Kemenkop UKM Sosialisasikan Peraturan Deputi tentang Pengawasan Koperasi


Kamis, 19 Mei 2016 - 12:07:45 WIB - Dibaca: 1808 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

MATARAM - Pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan dukungan pemerintah daerah, koperasi, dan para pemangku kepentingan mendorong penguatan kelembagaan koperasi untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat meningkatkan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mampu bersaing di era global, khususnya menghadapi era perdagangan bebas Asia Tenggara (MEA).

Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17/2015 tentang Pengawasan Koperasi berupaya mendorong koperasi untuk mematuhi undang-undang, kepatuhan usaha dan keuangan, kepatuhan transaksi, kelengkapan legalitas koperasi, kelengkapan organisasi koperasi, mengontrol penghimpunan dana, keseimbangan dana, penyaluran dana, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

"Kami datang ke Mataram bukan sebagai polisi tapi kami mengharapkan masukan untuk duduk bersama mengembangkan koperasi, dan tentunya kami berharap ada masukan dan akan kami jadikan pedoman sebagai hasil kerjasama pusat dan daerah. Deputi Pengawasan tidak bekerja secara top down tapi bottom up dengan menampung aspirasi dan masukan dari daerah. Kita akan buka-bukaan tentang kendala dan tantangan pengembangan koperasi demi kemajuan koperasi, karena kementerian mengutamakan kualitas bukan kuantitas," kata Meliadi Sembiring dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Deputi Kepatuhan, Mochammad Yusuf Choerullah di Mataram pada Kamis (19/5).

Tampak hadir pada workshop bertajuk Sosialisasi Peraturan Deputi tentang Pengawasan Koperasi antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi Simpan Pinjam, H Mohammad Imron, Asisten Deputi Pemeriksaan Kelembagaan, Suparyono; Asisten Deputi Penerapan Sanksi Budi Suharto.

Meliadi Sembiring seperti dikatakan Yusuf Choerullah menyambut baik kritisi dari daerah seperti dikemukakan H Mohammad Imron tentang Penyusunan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/2015pada Pasal 7 terkait persyaratan untuk ijin 
usaha simpan pinjam (USP) salah satunya adalah membuka rekening bank atas nama koperasi dan berulangkali koperasi di NTB mengurus hal itu di perbankan dipersyaratkan harus memiliki ijin usaha baru boleh membuka rekening atas nama koperasi sementara Presiden RI Joko Widodo mengingatkan perbankan tidak mempersulit koperasi untuk mengakses perbankan demi kepentingan anggota koperasi.

"Kami sambut baik saran dan kritisi dari daerah, terkait dengan peraturan menteri yang dikritisi, dan harus diakui banyak masukan dari daerah pada kami, dan memang pada dasarnya kami yang membuat peraturan dan Anda yang melaksanakan, dan masukan ini akan kami bahas lagi di Jakarta, dan inilah salah satu tujuan dari workshop di Mataram ini seperti kami lakukan di Palembang dan Makassar sebelumnya," kata Meliadi seperti dikutip Yusuf Choerullah.

Yusuf menambahkan sesuai tugas dan fungsinya sebagai Asisten Deputi Kepatuhan di Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, bahwa dari kegiatan workshop di Mataram diharapkan dapat memperoleh informasi tentang mekanisme dan implementasi pengawasan koperasi di daerah khususnya di NTB. 

"Mataram dipilih karena posisi strategisnya mewakili Indonesia bagian timur dengan besarnya potensi sumber daya manusia atau SDM, dan workshop ini akan menjadi role model bagi daerah lain untuk mengikuti. Saya ingin mendapat masukan dari yang tentunya lebih mengetahui permasalahan koperasi di daerahnya, silahkan ngomong apa saja sebagai masukan bagi kami," kata Yusuf.

Menurutnya, kegiatan workshop di Mataram merupakan rangkaian kegiatan untuk mengonsolidasikan peran pengawasan terhadap penerapan asas dan prinsip koperasi maupun kepatuhan pada UU Koperasi No 17/2012 melalui peningkatan kepatuhan terhadap legalitas, usaha dan keuangan serta transaksi.(*/rilis)

Penulis: Wulan

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement