tahun pidana paling lama 15 tahun pidana jo UUD nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Penulis : Iskandar

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial


Advertisement