KUALATUNGKAL - Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjabbar tidak pernah mengeluarkan izin usaha perkebunan terhadap kebun sawit seluas 300 hektare di Simpang Abadi. Hal ini dikarenakan, belum ada pelepasan dari kawasan hutan terhadap lahan tersebut.
Untuk diketahui, kebun sawit ini menjadi rebutan antara Bujang dan Kelompok tani Hijau Permai. Melalui sengketa perdata di PN Kualatungkal, Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung, Bujang dinyatakan pemilik lahan tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin usaha perkebunan, karena masuk dalam kawasan," kata Melam Bangun, Kadis Perkebunan Kabupaten Tanjabbar dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Syarat mutlak pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IU)), bila luas kebun sawit tersebut di atas 25 Ha. Namun permasalahannya, kebun sawit yang berada di simpang Abadi Lama itu, sudah dikelola melalui Kelompok Tani.
Dia menilai, kawasan hutan dijadikan areal perkebunan jelas melanggar UU Kehutanan. Hanya saja, kata Melam, pengawasan terhadap kawasan hutan ada di dinas Kehutanan.
"Dishut yang lebih berwenang. Kaitan ke Disbun hanya Izin usaha perkebunan. Tapi kalau menyangkut lahannya, adalah wewenang Dishut. Apalagi masuk dalam kawasan hutan," tuturnya lagi.
Terpisah, Ir H Erwin , Kepala Dinas Kehutanan beberapa waktu lalu juga membenarkan bahwa kebun sawit tersebut berada dalam kawasan hutan. Katanya, oknum yang membuka lahan di kawasan hutan bisa di denda Rp 5 milar dan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 10 tahun.
Jika memang diserahkan ke kelompok tani, harus ada pelepasan kawasan hutan. "Bagaimanapun lahan itu harus dilepaskan dan ada rekomendasi dari Kementerian Kehutanan," ungkapnya.
"Kawasan hutan itu ditandai dengan SK penunjukan dari Menteri Kehutanan RI, dan diperkuat dengan peta kawasan. Kita bisa lihat dari titik kordinatnya," tambahnya lagi.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R