KUALATUNGKAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasi pembekuan delapan perusahaan batu bara yang beroperasi di Tanjabbar. Rekomendasi tersebut telah ditembuskan ke Pemkab Tanjabbar belum lama ini.
Pembekuan delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 31 IUP yang ada di Tanjabbar cukup beralasan. Delapan perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan kontribusi bagi daerah dan negara.
Sebagaimana dituturkan Kepala Dinas ESDM Tanjabbar, Yon Hery, pembekuan izin tambang tersebut dilakukan setelah pemkab melakukan evaluasi atas rekomendasi dari KPK.
“KPK yang mengatakan bahwa sejumlah perusahan pertambangan batu bara yang ada di Tanjab Barat sudah tidak layak lagi dipertahankan untuk beroperasi,” kata Yon Hery.
Disamping tidak mampu memberikan kontribusi bagi daerah, perusahaan tersebut sudah dianggap vakum (tidak beroperasi).
“Oleh sebab itu, kami terpaksa mencabut IUP yang dikantongi 8 perusahaan tambang tersebut,” ujar Yon Hery. Sayangnya, Yon Hery tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.(*)
Penulis: Kenata
Editor : Andri Damanik
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata