Kurir Sabu Divonis Mati , Terdakwa Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Jambi


Selasa, 24 April 2018 - 09:56:29 WIB - Dibaca: 1434 kali

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Tri Joko, SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M Angga Mahatama SH saat ditemui Wartawan diruang kerjanya.(Sony/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tak tanggung-tanggung, tiga kurir yang tertangkap membawa sabu-sabu seberat 3,5 Kg divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungjabung Barat, beberapa waktu lalu.

Kepala Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Achmad Peten Sili, melalui bidang humas Deni Hendra ‎menyebutkan ketiga terdakwa yang diputus hukuman mati ini adalah Zulkifli alias Pak Cik Bin Yusuf tercatat sebagai warga Batam, Nunu alias Aa Bin Herman warga Ciamis, Jawa Barat dan Suratman alias Endang Bin Septias warga Cianjur.

Ketiga terdakwa ini, oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif. Yang Pertama melanggar pasal 114 ayat dua‎ UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua, melanggar pasal 112 ayat dua UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili SH MH dan beranggotakan Deni Hendra dan Feri Deliansyah, kesalahan ketiganya terbukti pada dakwaan pertama. Yaitu melanggar pasal 114 ayat dua," terang Deni kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu pekan lalu.

Ditambahkan Deni, dakwaan pasal yang dikenakan pada para terdakwa oleh hakim ketua, sama persis dengan jaksa penuntut umum. Yaitu pada pasal pertama 114 ayat dua No 35 UU RI Tahun 2009. Hanya berbeda pada tuntutan hukuman. “Dimana jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara, denda satu miliar dan subsider 6 bulan kurungan kepada para terdakwa," urainya.

Lebih lanjut Deni menyebutkan bahwa barang bukti serbuk kristal jenis sabu seberat  3,5 kg, disita untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lain berupa Handphone dan uang dikembalikan untuk negara.

"Hanya barang bukti berupa kartu ATM ‎saja yang dikembalikan pada terdakwa," sebut Deni.

‎Atas keputusan hakim majelis ini, ketiga terdakwa hukuman mati melalui kuasa hukum yang disediakan negara, dengan sikapnya ini menyatakan banding.

"Untuk banding ini, para terdakwa diberi waktu 7 hari yang terhitung sejak putusan di bacakan. Apabila dalam massa waktu 7 hari itu, upaya hukum tidak dilakukan oleh terdakwa, maka secara otomatis putusan berkekuatan hukum tetap. Dan, bila banding ini diajukan, maka perkaranya akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Jambi," urainya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Tri Joko, SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M Angga Mahatama SH saat ditemui diruang kerjanya Rabu (11/04/2018) membenarkan tiga terdakwa kasus penyelundupan 3,5 kg narkotika jenis sabu atas nama Zulkifli alias Pakcik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunun alias Aa (33) semuanya merupakan warga pendatang yang berdomisili di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan segala pertimbangannya terhadap ketiga terdakwa yang masing-masing menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg perorang diputus pidana hukuman mati,” ungkap Angga.

Lanjutnya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus itu. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia.

 “Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.

Angga juga menyebutkan, tindakan para penyelundup sabu-sabu itu bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut juga menjadi bagian hal yang memberatkan mereka.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, pemberantasan, peredaran, atau penggunaan narkotika secara bebas. Perbuatan terdakwa terkait jaringan lintas Provinsi,” kata Angga.

Selain itu, adanya upaya hukum banding yang dilayangkan oleh terdakwa. Oleh karena upaya hukum banding juga merupakah hak JPU, maka JPU juga menyatakan banding.

“Mereka banding, kami juga banding. Terdakwa dan JPU punya hak yang sama untuk menempuh upaya hukum banding apabila berkeberatan dengan putusan pengadilan,” ujarnya.

Angga mengaku, pasca mengajukan banding, saat ini pihaknya tengah menyiapkan kontra memori untuk menghadapi pengajuan banding yang diajukan oleh terdakwa. “Sekarang kami lagi siapkan kontra memori banding,” katanya.

Terdakwa disangkakan pasal 114 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis : Son

Editor   : Andri Damanik‎




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement